Sukses

BEI Catat 12 Emiten Berpotensi Delisting

BEI akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum perusahaan tercatat tersebut ditetapkan delisting.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 12 emiten yang masih dalam keadaan suspensi lebih dari 24 bulan. Emiten tersebut pun berpotensi delisting atau penghapusan saham oleh BEI.

"Sampai dengan saat ini, terdapat 12 perusahaan tercatat yang masih dalam keadaan suspensi lebih dari 24 bulan dan berpotensi untuk dilakukan proses delisting oleh bursa,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, ditulis Minggu (14/11/2021).

Untuk emiten yang telah disuspensi lebih dari 24 bulan, Nyoman menuturkan, perusahaan tercatat itu berpotensi untuk dilakukan delisting selama tidak ada perbaikan kondisi yang menjadi penyebab suspensi.

Hal ini seiring sejumlah emiten yang disuspensi lebih dari 24 bulan antara lain PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP),PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Kertas Basuki Rachmat Tbk (KBRI), dan PT Jakarta Kyoei Steetl Works Tbk (JKSW).

“Bursa akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum perusahaan tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh bursa,” ujar dia.

Ia mengatakan, emiten LCGP, KBRI, dan JKSW sebelumnya sudah menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana perbaikan going concern. Akan tetapi, sampai saat ini belum terdapat perkembangan perbaikan yang menunjukkan permasalahan going concern telah terselesaikan.

“Terkait TRIL, suspensi disebabkan karena ada permasalahan going concern, walaupun berdasarkan Laporan Keuangan periode 30 Juni 2021 telah membukukan pendapatan. Sampai saat ini masih terdapat concern dari Bursa terkait Laporan Keuangan periode sebelumnya yang harus dilakukan perbaikan,” ia menambahkan.

Nyoman mengatakan, Bursa juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan kondisi potensi delisting tersebut.

Ia menyampaikan, berdasarkan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, diatur Perusahaan Tercatat yang di-delisting oleh Bursa diwajibkan mengubah statusnya dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan Tertutup dengan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik (buyback).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minimalkan Emiten Berpotensi Delisting

Untuk meminimalkan emiten yang berpotensi delisting, Nyoman menyampaikan sejumlah hal yang dilakukan. Salah satunya, BEI  terus memantau kondisi dan perkembangan terkini dari Perusahaan Tercatat. 

BEI juga meminta informasi mengenai rencana dan realisasi perbaikan beserta kondisi terkini dari Perusahaan Tercatat kaitannya dengan kondisi yang menyebabkan suspensi dan berpotensi untuk dilakukan delisting.

"Bursa akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum Perusahaan Tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh Bursa,” kata dia.

Selain itu, Bursa juga meminta Perusahaan Tercatat yang sedang dalam kondisi suspensi untuk melakukan keterbukaan informasi atas upaya perbaikannya dan melakukan pengumuman potensi delisting Perusahaan Tercatat setiap periode 6 bulan. Hal ini agar publik dapat lebih memperhatikan kondisi dari Perusahaan Tercatat tersebut.

“Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Bursa dan Perusahaan Tercatat,” tutur dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.