Daftar 20 Perusahaan Tersangka Karhutla

Bareskrim menegaskan jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang.

Diterbitkan 29 Oktober 2026, 12:46 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • 20 perusahaan ditetapkan tersangka karhutla, 16 domestik dan 4 PMA.
  • Perusahaan PMA berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
  • Kebakaran seluas 29.168,78 hektare, jumlah tersangka bisa bertambah.

Liputan6.com, Jakarta - 20 perusahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah. 16 perusahaan dari dalam negeri, dan empat perusahaan menggunakan penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia dan Korea Selatan.

"Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Empat korporasi yang menggunakan atau yang merupakan PMA dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia dan Korea Selatan. Untuk 16 korporasi lainnya, mereka adalah perusahaan dalam negeri," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Bareskrim menegaskan jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang, sejalan dengan proses-proses penyelidikan yang sedang dilaksanakan.

"Sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil penyelidikan tersebut," bebernya.

20 tersangka korporasi tersebut menyebabkan kebakaran seluaas 29.168,78 hektare.

Berikut daftar 20 perusahaan tersangka karhutla:

1. PT HKI (PMA Singapura)

2. PT RKA (PMA Malaysia)

3. PT AI (PMA Singapura)

4. PT API (PMA Korea Selatan)

5. PT BOS

6. PT AER

7. PT SKM

8. PT WLJ

9. PT SAE

10. PT BSLT

11. PT CGUK

12. PT FSL

13. PT BPK

14. PT PW

15. PT BWL

16. PT MIB

17. PT STP

18. PT JMS

19. PT RAS

20. PT MAS.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6