Demutualisasi BEI Dilakukan Bertahap, Dimulai Private Placement

Proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia akan dilakukan secara bertahap.

Diterbitkan 15 Februari 2026, 19:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia akan dilakukan secara bertahap.

Ia menyebut, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar pelaksanaannya dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan melalui private placement, lalu dilanjutkan dengan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

“Jadi, arahannya agar dilakukan secara bertahap. Jadi kalau bertahap kan mulai dengan private placement dan kedua opsi untuk IPO,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers di Wisma Danantara, Jakarta, dikutip Minggu (15/2/2026).

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa tahapan demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menanti rampungnya aturan turunan yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Nah, mekanisme dan sebagainya terus terang kami harus menunggu rumusan, yang nanti di aturan pelaksanaannya di awal itu ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP). Kalau rumusan mekanismenya tentu nanti POJK dan tentu nanti peraturan Bursa yang terkait akan harus menyelaraskan,” ujar Hasan kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Jika nantinya PP belum mengatur secara detail mengenai skema demutualisasi, Hasan menuturkan OJK akan menyiapkan mekanisme yang paling memungkinkan untuk dijalankan. Ia juga menegaskan pentingnya pelibatan pemegang saham BEI saat ini dalam menentukan model yang dinilai paling sesuai.

 

Aksi Korporasi Perusahaan

Hasan mengatakan pada waktunya, sesuai dengan aksi korporasi perusahaan, proses tersebut akan melibatkan keputusan serta peran para pemilik saat ini, yang kepemilikannya masih bersifat mutual dan tertutup di kalangan perantara pedagang efek serta anggota bursa, dan ia menegaskan bahwa prosesnya masih terus berjalan.

Lebih lanjut, Hasan menyebut penerbitan PP sebagai dasar proses demutualisasi BEI merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Berdasarkan beleid tersebut, ia menjelaskan penyusunan PP dilakukan oleh pemerintah dan selanjutnya perlu memperoleh persetujuan dari DPR RI sebelum ditetapkan.

"Jadi tentu kita tunggu ya. Bayangan saya kalau mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU) itu, pada saat PP itu sudah selesai rumusannya oleh pemerintah tentu akan diajukan ke DPR. dan nanti kita sama-sama lihat hasil akhir yang menjadi PP yang akan diundangkan sesuai dengan mekanisme itu seperti apa,” pungkas Hasan.

  • liputan6
    Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.
    BEI
  • liputan6
    Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe
    Saham
  • liputan6
    Pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.
    pasar modal
  • Airlangga Hartarto kini menjabat sebagai Menteri Perindustrian
    Airlangga Hartarto kini menjabat sebagai Menteri Perindustrian
    Airlangga Hartarto
  • liputan6
    Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.
    OJK