Kasus Pencabulan Santriwati di Jepara, Abi Jamroh Dituntut 12 Tahun

Kubu korban berharap hakim menjatuhkan hukuman maksimal di sidang vonis.

Diterbitkan 30 Oktober 2026, 06:05 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara, Jawa Tengah, Abi Jamroh (60), dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap santriwatinya. Dia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar serta restitusi atau ganti rugi pada korban sebesar Rp 147.557.000.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara yang digelar secara daring pada Kamis (29/10/2026). Setelah pembacaan tuntutan, perkara ini memasuki agenda pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jepara, Juniardi Windraswara, mengatakan tuntutan pidana terhadap terdakwa disusun berdasarkan pasal yang didakwakan dalam perkara tersebut.

"Pidana pokok atau penjara yang kami tuntut 12 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar," kata Juniardi yang ditemui seusai sidang pada Kamis (29/10/2026).

Jaksa menjelaskan biaya restitusi yang harus dibayarkan pada korban didasarkan pada hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jaksa juga mengajukan pidana pengganti, apabila terdakwa tidak memenuhi kewajiban pembayaran tersebut. Untuk denda Rp 1 miliar dengan kurungan pengganti selama 190 hari.

Selanjutnya, jika restitusi tidak dibayarkan, maka jaksa menuntut pidana pengganti berupa kurungan selama enam bulan. "Kalau untuk restitusi, subsidernya enam bulan kurungan," tukas Juniardi.

 

Jaksa Hadirkan 17 Saksi

Sebelum perkara tersebut memasuki tahap penuntutan, JPU telah menghadirkan 17 saksi untuk memperkuat pembuktian di persidangan. Mereka terdiri atas saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk ahli dari Kementerian Agama Jepara, LPSK, serta tim forensik digital Polda Jawa Tengah.

Tim forensik digital memeriksa sejumlah barang bukti elektronik. Diantaranya tangkapan layar percakapan dan keaslian foto-foto tidak senonoh yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hasil pemeriksaan bukti digital itu menjadi bagian dari materi pembuktian yang diajukan jaksa di persidangan.

Persidangan juga diwarnai ketidakhadiran sopir pribadi terdakwa yang dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi. Sopir tersebut dilaporkan telah empat kali tidak memenuhi panggilan persidangan.

Atas ketidakhadiran itu, pihak kejaksaan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari keberadaan saksi tersebut.

Sementara itu, pihak terdakwa menghadirkan empat saksi yang meringankan atau a de charge. Dalam keterangannya, para saksi menyebut Abi Jamroh sedang melakukan perjalanan ziarah ke luar kota pada tanggal kejadian sebagaimana tercantum dalam dakwaan. Namun, saat sidang konfrontasi, korban menyatakan tidak mengenal para saksi yang dihadirkan pihak terdakwa.

Kuasa hukum korban, Erlinawati, mengapresiasi tuntutan yang diajukan JPU. Ia menilai tuntutan tersebut telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Alhamdulillah, tuntutannya maksimal sesuai dengan pasal yang didakwakan. Terima kasih kepada JPU yang sudah memberikan keadilan bagi korban sesuai dengan fakta-fakta di persidangan," ujar Erlinawati.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.

"Untuk selanjutnya, kami mengharapkan kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya," katanya.

Sidang perkara dugaan kekerasan seksual tersebut selanjutnya memasuki agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa. Setelah tahapan itu, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan, Jepara Jawa Tengah, kini memasuki babak baru.

Setelah penanganan perkaranya sempat mandeg selama setahun, polisi akhirnya menahan Abi Jamroh (60) di sel tahanan Mapolres Jepara.

Pelaku yang juga pimpinan ponpes setempat ini, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).