Sukses

Blue Bird Angkat Bicara Terkait Ada Gugatan di PN Jakarta Selatan

lliana Wibowo selaku penggugat mengaku sebagai pemegang saham perseroan. Namun,Blue Bird meluruskan nama Elliana Wibowo tidak ada.

Liputan6.com, Jakarta - PT Blue Bird Tbk (BIRD) angkat suara terkait gugatan yang dilayangkan Elliana Wibowo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar pada Senin, 25 Juli 2022 dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Elliana Wibowo selaku penggugat mengaku sebagai pemegang saham perseroan. Namun, Blue Bird  meluruskan nama Elliana Wibowo tidak ada dalam daftar pemegang saham perseroan.

"Berdasarkan Data Pemegang Saham PT Blue Bird Tbk dari Biro Administrasi Efek Perseroan, penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham Perseroan,” ungkap Head of Corporate Secretary PT Blue bird Tbk Jusuf Salman dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Selasa (2/8/2022).

Elliana dalam gugatannya meminta pengadilan menghukum tergugat, salah satunya Blue Bird untuk secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi  sebesar Rp 1,36 miliar. Rinciannya, pembayaran dividen sebesar Rp 1,23 triliun. Ditambah bunga sebesar 10 persen per tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp 129,59 miliar.

Sementara, sebagai perusahaan terbuka, manajemen Blue Bird mengatakan perseroan telah mematuhi peraturan dan ketentuan pasar modal.

Termasuk ketentuan pembagian dividen sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta memastikan seluruh pemegang saham tercatat menerima haknya termasuk dividen sesuai dengan jumlah lembaran sahamnya.

"Sebagai perusahaan yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, kami menghormati regulasi serta kebijakan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnis Perseroan dan berkomitmen untuk tunduk serta mentaati seluruh ketentuan prosedur maupun regulasi yang berlaku,” kata Jusuf Salman.

Perusahaan tetap fokus pada rencana pengembangan bisnis dan finansial. Manajemen meyakini bahwa hal ini tidak akan mempengaruhi kinerja keuangan dan operasional perusahaan. Keyakinan itu merujuk pada kinerja perseroan yang terus menunjukan tren positif di semester pertama tahun ini.

Perseroan berhasil mengantongi laba bersih sebesar Rp 146,18 miliar, berbanding terbalik dengan semester I 2021 yang rugi Rp 30,13 miliar. “Kami akan memberikan tanggapan lebih lanjut berdasarkan peninjauan yang menyeluruh terhadap isu yang disebutkan di atas setelah menerima gugatan yang dimaksud,” pungkasnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Digugat di PN Jakarta Selatan

Sebelumnya, Grup Blue Bird bersama sejumlah pihak digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Elliana Wibowo. Gugatan terdaftar pada Senin, 25 Juli 2022 dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 23 Agustus 2022.

Mengutip laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (1/7/2022), sejumlah pihak yang tergugat dalam perkara tersebut antara lain; (I) Dr H Purnomo Prawiro, (II) Noni Sri Ayati Purnomo, (III) Hj Endang Purnomo, (IV) Dr Indra Marki, (V) Kapolda Metro Jaya, (VI) Bambang Hendarso Danuri, (VII) PT Blue Bird Taxi, (VIII) PT BIG BIRD, dan (IX) PT Blue Bird Tbk.  

Serta turut tergugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam petitumnya, Elliana Wibowo meminta beberapa hal ke pengadilan.

Pertama, dia meminta tergugat I—IV dinyatakan  melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindakan kekerasan fisik. Kedua, menyatakan tergugat V yakni Kapolda Metro Jaya yang diwakili Dr Indra Marki melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghambat keadilan bagi Elliana Wibowo.

Serta menyatakan tergugat VII dan VIII yakni PT Blue Bird Taxi, (VIII) PT BIG BIRD melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghalangi hak penggugat selaku pemegang saham perseroan.

 

3 dari 4 halaman

Selanjutnya

Elliana juga meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas saham milik Purnomo Prawiro pada PT Blue Bird Tbk sebesar 284.654.300 lembar, serta rumah yang terletak di Jl. Brawijaya No. 46, Kebayoran Baru Baru,  Jakarta Selatan dan Jl Kemang Timur Raya Nomor 34 atas nama Purnomo Prawiro, sebagai bagian pelaksanaan putusan dalam perkara aquo.

Meminta pengadilan menghukum tergugat I—IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5 miliar. Sementara untuk tergugat VII—IX secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi  sebesar Rp 1,36 miliar. Rinciannya, pembayaran dividen sebesar Rp 1,23 triliun.

Ditambah bunga sebesar 10 persen per tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp 129,59 miliar. Meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp 10 triliun dan membayar uang paksa sebesar Rp 5 juta per hari keterlambatan melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

 

4 dari 4 halaman

Saham BIRD Melemah pada Sesi I 2 Agustus 2022

Sebelumnya, saham PT Blue Bird Tbk (BIRD) lesu pada sesi perdagangan pertama, Selasa (2/8/2022). Koreksi saham BIRD ini terjadi usai kabar ada gugatan dari pemegang saham terhadap perseroan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengutip data RTI, saham BIRD melemah 3,44 persen ke posisi Rp 1.545 per saham. Saham Blue Bird dibuka turun 10 poin ke posisi Rp 1.590 per saham. Saham BIRD berada di level tertinggi Rp 1.595 dan terendah Rp 1.500 per saham. Total frekuensi perdagangan 1.786 kali dengan volume perdagangan 51.24 saham. Nilai transaksi Rp 8 miliar.

Koreksi saham BIRD juga terjadi di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang tertekan. IHSG merosot 0,51 persen ke posisi 6.933. Indeks LQ45 merosot 0,35 persen ke posisi 978,50. Seluruh indeks acuan tertekan.

Pada sesi pertama, IHSG berada di level tertinggi 6.991,39 dan terendah 6.923,64. Sebanyak 336 saham melemah dan 158 saham menguat. 162 saham diam di tempat. Total frekuensi perdagangan 875.314 kali dengan volume perdagangan 15 miliar saham. Nilai transaksi harian Rp 7,1 triliun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.