Pelarian Pelaku Pencabulan Santri Berakhir di Warung Pecel Lele

Perburuan tersangka berlangsung berbulan-bulan.

Diterbitkan 28 September 2026, 11:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang kiai sekaligus guru pondok pesantren di Kabupaten Way Kanan, Lampung, berinisial ES (32), ditangkap polisi di kawasan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto menjelaskan, ES ditangkap karena diduga mencabuli santriwati yang di bawah umur.

"Iya benar. Terlapor ditangkap di sebuah warung pecel lele di Kecamatan Penajam, Sabtu malam, 26 September 2026, sekitar pukul 20.00 WITA," kata Riswanto, Senin (28/9/2026).

Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian ES setelah kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak itu dilaporkan ke Polres Way Kanan pada 14 April 2025.

Berdasarkan laporan keluarga korban serta hasil penyelidikan, Riswanto menerangkan, dugaan tindak pidana terjadi sejak 2022 hingga Februari 2024, di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Banjit, Way Kanan, hingga sebuah indekos di Kabupaten Lampung Tengah.

Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan bergerak ke Kalimantan Timur setelah mendapatkan informasi keberadaan ES di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Informasi tersebut diterima polisi pada Kamis, 24 September 2026. Tim kemudian berangkat untuk melakukan pencarian terhadap terlapor.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan ES di sebuah warung pecel lele di Kelurahan Penajam.

"Selanjutnya, ES dibawa ke Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Saat ini keterangan yang bersangkutan masih terus kami dalami lagi," imbuhnya.

Kasus itu bermula dari laporan JO, ayah korban berinisial J (18), warga Kabupaten Lampung Utara.

"Berdasarkan keterangan korban yang diterima penyidik kami, dugaan perbuatan asusila pertama kali terjadi sekitar pertengahan Juni 2022, ketika korban masih berusia anak," ungkapnya.

Peristiwa itu disebut berlangsung di sebuah ruangan di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Banjit, Way Kanan.

Korban diduga dipanggil ES ke sebuah ruangan dengan alasan menanyakan kondisi kesehatannya.

Namun, dalam ruangan tersebut, korban mengaku mengalami tindakan asusila yang dilakukan terlapor.

"Korban saat peristiwa itu (kekerasan seksual) berlangsung, tidak berani melawan karena takut dan menghormati ES yang saat itu dianggap sebagai orang yang dituakan di lingkungan pesantren," tuturnya.

Dugaan tindak pidana tersebut berlanjut hingga Februari 2024, termasuk di sebuah indekos di wilayah Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

ES terancam hukuman penjara hingga 20 tahun apabila terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dengan pemberatan sebagai tenaga pendidik. Selain pidana penjara, ia juga terancam denda hingga Rp 5 miliar.