Pemerintah Didorong Buka Data Korporasi Penerima Sanksi Kebakaran Hutan

Akses informasi data korporasi penerima sanksi kebakaran hutan didesak dibuka untuk pengawasan publik.

Diterbitkan 13 Oktober 2026, 17:11 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • ICEL desak transparansi daftar perusahaan sanksi karhutla, kebijakan saat ini membatasi.
  • Gugatan lingkungan pemerintah fokus PNBP, bukan pemulihan; perlu rencana konkret.
  • Menteri Kehutanan akan sanksi 5-6 perusahaan lagi untuk efek jera karhutla.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Adam Putra Firdaus mendesak Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk lebih transparan dalam mengumumkan perusahaan yang dikenai sanksi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Jumlah korporasi yang dijatuhi sanksi ada, tapi kami enggak tahu nama-namanya," klaim dia dalam diskusi ahli karhutla yang digelar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Adam lantas menyoroti Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Nomor 71 Tahun 2025 tentang Daftar Rincian Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Kehutanan, dengan alasan dapat memicu persaingan usaha tidak sehat.

Menurut dia, kebijakan tersebut justru membatasi akses masyarakat untuk mengawasi aktivitas perusahaan dan memastikan kesesuaiannya dengan izin pemerintah.

"Kami percaya bahwa tanpa akses informasi yang memadai ini, partisipasi bermakna tidak akan terjadi," jelas Adam.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Andri Gunawan Wibisana menilai, penghitungan kerugian lingkungan masih lebih berorientasi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) daripada pemulihan lingkungan.

Menurut dia, gugatan pemerintah seharusnya disertai rencana pemulihan yang jelas dan konkret, bukan sekadar menghitung kerugian tanpa memastikan perbaikan lingkungan yang rusak.

"Yang dilakukan oleh pemerintah sepanjang gugatan dari tahun 2009 sampai hari ini, kalau ada gugatan kasus lingkungan, tujuannya adalah menerima PNBP. Uangnya masuk di PNBP, selesai," kata Andri.

Dia mengingatkan, harus dibedakan biaya pemulihan dengan kerugian ekosistem dalam gugatan kerusakan lingkungan. Menurut Andri, pemerintah selama ini mengajukan biaya pemulihan, tetapi tidak menyertakan rencana konkret untuk mengatasi kerusakan ekosistem.

"Maka setiap kali gugatan harus didasarkan pada rencana pemulihan, baik pemulihannya primer, maupun pemulihan tambahan," tutur Andri.

 

 

 

 

Akan Sanksi Lagi 5-6 Perusahaan

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap akan menindak tegas perusahaan yang terlibat dalam Karhutla.

Beberapa waktu lalu, dia sudah mengumumkan pencabutan izin atau pembekuan izin perusahaan yang terlibat Karhuta. Raja Juli pun sedikit membocorkan ada beberapa perusahaan lagi yang akan disanksi tegas.

"Kemarin ada 26 perusahaan dan akan ada lima atau enam perusahaan lagi yang akan segera saya announce kembali untuk dibekukan maupun dicabut izinnya," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat meninjau lokasi Karhutla di Kalimantan Selatan, Senin (12/10/2026).

Dia menegaskan, penindakan terhadap perusahaan pelanggar aturan yang terlibat Karhutla sangat penting agar menimbulkan efek jera. Karena efek Karhutla sudah menyengsarakan masyarakat yang menjadi korban atas pelanggaran yang dilakukan.

"Ini tidak akan berhenti, tidak hanya perusahaan kecil yang besar sekalipun apabila kita temukan pelanggaran akan kita tindak," kata Raja Juli.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6