Sukses

Tingkatkan Perlindungan Investor, BEI Terapkan Papan Pemantauan Khusus

Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan papan pemantauan khusus mulai Senin, 12 Juni 2023 pada tahap I.

Liputan6.com, Jakarta - Selaras dengan tujuan meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan papan pemantauan khusus mulai Senin, 12 Juni 2023.

Papan pemantauan khusus adalah papan pencatatan yang merupakan pengembangan lanjutan dari daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang telah diimplementasikan sejak 19 Juli 2021 dengan mengacu pada Peraturan No. II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. 

Sejalan dengan implementasi papan pemantauan khusus, BEI juga melakukan pemberlakuan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 12 Juni 2023. Papan pemantauan khusus merupakan papan pencatatan di BEI untuk saham-saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Peraturan No. 1-X.

Implementasi papan pemantauan khusus dibagi menjadi dua tahap. Tahap I merupakan papan pemantauan khusus - hybrid, yang diberlakukan pada hari ini, di mana saham yang ditempatkan di papan pemantauan khusus dapat diperdagangkan secara call auction dan continuous auction sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. 

Sedangkan Tahap II merupakan papan pemantauan khusus - full call auction dengan semua saham yang ditempatkan di papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction.

Papan pemantauan khusus - full call auction akan diberlakukan pada Desember 2023. Adapun, tujuan dari implementasi bertahap ini adalah untuk memperkenalkan kepada seluruh investor dan stakeholder pasar modal Indonesia mekanisme perdagangan periodic call auction di papan pemantauan khusus.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kriteria-kriteria saham yang masuk ke dalam papan pemantauan khusus ditentukan dalam Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada papan pemantauan khusus. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

11 Kriteria Saham yang Masuk Papan Pemantauan Khusus

Dalam Peraturan Bursa Nomor 1-X, Bursa menetapkan 11 kriteria terkait kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan saham perusahaan tercatat. Jika perusahaan memenuhi atau dikenakan kriteria tersebut. maka selanjutnya saham tersebut akan ditempatkan di papan pemantauan khusus.

"Hari ini kami perkenalkan papan pemantauan khusus, tentu yang pertama bagaimana meningkatkan proteksi terhadap investor dengan menempatkan saham-saham tersebut ke papan pemantauan khusus. Dengan demikian, harapan kami publik mendapatkan informasi mengenai apa yang terjadi di perusahaan yang ada di papan pemantauan khusus," kata Nyoman dalam konferensi pers, Senin (12/6/2023).

Adapun beberapa kriteria saham yang masuk pada papan pemantauan khusus, yaitu:

1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp 51,00.

2. Laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

3 dari 5 halaman

Kriteria Lainnya yang Masuk Papan Pemantauan Khusus

4. Perusahaan tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa.

5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.

6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Bursa Nomor 1-A dan Peraturan Bursa Nomor 1-V.

7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan atau pasar reguler periodic call auction.

8. Perusahaan tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.

9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.

10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.

4 dari 5 halaman

Mekanisme Perdagangan Ada Tahapannya

Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menjelaskan, mekanisme perdagangan pada papan pemantauan khusus juga akan dibedakan sesuai dengan tahapannya. Pada implementasi hari ini merupakan tahap 1 (papan pemantauan khusus - hybrid) yang mekanisme perdagangannya akan dibagi menjadi dua, yaitu secara call auction dan continuous auction. 

"Untuk papan pemantauan khusus tahap I, saham yang terkena kriteria likuiditas akan diperdagangkan secara call auction, sedangkan saham yang terkena kriteria lainnya akan diperdagangkan secara continuous auction. Mekanisme call auction merupakan metode perdagangan yang lebih tepat untuk saham yang transaksinya lebih sedikit, sehingga dapat memperbaiki mekanisme price discovery. Sistem ini juga dapat meredam volatilitas perdagangan saham," ujar Irvan.

Pada Tahap I ini terdapat dua sesi periodic call auction dalam sehari perdagangan Bursa, dengan parameter perdagangan pada mekanisme perdagangan call auction mempunyai batasan harga minimum Rp1 dan auto rejection Rp 1 untuk rentang harga saham Rp1- Rp10 dan 10 persen untuk rentang harga saham di atas Rp10. 

 

 

 

5 dari 5 halaman

Tahap II

Pada Tahap II (papan pemantauan khusus - full call auction), seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara call auction batasan harga minimum Rp1 dan auto rejection Rp1 untuk rentang harga saham Rp1-Rp10 dan 10 persen untuk rentang harga saham di atas Rp10. Pada tahap full call auction nanti akan dilakukan perdagangan periodic call auction sebanyak 5 sesi dalam sehari perdagangan Bursa.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan melalui implementasi papan pemantauan khusus dengan mekanisme call auction, BEI ikut menerapkan best practice dan common standard yang digunakan Bursa global lainnya untuk perdagangan saham dengan likuiditas yang rendah. 

"Dengan mekanisme pembentukan harga yang wajar, papan pemantauan Khusus ditujukan untuk meningkatkan perlindungan investor dengan meningkatkan transparansi sehingga investor dapat mengambil keputusan investasi secara rasional," kata Jeffrey. 

BEI berharap dengan implementasi papan pemantauan khusus ini, BEI semakin dapat mewujudkan pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, dan efisien.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi

  • Papan Pemantauan Khusus

  • Investor

Video Terkini