Liputan6.com, Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menilai pergerakan harga saham perseroan saat ini belum mencerminkan fundamental bisnis yang terus menguat, terutama setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan aturan baru yang menghapus batas bawah harga saham di level Rp 50.
Head of Corporate Affairs GoTo, Audrey Petriny, menyampaikan bahwa fluktuasi harga saham GOTO lebih dipengaruhi oleh aspek teknis akibat penyesuaian regulasi bursa tersebut, sementara kinerja operasional perseroan tetap mencatatkan pertumbuhan positif.
"Harga saham GoTo saat ini tidak mencerminkan fundamental bisnis yang terus menguat. Dinamika harga saham lebih disebabkan oleh aspek teknis menyusul aturan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait batas bawah harga saham yang tidak lagi di Rp 50," ujar Audrey dalam keterangan resminya, Senin (28/9/2026).
Advertisement
Cetak Laba Beruntun dan Target EBITDA
Dari sisi kinerja keuangan, GoTo berhasil mencatatkan laba bersih sebesar Rp 252 miliar pada kuartal II 2026. Capaian ini menandai keberhasilan perseroan dalam membukukan laba selama dua kuartal berturut-turut. Pada periode yang sama, perseroan juga meraup pendapatan bersih sebesar Rp 5,7 triliun serta adjusted EBITDA lebih dari Rp 1 triliun.
Raihan positif tersebut menjaga GoTo tetap berada di jalur yang tepat untuk mencapai pedoman adjusted EBITDA tahunan di kisaran Rp 3,2 triliun hingga Rp 3,4 triliun pada akhir 2026.
Audrey menegaskan, GoTo akan terus fokus memperkuat fundamental dan kinerja bisnis guna memberikan nilai tambah secara berkelanjutan bagi para pemegang saham dalam jangka panjang.
Gerak Saham GOTO Terkena ARB
Sementara itu, berdasarkan data perdagangan bursa pada Senin (28/9/2026), harga saham GOTO terkoreksi tajam sebesar 7 poin atau melorot 14% ke level Rp 43 per saham dari posisi penutupan sebelumnya di angka Rp 50.
Penurunan drastis tersebut membuat saham GOTO langsung menyentuh batas auto rejection bawah (ARB) sebesar 15 persen dengan mempertimbangkan perhitungan fraksi harga yang berlaku.
Harga Minimum Saham Rp 1 Mulai Berlaku Hari Ini
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan perubahan ketentuan batas harga terendah atau minimum untuk efek bersifat ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai.
Aturan baru tersebut mulai berlaku pada Senin (28/9/2026). Salah satu perubahan utama adalah penurunan batas harga minimum saham dari sebelumnya Rp 50 menjadi Rp 1.
Perubahan batas harga minimum tersebut juga diikuti dengan penyesuaian ketentuan Auto Rejection (AR) yang berlaku di pasar modal.
"Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp 50 dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita, dikutip dari keterangan resmi, dikutip Senin (28/9/2026).
Perubahan ketentuan tersebut diatur melalui dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI. Pertama, SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Kedua, SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-O mengenai Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.
Kedua aturan tersebut diterbitkan pada Senin (21/9/2026) dan mulai efektif berlaku pada Senin (28/9/2026).
Advertisement
Aturan ARA dan ARB
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5497603/original/096409200_1770638744-3.jpg)
Dalam ketentuan baru, saham dengan rentang harga Rp 1-Rp 10 memiliki batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) masing-masing sebesar Rp 1.
Sementara itu, untuk saham dengan harga Rp 11 hingga kurang dari Rp 200, batas ARA ditetapkan sebesar 35%, sedangkan ARB sebesar 15%.
Untuk saham dengan harga di atas Rp 200 hingga kurang dari Rp 5.000, batas ARA sebesar 25% dan ARB 15%. Adapun saham dengan harga di atas Rp 5.000 memiliki batas ARA 20% dan ARB 15%.
Ketentuan ARB asimetris sebesar 15% tersebut masih berlaku hingga 31 Desember 2026.
Mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB akan kembali menjadi simetris sesuai dengan rentang harga saham.
Dengan demikian, saham dengan harga Rp 11 hingga kurang dari Rp 200 akan memiliki ARA dan ARB masing-masing 35%. Untuk saham di atas Rp 200 hingga kurang dari Rp 5.000, keduanya ditetapkan 25%.
Sementara itu, untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000, batas ARA dan ARB masing-masing menjadi 20%.
BEI juga menyesuaikan ketentuan Auto Rejection untuk perdagangan unit penyertaan DINFRA.
Sebelumnya, DINFRA dengan harga di atas Rp 50 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 10%. Setelah perubahan, DINFRA dengan harga Rp 1-Rp 10 memiliki batas ARA dan ARB sebesar Rp 1.
Adapun DINFRA dengan harga di atas Rp 10 tetap memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar 10%.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9354030/original/018131800_1789992594-cek_fakta_KM_Virgo_1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9359577/original/013031200_1790564633-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-28T100252.716.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7368499/original/067001900_1780149167-Jepretan_Layar_2026-05-27_pukul_20.44.42.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5306704/original/080618800_1754448434-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__43_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5528077/original/035909300_1773231828-IMG_0955.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3458543/original/047130500_1621324482-047116600_1621230252-GoTO.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2995583/original/093783600_1576227057-coline-hasle-YCnycuWG7XY-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358415/original/056465700_1790339608-IMG_2927.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358530/original/092817600_1790359243-WhatsApp_Image_2026-09-25_at_9.24.59_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357654/original/010090000_1790271446-1000443129.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356800/original/077671500_1790221190-WhatsApp_Image_2026-09-24_at_09.33.18.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332646/original/012342700_1787713788-e321c65d-e224-4b30-b5f9-c7dc77968345.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3940632/original/006857000_1645419592-caterpillar_6020b_equipina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355283/original/019472000_1790097211-WhatsApp_Image_2026-09-23_at_00.04.59.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350795/original/061905200_1789630521-ChatGPT_Image_17_Sep_2026__14.15.53.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4647050/original/096680300_1699881296-Tempat_Sampah.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9347871/original/082698900_1789371708-ChatGPT_Image_14_Sep_2026__14.36.52.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9352169/original/056693800_1789732852-Foto_1_credit_WWF-Indonesia_Ilham_Andriansyah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5568754/original/068350400_1777371982-PT_GoTo_Gojek_Tokopedia_Tbk__GOTO_-28_April_2026a.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5421572/original/065953500_1763950678-Foto_pendukung_GoTo.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5568834/original/017634200_1777377979-PT_GoTo_Gojek_Tokopedia_Tbk__GOTO_-28_April_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4112074/original/097506200_1659528504-IHSG_Ditutup_Menguat-Angga-5.jpg)