BEI Siapkan Review Papan Pemantauan Khusus Usai Proposal MSCI

Bursa Efek Indonesia (BEI) segera meninjau kebijakan Papan Pemantauan Khusus setelah proses proposal ke MSCI rampung.

Diterbitkan 03 April 2026, 14:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan akan segera melakukan peninjauan terhadap kebijakan papan pemantauan khusus setelah rangkaian proposal kepada lembaga indeks global MSCI rampung.

"Kebijakan papan pemantauan khusus, itu akan segera seperti janji kami, setelah proposal pada MSCI dan fungsi ini selesai, kami akan melakukan review. Akan segera mulai dilakukan," kata Pelaksana tugas Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik dalam Konferensi Pers dan Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Gedung Bursa Efek Indonesia, ditulis Jumat (3/4/2026).

Ia menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bursa dalam memperkuat struktur pasar sekaligus meningkatkan kepercayaan investor, baik domestik maupun global.

Menurutnya, fokus utama saat ini adalah menyelesaikan sejumlah inisiatif yang diajukan kepada MSCI, termasuk peningkatan transparansi dan kualitas data pasar. Setelah proses tersebut tuntas, BEI akan beralih ke tahap evaluasi kebijakan internal, salah satunya terkait papan pemantauan khusus.

 

DPR Minta Skema FCA dihapus, Begini Respons OJK

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan evaluasi kebijakan Papan Pemantauan Khusus (PPK) yang menggunakan skema perdagangan Full Periodic Call Auction (FCA), menyusul adanya permintaan dari DPR agar mekanisme tersebut dihapus.

"Ya kita akan evaluasi, jadi selain mungkin PRnya sosialisasi juga ya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Evaluasi dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut tetap relevan dengan kebutuhan pasar. Dia menilai, sejak awal kebijakan ini dibuat dengan tujuan yang baik, yakni memberikan kesempatan kepada investor untuk kembali mengaktifkan perdagangan saham-saham yang selama ini kurang likuid atau tidak aktif di pasar reguler.

Ia menjelaskan, sejumlah saham yang masuk dalam kriteria papan pemantauan khusus sebelumnya mengalami kesulitan untuk diperdagangkan secara normal di papan reguler karena minimnya minat beli dan jual dari investor.