Sukses

DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Perpanjangan Izin Kontrak Vale Indonesia

DPR meminta Menteri ESDM untuk tunda proses perpanjangan izin PT Vale Indonesia Tbk hingga ada kejelasan mengenai komposisi yang beredar saat ini.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk meninjau ulang rencana pemberian perpanjangan izin kontrak PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang akan berakhir pada 2025.

Salah satu alasannya yakni terkait komposisi kepemilikan saham Vale Indonesia saat ini, di mana mayoritas dari 20% saham Vale Indonesia yang dilepas ke publik sekarang dikuasai oleh pihak asing.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi dalam Rapat Kerja bersama Menteri ESDM pada Senin, 5 Juni 2023.

"Infonya, mereka yang memiliki 20 persen saham  terdapat indikasi bahwa dana pensiun Sumitomo yang sebenarnya sudah memiliki saham di Vale terlibat di dalamnya. Menurut kami, ini tidak benar," ujar Bambang dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, (8/6/2023).

Bambang juga meminta agar Menteri ESDM menunda proses perpanjangan izin Vale Indonesia sampai ada kejelasan mengenai komposisi saham yang beredar saat ini.

Seperti diketahui divestasi yang akan dilakukan Vale Indoneaia untuk memenuhi persyaratan perpanjangan IUPK adalah 11 persen. Dengan begitu nantinya komposisi kepemilikan 31% pemerintah Indonesia melalui MIND ID, 20,7% publik, dan sisanya masih dimiliki oleh Vale Canada dan Sumitomo Metal Mining.

Namun, angka 11 persen dirasa tidak cukup untuk membuat Indonesia menjadi mayoritas. Lantaran, 20 persen saham yang dilepas ke publik pun dimiliki oleh lembaga asing melalui transaksi saham, bukan investor tanah air.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Verifikasi dengan OJK

Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan, untuk mengetahui hal tersebut perlu dilakukan konfirmasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu.

"Tentu saja, kita harus melakukan verifikasi dengan OJK dan memahami prosedur yang berlaku mengenai bursa di Indonesia. Bagaimana menurut OJK," kata Arifin.

Menurut dia, proses divestasi saham Vale Indonesia sebagai syarat perpanjangan izin IUPK akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, dia mengakui yang menjadi concern saat ini adalah Vale Indonesia merasa sudah melakukan divestasi 40%. Rincian divestasi yang dilakukan yakni ke MIND ID 20%, dan 20% telah ditawarkan secara resmi ke pemerintah. Dengan begitu 11%, menurut dia, menjadi angka kesepakatan Vale Indonesia.

Menurut Arifin bila pemerintah mau mengakuisisi lebih dari 11% maka akan dilakukan melakui mekanisme business to business antara BUMN yang ditunjuk dengan pihak Vale.

3 dari 4 halaman

Menteri ESDM Bicara Peluang MIND ID Akuisisi Vale Indonesia

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bicara soal peluang holding BUMN Tambang MIND ID mengakuisisi kepemilikan saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO).

Arifin mengatakan bahwa pada dasarnya Vale Indonesia hanya perlu melakukan divestasi sebesar 11 persen saham untuk memenuhi syarat peralihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), yakni minimal 51 persen saham kepada investor nasional atau pemerintah.

"Saham yang sudah di-divestasi Vale sudah 40 persen, 20 persen diambil BUMN, 20 persen publik. Ke publik karena dulu ditawarkan Vale untuk diambil BUMN tetapi waktu itu BUMN tidak respons dan waktu itu belum ada MIND ID. Untuk itu, pemerintah secara resmi menyampaikan ke Vale bahwa sebagai pengalihannya harus di-go public-kan dalam negeri, sekarang masih ada sisa 11 persen," ujar Arifin saat Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI pada 24 Mei 2023, melansir Antara.

Adapun pemegang saham terbesar Vale Indonesia adalah Vale Canada dengan kepemilikan saham 43,79 persen. Berikutnya, MIND ID dengan kepemilikan 20 persen, dan Sumitomo Metal Mining sebesar 15,03 persen. Sedangkan, kepemilikan publik pada Vale sebesar 21,18 persen.

Sementara jika divestasi 11 persen tersebut diserap oleh MIND ID maka kepemilikannya masih sekitar 31 persen dan tidak menjadi pemegang saham terbesar dan bukan pengendali dari Vale Indonesia.

Oleh karena itu, MIND ID perlu menyerap tambahan sekitar 9 persen untuk menjadikan tambang nikel tersebut menjadi milik Pemerintah Indonesia.

Lebih lanjut, Arifin menegaskan bahwa Vale Indonesia bisa mendapatkan IUPK dengan melakukan divestasi 11 persen lagi. "Lebih dari itu mungkin kesepakatan business-to-business antara kedua entitas (MIND ID dan Vale)," tuturnya.

 

4 dari 4 halaman

Seperti Divestasi Freeport

Dia mengungkapkan proses transaksi pembelian saham divestasi Vale Indonesia akan dilakukan sebagaimana proses transaksi pada divestasi saham PT Freeport Indonesia dari Freeport McMoran Inc. yang dinilainya cukup berhasil.

"Rencana divestasinya 11 persen, dari 11 persen itu dibagi ke BUMN dan BUMD. Kita ada good practice (divestasi saham) Freeport, itu bisa memberikan kepastian ke investor," ujar Arifin.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menilai divestasi kepemilikan saham tersebut seharusnya tidak hanya digunakan sebagai kepentingan Vale Indonesia memperpanjang kontraknya dari KK menjadi IUPK.

Hal tersebut harus didasarkan kepada kepentingan masa depan bangsa Indonesia sekaligus keberlangsungan pertambangan di Indonesia.

Dengan demikian, penambahan 11 persen dinilai tidak cukup membuat Indonesia melalui MIND ID dapat memiliki kontrol pengendali atas Vale Indonesia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.