Sukses

Menyibak Modus Investasi Nonton Video Bisa Cuan

Hingga saat ini kegiatan VTube masih belum mendapatkan izin dan dilarang karena tidak memenuhi sejumlah rekomendasi yang disyaratkan.

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menyatakan PT Future View Tech atau VTube termasuk entitas ilegal sejak Juni 2020.

Hingga saat ini kegiatan VTube masih belum mendapatkan izin dan dilarang karena tidak memenuhi sejumlah rekomendasi yang disyaratkan.

Namun demikian, VTube ini malah viral di jagad maya beberapa waktu terakhir. Sebagai iming-iming, VTube menawarkan keuntungan yang besar dengan cara yang cukup mudah bagi member mereka, yakni hanya dengan menonton iklan di aplikasi VTube.

Imbal hasil dari menonton iklan ini berupa poin, yang nantinya bisa dicairkan. Tak hanya itu, member juga bisa mendapatkan penghasilan tambahan dari mengajak member baru untuk bergabung dengan kode referral yang diberikan untuk menambah poin.

Berikut sejumlah hal terkait Vtube dan tiktok cash yang dirangkum dari berbagai sumber:

Tidak Berbayar (Belum Ada Aduan Kerugian)

Adapun VTube ini tidak mengenakan biaya pendaftaran bagi member baru. Syarat bagi calon member hanya harus berusia 17 tahun ke atas dan memasukan data berupa nama lengkap, Nomor NIK/SIM/Paspor dan Nomor HP yang aktif.

Kemudian, member hanya perlu menonton video berisi iklan setiap hari dan mendapatkan poin Vtube Poin (VP). Satu VP ini setara dengan USD 1 atau Rp 14.000. Nantinya, pihak VTube akan mengenakan pajak atau komisi atas penghasilan member mereka.

"Prinsip utamanya mereka tidak menghimpun dana dari masyarakat. Jadi tidak ada dana dari masyarakat. Ini yang kami pegang. Jadi tidak ada istilah masyarakat bayar," kata Ketua SWI Tongam L Tobing seperti dikutip dari unggahan instagram OJK, Senin (15/2/2021).

Berdasarkan laporan yang ia terima, memang belum ada aduan mengenai kerugian yang disebabkan oleh VTube ini. Melainkan hanya informasi keberadaan Vtube yang masih ilegal tetapi kian populer.

"Sampai saat ini belum ada yang dirugikan. Laporan yang sampai ke kami adalah Vtube semakin merajalela. Ya kan kami sampaikan ke masyarakat jangan dulu Vtube. Kita belum menyatakan ini legal,” imbau Tongam.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Skema VTube

Tongam menegaskan, VTube ini tidak beroperasi dengan skema ponzi maupun Member Get Member (MLM). Ia membeberkan, perusahaan penggagas VTube ini bergerak di bidang periklanan (advertising), sehingga fokusnya pada bisnis periklanan. 

Sebagai perbandingan, Tongam menyebutkan salah satu investasi bodong yang juga sempat heboh, yakni MeMiles. MeMiles diketahui melakukan penghimpunan dana dengan iming-iming imbal hasil yang jauh lebih besar.

"Ini berbeda dengan MeMiles. Mereka itu sama sekali enggak ada izin. Mereka izinnya itu hanya izin untuk melakukan edukasi. Kemudian mereka melakukan penghimpunan dana dengan top up. Contohnya Rp 3 juta dapat motor, Rp 7 juta dapat Fortuner, Rp 11 juta dapat Alphard. Itu tidak rasional sekali, kita tanpa bekerja juga bisa melakukan MeMiles," kata Tongam.

3 dari 5 halaman

Apa beda dengan TikTok Cash?

Selain VTube, ada TikTok Cash yang tak kalah ramai diperbincangkan. Sama seperti VTube, TikTok Cash juga menawarkan imbal hasil bagi membernya hanya dengan menonton video di TikTok.

Bedanya, TikTok Cash mengenakan biaya keanggotaan bagi member mereka yang terbagi dalam beberapa kategori. Masing-masing kategori dikenai harga sesuai dengan tingkat imbal hasil yang ditawarkan.

Jika merujuk pada pernyataan Tongam sebelumnya, penghimpunan dana inilah yang dapat dikategorikan dalam skema ponzi, berbeda dengan VTube yang tak mengenakan biaya pendaftaran.

Diketahui, biaya yang dihimpun dari member TikTok Cash cukup variatif di tiap kategorinya, berkisar antara Rp 89 ribu hingga Rp 5 juta.

 

4 dari 5 halaman

Tik Tok Cash Tak Berafiliasi dengan TikTok

Sehubungan dengan hal ini, pihak TikTok dengan tegas menyatakan bahwa perusahaan tidak bermitra maupun berafiliasi dengan TikTok e Cash, yang berarti ditunggangi namanya.

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs Web, mitra, dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok," kata TikTok seperti dikutip dari laman instagram @tiktokofficialindonesia.

5 dari 5 halaman

VTube sedang Urus Izin

Tongam mengatakan, VTube sedang mengurus izin untuk bisa dicabut dari daftar investasi ilegal atau dinormalisasi. Tentu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Sembari menunggu proses perizinan, SWI mengimbau agar masyarakat tidak dulu mengikuti kegiatan VTube.

“VTube ini karena belum dinormalisasi, dan mereka masih dalam proses dengan SWI, dengan perizinan-perizinan yang sudah diajukan ke kami. Ya masyarakat agar bersabar, tidak dulu ikut kegiatan itu,” kata Tongam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi

  • Vtube

  • TikTok Cash