Sukses

BEI Paparkan Tujuan Penerapan Papan Pemantauan Khusus

BEI menyatakan, berdasarkan peraturan bursa Nomor I-X tentang penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas pada papan pemantauan khusus mengatur 11 kriteria saham.

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah papan pemantauan khusus (PPK) tahap II dengan mekanisme perdagangan full periodic call auction (FCA) yang sita perhatian sejak diterapkan 25 Maret 2024, Bursa Efek Indonesia (BEI) memaparkan sejumlah tujuan penerapan papan pemantauan khusus tersebut.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, berdasarkan peraturan bursa Nomor I-X tentang penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas pada papan pemantauan khusus mengatur 11 kriteria penempatan saham perusahaan tercatat di papan pemantauan khusus.

"Kriteria tersebut tidak hanya terkait dengan kondisi fundamental/keuangan saja tetapi aspek lain di antaranya likuiditas dan pemenuhan persyaratan untuk tetap tercatat di bursa minimal free float dan jumlah pemegang saham,” ujar Nyoman kepada wartawan dikutip Jumat (5/4/2024).

Ia mengatakan, ada sejumlah tujuan untuk menerapkan papan pemantauan khusus. Tujuan itu antara lain meningkatkan proteksi terhadap investor dengan menempatkan saham-saham yang terka kriteria tertentu di papan pencatatan terpisah. “Sehingga investor memiliki informasi yang cukup sebelum berinvestasi,” kata dia.

Selanjutnya meningkatkan transaksi dan likuiditas perdagangan khususnya saham dengan frekuensi perdagangan rendah dan harga saham di harga Rp 50. Kemudian meredam volatilitas dengan pemberlakuan auto rejection yang lebih kecil. Selain itu, menerapkan best practice dan common standard yang ada di bursa lain.

Nyoman menambahkan, penerapan papan pemantauan khusus ini bertujuan memberikan kesempatan kepada investor untuk melakukan transaksi sebelum saham dikenakan suspensi dan delisting. Selain itu, papan pemantauan khusus ini juga meningkatkan transparansi atas kondisi perusahaan tercatat.

"Meminimalkan manipulasi harga dan proses price discovery yang lebih sesuai untuk saham dengan likuiditas rendah dengan perdagangan secara periodic call auction,” ia menambahkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

11 Kriteria Saham Masuk Papan Pemantauan Khusus

Adapun 11 kriteria saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus antara lain:

1.Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00;

2.Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);

3.Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya;

4.Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa;

5.Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir;

6.Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float);

7.Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;

8.Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian;

9.Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian;

10.Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan;

11.Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

 

3 dari 5 halaman

Aturan Papan Pemantauan Khusus

BEI menerapkan papan pemantauan khusus tahap II dengan mekanisme full periodic call acution berdasarkan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus serta pengumuman nomor Peng-00001/BEI.PB1/03-2024 tanggal 20 Maret 2024.

Papan Pemantauan Khusus adalah Papan Pencatatan untuk Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh BEI. Implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) merupakan tindak lanjut dari Papan Pemantauan Khusus tahap I (hybrid call auction) yang telah diimplementasikan sejak 12 Juni 2023.

Implementasi Papan Pemantauan Khusus bertujuan untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor dan meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu sebagai upaya meningkatkan pelindungan investor di Bursa Efek Indonesia. Pada implementasi full periodic call auction, seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction yang terdiri dari 5 sesi periodic call acution dalam satu hari.

4 dari 5 halaman

Investor Kritik Penerapan Papan Pemantauan Khusus Tahap II, Ini Respons BEI

Sebelumnya diberitakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi kritikan investor terkait penerapan papan pemantauan khusus tahap II (full periodic call auction) yang berlaku mulai Senin, 25 Maret 2024.

Berdasarkan laman petisi change.org yang dirilis pada awal pekan ini, investor kritik peraturan papan full auction. Investor menilai, saham yang masuk papan full auction tersebut tidak akan memiliki bid offer.

"Peraturan ini membuat pasar saham menjadi tidak stabil dan sulit diprediksi, sangat mirip dengan permainan judi daripada investasi jangka panjang yang seharusnya aman dan dapat diprediksi,” demikian dikutip dari laman change.org.

Adapun petisi tersebut telah ditandangani 3.688 hingga artikel ini dibuat.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menuturkan, papan pemantauan khusus (full periodic call auction) merupakan pengembangan lanjutan dari hybrid call auction yang dikembangkan BEI untuk perlindungan investor.

Saham-saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus merupakan saham-saham yang terkena kriteria fundamental ataupun likuiditas sebagaimana Peraturan Nomor I-X tentang penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas pada papan pemantauan khusus.

“Dengan metode perdagangan ini, pembentukan harga diharapkan menjadi lebih fair karena memperhitungkan seluruh order yang ada di orderbook sehingga memberikan proteksi kepada investor atas potensi agrresive order yang masuk di pasar,” ujar dia, seperti dikutip Rabu (27/3/2024).

 

5 dari 5 halaman

Saham Lebih Aktif

Ia menuturkan, meski batas minimum harga yang diberlakukan untuk saham papan pemantauan khusus ini adalah Rp 1. “Auto rejection harian yang kami terapkan bagi saham-saham di papan ini lebih kecil dibandingkan yang lain yaitu 10 persen,” kata dia.

“Melalui mekanisme ini kami harapkan saham-saham tersebut dapat lebih aktif diperdagangkan sesuai dengan fair pricenya, yang informasinya dapat dilihat melalui indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV),” ia menambahkan.

Irvan menilai, IEP dan IEV dapat jadi acuan investor. Ia mencontohkan jika sebelumnya pre opening dan pre closing tidak ada bayangan order book tetapi ada IEP dan IEV, investor ada acuan harga yang mungkin akan terbentuk serta berapa banyak volumenya. “Hal yang sama berlaku di papan pemantauan khusus,” tutur dia.

Irvan menuturkan, investor dapat memperhatikan kolom IEP dan IEV yang tersedia juga di IDX mobile untuk melakukan input order pada saham papan pemantauan khusus.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.