Bagaimana Nasib Emiten dengan Free Float di Bawah 15 Persen? Ini Penjelasan BEI

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menaikkan batas minimal free float 15%. Jika aturan itu berlaku, 267 emiten terancam belum memenuhi syarat.

Diterbitkan 05 Februari 2026, 09:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) menaikkan batas minimal free float menjadi 15% menempatkan ratusan emiten dalam posisi rawan. Jika aturan tersebut resmi diberlakukan, setidaknya 267 perusahaan tercatat atau emiten terancam belum memenuhi persyaratan kepemilikan saham publik.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bagi emiten yang tidak kunjung memenuhi ketentuan free float 15%, ancaman sanksi hingga penghapusan pencatatan saham (delisting) mulai membayangi. Ketentuan tersebut tercantum dalam rancangan perubahan peraturan Bursa, yang memuat tahapan sanksi mulai dari denda, suspensi, sampai delisting.

BEI menetapkan waktu maksimal 24 bulan sebagai kesempatan terakhir bagi emiten untuk memperbaiki struktur kepemilikan saham publiknya. Jika dalam periode tersebut tidak ada perbaikan, proses delisting dapat dijalankan dan perusahaan diwajibkan melindungi investor melalui aksi pembelian kembali saham.

"Kita kasih waktu 24 bulan. Kalau memang tidak juga melakukan hal-hal yang mesti direspon, kan udah cukup tuh periodenya, dikenain sanksi dan lain-lain. Terus disuspensi. Nah pada saat itulah kita meminta mereka melakukan delisting dengan tetap menjaga proteksi kepada investor. Apa? buyback gitu," ujarnya Nyoman di Gedung BEI, Rabu (4/2/2026)

Nyoman mengungkapkan ada 267 emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float 15%. Kemudian 49 emiten di antaranya tercatat memiliki kapitalisasi pasar yang besar. 

Kelompok 49 emiten berkapitalisasi besar itu akan menjadi prioritas pengawasan sekaligus proyek percontohan dalam proses penyesuaian aturan. Sementara itu, ratusan emiten lain dengan free float di bawah ambang batas baru juga dituntut menyiapkan langkah korporasi agar tidak tersingkir dari bursa.

"Kalau kita zooming lagi nih 267 itu, ada 49 di dalamnya yang sudah memberikan kontribusi 90% dari total market cap. Jadi, kita coba sasar dulu nih yang 49 ini walaupun seluruhnya 267 harus memenuhi gitu kan ya," ungkap .

 

 

Berbagai Sektor

Nyoman menuturkan, 49 emiten dengan kapitalisasi pasar terbesar ini berasal dari berbagai sektor. BEI juga akan mendorong 49 emiten ini sebagai proyek percontohan (pilot project).

"Kami di Bursa dan OJK tadi Pak Hasan (Fawzi) juga menyampaikan men-support rencana-rencana mereka dan kita akan upayakan yang terbaik termasuk mapping tindakan korporasi apa yang mereka dapat lakukan," pungkasnya.

BEI Bakal Rilis Draf Perubahan Aturan Pencatatan Terkait Free Float

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera mempublikasikan draft perubahan Peraturan Pencatatan yang memuat rencana peningkatan porsi saham beredar di publik (free float). Langkah ini menjadi tahapan awal dalam proses pembentukan regulasi sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan.

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa publikasi draf dilakukan untuk membuka ruang partisipasi publik dan pemangku kepentingan pasar modal.

Ia menjelaskan, para pelaku pasar, emiten, investor, dan pemangku kepentingan lain akan diberikan waktu 10 hari kerja untuk mempelajari serta memberikan masukan atas rancangan perubahan aturan tersebut. Proses ini disebut sebagai bagian dari prinsip meaningful participation dalam penyusunan regulasi pasar modal.

Setelah periode tanggapan publik berakhir, BEI akan menyampaikan permohonan persetujuan perubahan peraturan kepada OJK. OJK kemudian akan melakukan proses penelaahan, memberikan saran maupun arahan perbaikan sebelum aturan ditetapkan dan diberlakukan.

"Kami bergerak cepat dan pada hari ini Bursa Efek Indonesia akan menyampaikan kepada publik konsep atau draft perubahan peraturan pencatatan yang didalamnya membuat agenda untuk peningkatan porsi free float ini dan silahkan teman-teman sekalian publik dan terutama stakeholders yang terkait dengan perubahan pencatatan efek di Bursa Efek Indonesia ini untuk menyimak dan memberikan masukan sebagai bagian dari meaningful participation,” ujar Hasan kepada wartawan di Gedung BEI, Rabu (4/2/2026).