Perpres Ojol Diumumkan, Gojek Siap Patuhi Aturan dan Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah

Gojek siap menjalankan Perpres Ojol. Komisi GoRide 8 persen sudah berlaku, sementara aturan pengantaran barang dan makanan masih ditunggu.

Diterbitkan 08 Oktober 2026, 19:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Gojek menyatakan komitmennya untuk mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau yang dikenal sebagai Perpres Ojol. Perusahaan juga siap berkolaborasi dengan pemerintah agar penerapan regulasi tersebut berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan.

Pernyataan itu disampaikan setelah DPR bersama kementerian terkait mengumumkan Perpres Ojol pada Kamis (8/10/2026). Melalui keterangan resminya, Gojek menyampaikan dukungan terhadap upaya pemerintah memperkuat ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan, serta bermanfaat bagi seluruh pihak.

“Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif,” ungkap CEO GoTo Hans Patuwo pada Kamis (8/10/2026).

Gojek sebelumnya telah menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua sejak 1 Juli 2026. Selanjutnya, perusahaan siap mengikuti aturan turunan Perpres Ojol, termasuk ketentuan mengenai tarif angkutan penumpang serta layanan pengantaran barang dan makanan.

Komisi GoRide 8 Persen Sudah Berlaku, Aturan Pengantaran Masih Ditunggu

Setelah menyatakan kesiapan untuk mematuhi Perpres Ojol, Gojek kini menunggu peraturan turunan dari kementerian terkait. Ketentuan mengenai layanan pengantaran barang dan makanan akan diatur melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Skema bagi hasil atau komisi 8% sudah kami implementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026. Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi,” jelas Hans.

Di tengah proses implementasi regulasi tersebut, Hans menegaskan bahwa kesejahteraan mitra driver ojol tetap menjadi prioritas utama Gojek.

Komitmen itu turut diwujudkan melalui Program Apresiasi Mitra (PAM). Dalam program ini, apresiasi diberikan berdasarkan kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan para mitra driver.

Manfaat yang disediakan mencakup BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, BHR, beasiswa, hingga umrah gratis.

“Sejalan dengan komitmen Pemerintah, kesejahteraan Mitra Driver adalah hal yang sangat penting bagi Gojek,” kata Hans.

Tiga Kementerian Akan Sinkronkan Pelaksanaan Perpres Ojol

Berdasarkan penjelasan dalam konferensi pers DPR, Perpres Ojol mencakup sejumlah pengaturan dalam ekosistem transportasi online, mulai dari hubungan kemitraan hingga tarif dan layanan pengantaran.

Untuk hubungan kemitraan antara aplikator dan mitra driver, Kementerian UMKM akan memimpin penyusunan aturan pelaksana sebagai turunan Perpres Ojol. Sementara itu, pengaturan tarif angkutan penumpang akan diampu Kementerian Perhubungan.

Perpres tersebut juga menetapkan skema bagi hasil atau komisi sebesar 8 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua. Adapun layanan pengantaran barang dan makanan berada di bawah pengaturan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, ketiga kementerian akan membentuk forum komunikasi bersama. Forum tersebut ditujukan untuk menyelaraskan pelaksanaan aturan agar berjalan dengan baik dan lancar.

“Jadi di dalam Perpres ini, ada beberapa aturan termasuk beberapa kementerian yang mengatur soal angkutan orang dan tarif serta barang dan makanan. Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi bersama agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ungkap Dasco di DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/10/2026).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6