Sukses

447 Saham Masuk Daftar Efek Syariah hingga 27 Agustus 2021

Jumlah investor saham syariah pengguna Sistem Online Trading Syariah (SOTS) mencapai 902 ribu investor.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kenaikan jumlah investor pasar modal syariah hingga Juli 2021. Hal ini sejalan dengan kenaikan investor pasar modal tanah air yang masih menunjukkan tren kenaikan yang signifikan.

Direktur Pasar Modal Syariah OJK, Fadilah Kartikasari mengungkapkan, hingga Juli 2021, jumlah investor saham syariah pengguna Sistem Online Trading Syariah (SOTS) mencapai 902 ribu investor.

“Seiring dengan peningkatan investor, pasar modal syariah juga terus mengalami pertumbuhan,” kata dia dalam Webinar - Rencanakan Haji Sejak Dini, Raih Berkah di Tanah Suci, Rabu (1/9/2021).

Fadilah mengatakan terdapat 447 saham yang masuk dalam daftar efek syariah hingga 27 Agustus 2021. Dari daftar tersebut, 427 saham syariah listing di Bursa Efek Indonesia dengan kapitalisasi pasar sebesar Rp 3.388,86 triliun atau 46 persen dari total kapitalisasi pasar saham.

Pada periode yang sama, terdapat 176 seri sukuk korporasi outstanding dengan nilai Rp 34,47 triliun dengan pangsa pasar 7,9 persen. Serta terdapat 292 instrumen reksa dana syariah yang aktif dengan NAB sebesar Rp 39,6 triliun dengan market share 7,24 persen.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Persiapan Dana Haji

Pada kesempatan ini, Fadilah menekankan perlunya mempersiapkan dana haji. Salah satu dapat dilakukan melalui investasi legal yang berbasis syariah.

Dengan demikian, Fadilah menilai peluang seseorang untuk berangkat haji menjadi lebih besar, mengingat investasi di pasar modal memiliki imbal hasil yang relatif lebih tinggi dibandingkan instrumen lainnya.

"Merencanakan ibadah haji sejak dini merupakan hal yang sangat perlu dilakukan dan harus dilakukan melalui investasi yang legal dan tidak bertentangan dengan syariah,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.