Anak Krakatau Erupsi 6 Menit, Warga Diminta Waspada

Erupsi Gunung Anak Krakatau terekam seismograf dengan amplitudo maksimum 43 milimeter.

Diterbitkan 29 Oktober 2026, 23:56 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Gunung Anak Krakatau kembali mengalami erupsi pada Kamis malam (29/10/2026). Letusan tersebut terekam pada seismograf dengan amplitudo maksimum 43 milimeter dan durasi 366 detik atau lebih dari enam menit.

Berdasarkan laporan pengamatan Gunung Anak Krakatau yang disusun Deny Mardiono dan dikutip Liputan6.com, Kamis (29/10/2026), erupsi terjadi pada pukul 21.44 WIB.

"Meski aktivitas letusan terekam jelas melalui instrumen pemantauan, visual letusan tidak teramati," ujarnya.

Masyarakat di sekitar Gunung Anak Krakatau diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas vulkanik gunung api tersebut.

"Petugas juga mengingatkan masyarakat, pengunjung, wisatawan, hingga pendaki agar tidak memasuki kawasan dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi. Selain itu, larangan beraktivitas juga diberlakukan dalam radius 1 kilometer dari pulau baru di sektor barat laut dan tenggara Gunung Anak Krakatau," lanjutnya.

 

Waspadai Lontaran Batu Pijar hingga Erupsi Sekunder

Ancaman bahaya yang perlu diwaspadai meliputi lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, serta potensi erupsi sekunder.

Erupsi sekunder dapat terjadi akibat kontak panas lava dengan air laut maupun air hujan. Karena itu, masyarakat diminta mematuhi batas aman yang telah ditetapkan dan tidak mendekati kawasan berbahaya.

Aktivitas Gunung Anak Krakatau yang kembali terekam pada malam hari menjadi pengingat bagi masyarakat dan wisatawan agar tidak mengabaikan rekomendasi keselamatan dari petugas pemantau gunung api.

Sementara itu, masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir Provinsi Lampung dan Banten diminta tetap tenang serta tidak mudah mempercayai isu yang menyebut erupsi Gunung Anak Krakatau akan menyebabkan tsunami.

Masyarakat dapat menjalankan aktivitas seperti biasa dengan tetap mengikuti arahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.