Mantan Kades di Pati Korupsi Dana Desa Rp 310 Juta

Oknum Kades di Pati Korupsi Dana Desa, Anggaran Pengaspalan Jalan Disunat Rugikan Negara Rp 310 Juta

Diterbitkan 14 Oktober 2026, 00:59 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan diduga diselewengkan oleh Muhammad Kunarso (43), mantan Kepala Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran pengaspalan jalan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 310.656.135.

Penyidik Satreskrim Polresta Pati telah menetapkan Kunarso sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan untuk mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa.

"Kami menangani perkara ini berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Setiap tahapan penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Dika, dikutip Rabu (13/10/2026).

Dokumen Pertanggungjawaban Diduga DirekayasaDugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tersebut terjadi pada 18 Mei hingga 31 Desember 2021. Berdasarkan hasil penyidikan, Kunarso yang saat itu menjabat kepala desa diduga memerintahkan perangkat desa dan tim pelaksana kegiatan membuat dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban.

Dokumen yang diduga direkayasa meliputi nota pembelian, surat pesanan, hingga bukti pembayaran pekerjaan pengaspalan.

Penyidik mendalami kesesuaian dokumen administrasi dengan realisasi pekerjaan di lapangan serta penggunaan anggaran untuk memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut.

"Penyidik mendalami kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban, realisasi pekerjaan di lapangan, serta penggunaan anggaran untuk memastikan fakta hukum dalam perkara ini," ungkap Dika.

Berdasarkan pemeriksaan ahli teknik dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, ditemukan dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan pengaspalan sebesar Rp 205.993.500.

Temuan tersebut menjadi salah satu komponen kerugian keuangan negara yang didalami penyidik. Pemeriksaan teknis dilakukan untuk membandingkan pekerjaan yang direalisasikan dengan dokumen administrasi dan nilai anggaran yang dipertanggungjawabkan.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan penggunaan uang sisa estimasi pembayaran pajak dari kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 48.528.748.

Dalam perkara yang sama, terdapat dugaan pemotongan dana untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dan PPh Pasal 23 atas pekerjaan pengaspalan yang dibiayai melalui bantuan keuangan provinsi. Nilainya mencapai Rp 38.002.707.

Menurut Dika, dana tersebut seharusnya disetorkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penyidik menelusuri aliran dana dan dokumen pendukung untuk memastikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya.

"Penggunaan anggaran desa harus mengikuti peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Penyidik menelusuri aliran dana serta dokumen pendukung untuk mengungkap secara jelas dugaan penyimpangan yang terjadi," tegas Dika.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 310.656.135. Nilai tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani penyidik.

 

 

Polisi Sita Dokumen dan Uang Tunai

Untuk mendukung proses pembuktian, penyidik Satreskrim Polresta Pati menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen perencanaan dan penganggaran desa serta laporan pertanggungjawaban pekerjaan pengaspalan.

"Selanjutnya penyidik juga mengamankan buku kas bendahara, dokumen rekening bank desa, serta dokumen administrasi lainnya," tandas Dika.

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan uang tunai sebesar Rp 5 juta yang tercantum dalam daftar barang bukti perkara.

Seluruh barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.

Dalam perkara ini, Kunarso disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dokumen penyidikan, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan hukum lain yang disebutkan dalam berkas perkara.

Dika menegaskan, penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Pati untuk mendukung pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Dia mengingatkan penyelenggara pemerintahan desa agar menggunakan anggaran sesuai peruntukannya, menyusun laporan pertanggungjawaban secara benar, serta memastikan setiap penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.