OJK dan BEI Buka-bukaan Soal Dampak Redenominasi Rupiah ke Pasar Modal Indonesia

Sejumlah penyesuaian teknis perlu dipersiapkan apabila kebijakan redenominasi resmi diterapkan, terutama terkait mekanisme perdagangan.

Diterbitkan 17 November 2025, 12:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali mengkaji kebijakan penyederhanaan nominal rupiah atau redenominasi, yang diperkirakan memberi dampak pada pasar modal. Namun sejumlah otoritas menilai konsekuensinya hanya bersifat teknis sehingga tidak mengubah kondisi ekonomi secara mendasar.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menekankan pengurangan digit rupiah lebih merupakan penyesuaian administratif, terutama untuk mempermudah sistem pencatatan. Ia menjelaskan salah satu tujuan redenominasi adalah mengurangi angka nol di belakang, sehingga lebih sederhana dalam melakukan pencatatan.

Eddy juga mengingatkan bahwa rencana tersebut tidak memiliki kesamaan dengan kebijakan sanering atau pemotongan nilai uang yang pernah dilakukan di masa lalu.

“Ini bukan pemotongan nilai uang. Ini hanya penulisan nol di belakang yang dihilangkan karena sudah kebanyakan. Sesimpel itu,” ujar Eddy dalam acara Media Workshop, di Ubud Bali, Sabtu (15/11/2025).

Ia menyebutkan bahwa perubahan itu seharusnya tidak membawa dampak berarti terhadap sektor lainnya. Menurut Eddy, pencatatan harga saham, nilai transaksi, hingga instrumen pasar keuangan lainnya nantinya akan menyesuaikan secara otomatis dengan format nominal baru, sehingga efeknya tidak bersifat fundamental.

Dari sisi penyelenggara bursa, Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai sejumlah penyesuaian teknis perlu dipersiapkan apabila kebijakan redenominasi resmi diterapkan, terutama terkait mekanisme perdagangan. 

Direktur Utama BEI Iman Rachman menyampaikan penyederhanaan digit rupiah akan bersinggungan langsung dengan struktur harga saham. Ia menyoroti bahwa saat ini harga satu lot saham berada di level Rp 100, dan kemudian mempertanyakan, 

“Sekarang harga saham satu lot Rp100. Itu yang PR bagi kita. Lotnya kan Rp 100, kalau harga sahamnya Rp 200, apakah boleh nanti jadi nol koma atau sen?” tutur Iman

Iman menambahkan BEI akan mengatur ulang ketentuan fraksi harga dan aturan lot agar perdagangan tetap efisien. 

 

Purbaya Soal Redenominasi Rupiah: Bukan Wewenang Kementerian Keuangan

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kewenangan redenominasi rupiah bukan di Kementerian Keuangan, melainkan merupakan wewenang Bank Indonesia.

"Jadi, kalau redenominasi itu bukan wewenang Kementerian Keuangan, nanti Gubernur Bank Sentral atau BI akan menyelenggarakannya," kata Purbaya dalam konferensi pers, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Bendahara negara ini menjelaskan, saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia.

"Itu ada di PMK karena memang sudah masuk prolegnas jangka menengah 2025-2029 yang disetujui oleh DPR sama BI. Jadi kami hanya menaruh di situ saja," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Purbaya, jika ditanya mengenai strategi, ia menegaskan Kementerian Keuangan tidak memiliki strategi khusus untuk menangani kebijakan terkait redenominasi rupiah.

"Kalau Anda tanya strategi Anda apa? Saya nggak tahu. Bank Sentral yang akan menjalankan itu," tegasnya.

 

Kata BI Soal Redenominasi Rupiah

Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.

"Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional," kata Denny dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).

Denny menyampaikan, proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan.