TOWR Dapat Tambahan Fasilitas Kredit Rp 1,7 Triliun dari BCA

PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) mendapat fasilitas pembiayaan dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dengan nilai mencapai Rp 1,7 triliun.

Diterbitkan 19 Desember 2025, 13:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Emiten menara telekomunikasi PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) mengumumkan bahwa sejumlah anak perusahaannya telah menandatangani Perubahan Kesembilan Belas atas Perjanjian Fasilitas dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Transaksi ini mencakup pemberian fasilitas kredit baru serta perpanjangan jangka waktu untuk fasilitas pinjaman yang telah ada sebelumnya.

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (19/12/2025), manajemen TOWR menjelaskan bahwa BCA selaku pemberi pinjaman telah menyetujui penambahan fasilitas kredit baru (Fasilitas L) sebesar Rp 1,7 triliun yang tersedia bagi para peminjam.

Selain itu, para pihak juga menyepakati perpanjangan jangka waktu fasilitas money market line senilai Rp 1,5 triliun (Fasilitas B) hingga tanggal 16 November 2026. Struktur pembiayaan ini dirancang untuk memungkinkan grup perusahaan memperoleh syarat dan kondisi pinjaman yang lebih kompetitif guna mendukung kebutuhan finansial mereka.

 

Anak Usaha Peminjam

Entitas anak yang bertindak sebagai para peminjam dalam transaksi ini meliputi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), PT BIT Teknologi Nusantara (BIT), PT Global Indonesia Komunikatama (GIK), dan PT Quattro International (QTR).

Turut serta pula PT Varnion Technology Semesta (VTS), PT Komet Infra Nusantara (KIN), PT Iforte Gilang Pertiwi Utama (IGPU), serta PT Iforte Energi Nusantara (IEN).

Dalam perjanjian tersebut, seluruh peminjam telah menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng atas pelaksanaan seluruh kewajiban pinjaman tersebut.

 

Dikecualikan dari RUPS

Meskipun nilai transaksi ini cukup signifikan hingga melampaui 50% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan audit tahun 2024, manajemen menegaskan bahwa transaksi ini termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari kewajiban persetujuan RUPS berdasarkan ketentuan POJK 17.

Perseroan juga memastikan bahwa pelaksanaan fasilitas kredit ini tidak memiliki dampak negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha perusahaan secara keseluruhan

Â