Bos OJK Mengundurkan Diri Berpotensi Menambah Tekanan Psikologis Pasar

Pengamat pasar modal Hendra Wardana menanggapi pengunduran diri sejumlah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Diterbitkan 31 Januari 2026, 06:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat pasar modal Hendra Wardana menilai pengunduran diri sejumlah pejabat kunci Otoritas Jasa Keuangan (OJK) termasuk Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjadi peristiwa institusional yang berdampak besar terhadap persepsi investor di pasar modal Indonesia. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, I. B. Aditya Jayaantara mengundurkan diri di tengah tekanan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Menurut Hendra, ketiga posisi tersebut memiliki peran sentral dalam arsitektur pengawasan pasar, mulai dari perumusan kebijakan strategis hingga implementasi reformasi struktural yang selama ini menjadi perhatian investor global, terutama terkait transparansi, free float, dan tata kelola bursa.

“Bagi investor, terutama investor asing, stabilitas dan kontinuitas kepemimpinan regulator merupakan pondasi utama dalam menilai risiko pasar, sehingga peristiwa ini secara alami memperbesar tekanan psikologis dan memperkuat sikap defensif pelaku pasar,” ujar Hendra dalam keterangannya, Jumat, 30 Januari 2026, ditulis Sabtu (31/1/2026).

Ia menjelaskan, dari sudut pandang kelembagaan, pengunduran diri tersebut bisa dipahami sebagai bentuk tanggung jawab moral di tengah kritik terhadap efektivitas pengawasan pasar. Namun, dari perspektif pelaku pasar, langkah itu justru mempertegas adanya persoalan struktural yang belum terselesaikan.

Ketidakpastian arah kebijakan dan kesinambungan kepemimpinan regulator selanjutnya dinilai menjadi faktor yang membuat investor cenderung menahan diri sambil menunggu kejelasan.

 

Momentum Percepatan Pembenahan Pasar Modal

Dalam jangka pendek, kondisi itu tercermin dari pergerakan IHSG yang berada dalam rentang volatilitas lebar, yakni di kisaran 8.210 hingga 8.550. Rentang tersebut menunjukkan tarik-menarik antara sentimen negatif akibat ketidakpastian institusional dan aksi beli selektif pada saham berfundamental kuat.

"Pada akhirnya, pasar akan menilai bukan pada siapa yang mundur, melainkan pada apa yang dilakukan setelahnya. Kecepatan penunjukan pengganti, kejelasan arah kebijakan, serta bukti nyata penegakan aturan akan menjadi penentu apakah episode ini menjadi titik balik reformasi atau justru memperpanjang krisis kepercayaan,” kata Hendra.

Hendra menambahkan, dalam jangka menengah hingga panjang, situasi ini bisa menjadi momentum percepatan pembenahan pasar modal apabila diikuti langkah konkret dan konsisten. Reformasi free float, penegakan exit policy, peningkatan transparansi kepemilikan saham, serta penguatan tata kelola Bursa Efek Indonesia dinilai akan menjadi kunci untuk menurunkan volatilitas dan memulihkan tren penguatan IHSG secara berkelanjutan.

Ketua OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif PMDK Inarno Djajadi Mengundurkan Diri

Sebelumnya, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK (DKTK) yang telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Pengunduran diri itu telah disampaikan resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra Siregar menyatakan, pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

"OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” ujar  Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (30/1/2026).

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

OJK berkomitmen terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.