12 Perusuh Saat Demo di Alun-Alun Tugu Malang Ditangkap, Bom Molotov Disita

Hasil tes urine, mereka positif sabu.

Diterbitkan 30 Oktober 2026, 05:54 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polresta Malang Kota gagalkan provokasi kerusuhan saat aksi massa.
  • Dua belas orang diamankan membawa molotov dan positif narkoba.
  • Pelaku berniat memicu kekacauan di Alun-Alun Tugu Malang.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil menggagalkan upaya provokasi kerusuhan dalam aksi penyampaian aspirasi masyarakat di kawasan Alun-Alun Tugu atau depan Balai Kota dan Gedung DPRD Malang. Sebanyak 12 orang diamankan setelah terbukti membawa bom molotov dan terkonfirmasi positif mengonsumsi narkoba.

​Kepala Polresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pamudi Sukarno, membeberkan bahwa para pelaku berniat sengaja memicu kekacauan di tengah aksi massa.

"Modus operandi para pelaku ini adalah secara bersama- sama membuat dan membawa bom molotov yang direncanakan untuk digunakan memicu kerusuhan pada saat penyampaian aspirasi," ujar Danang, Jumat (30/10/2026)

​Pengungkapan kasus ini bermula pada saat aksi unjuk rasa berlangsung. Personel kepolisian yang berjaga di Jalan Suropati menaruh curiga pada sekelompok orang yang berjalan bersama menuju kawasan Alun-Alun Tugu.

​Aparat kemudian melakukan penggeledahan terhadap 13 orang di lokasi dan menemukan empat botol bom molotov siap pakai. Seluruhnya langsung digelandang ke Mapolresta Malang Kota guna pemeriksaan lebih mendalam.

​"Dari hasil penyidikan intensif, satu orang berinisial IG  akhirnya dibebaskan dari status tersangka dan diposisikan sebagai saksi, lantaran terbukti tidak mengetahui rencana jahat rekan-rekannya," tambahnya

​

Barang Bukti Disita

Selain empat botol bom molotov, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa, ​3 botol minuman keras jenis arak, sejumlah pakaian milik tersangka, dan, ​12 unit ponsel pintar

​Ke-12 tersangka yang kini mendekam di tahanan memiliki peran yang terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama yaitu pembuat dan pembawa molotov 3 orang Berinisial FH (26), YWW (25), dan IR (23).sedangkan kelompok ke 3 yaitu 9 orang berinisial DRA (24), BSR (23), KA (27), BPT (21), AGP (29), IZA (25), AD (25), ABA (25), dan MJM (24).

​Lebih mengejutkannya lagi, hasil tes urine menunjukkan bahwa seluruh tersangka positif menggunakan narkoba dengan temuan zat tetrahydrocannabinol (THC) dan benzodiazepin di dalam tubuh mereka.

​Akibat perbuatan nekat mereka yang membahayakan keamanan umum, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

" Untuk FH, YWW, dan IR dijerat Pasal 306 Jo Pasal 20 dan/atau Pasal 248 KUHP. Sedangkan sembilan tersangka lainya dijerat Pasal 306 Jo Pasal 20 KUHP," pungkasnya

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6