Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 25 warga negara Vietnam dari Indonesia setelah mereka diamankan dalam kasus dugaan penipuan investasi berkedok trading scam di Batam.
Pendeportasian terhadap 25 warga negara asing (WNA) tersebut dilakukan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang pada Rabu (5/8/2026).
Mereka diberangkatkan dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, sebelum diterbangkan ke Ho Chi Minh, Vietnam.
Advertisement
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, mengatakan pemulangan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia dan Vietnam.
"Selama proses pemeriksaan, kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan unsur-unsur pidananya. Karena tidak ditemukan korban di Indonesia, penanganan proses pidananya diserahkan kepada negara asal mereka," kata Guntur kepada Liputan6.com, Jumat (7/8/2026).
Menurut Guntur, ke-25 WN Vietnam tersebut merupakan bagian dari pengungkapan dugaan penipuan investasi atau trading scam yang dilakukan di Batam pada 9 Mei 2026.
"Mereka dipulangkan dari Batam ke Jakarta, kemudian dari Jakarta diterbangkan ke Vietnam," ujarnya.
Tak Bebas Setelah Dideportasi
Guntur menegaskan, deportasi bukan berarti ke-25 WN Vietnam tersebut terbebas dari proses hukum. Atas arahan Direktur Jenderal Imigrasi, pihaknya berkoordinasi dengan Polri dan aparat penegak hukum Vietnam agar mereka tetap diproses secara pidana di negara asal.
"Pak Dirjen menginginkan orang-orang ini tetap diproses hukum. Walaupun tidak dipenjara di Indonesia, saat dipulangkan mereka harus langsung diserahkan kepada aparat kepolisian di negara asalnya. Karena itu kami menggandeng Polri untuk berkoordinasi dengan kepolisian di negara tujuan," jelasnya.
Ia menyebut mekanisme serupa sebelumnya telah diterapkan terhadap warga negara China yang terlibat dalam kasus serupa dan telah dideportasi sekitar dua hingga tiga pekan lalu.
"Jadi setelah kami pulangkan, bukan berarti mereka bebas. Setibanya di negara asal, mereka langsung ditangani oleh kepolisian setempat untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Guntur.
Sebelum dideportasi, seluruh WN Vietnam tersebut menjalani pendetensian di Rudenim Pusat Tanjungpinang. Selama berada di Rudenim, petugas melakukan verifikasi identitas, menyelesaikan administrasi keimigrasian, serta berkoordinasi dengan Perwakilan Vietnam sebagai bagian dari proses pemulangan.
Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi Rudenim Pusat Tanjungpinang, I Wayan Putu Wiadnya, mengatakan deportasi merupakan salah satu tugas utama rumah detensi imigrasi dalam penegakan hukum keimigrasian.
"Rumah Detensi Imigrasi memiliki tugas melaksanakan pendetensian, pengamanan, pemulangan, dan pendeportasian orang asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap proses pendeportasian dilaksanakan melalui koordinasi yang intensif dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, kantor imigrasi terkait, perwakilan negara asal, serta instansi lainnya guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, aman, dan akuntabel," ujar I Wayan.
Setelah diberangkatkan dari Bandara Hang Nadim Batam, rombongan deteni diserahterimakan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta untuk selanjutnya diterbangkan menuju Ho Chi Minh, Vietnam.
Â
Penegakan Hukum Keimigrasian
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318182/original/051105500_1786088813-1000986468.jpg)
Â
Sementara itu, Kepala Rudenim Pusat Tanjungpinang Erybowo Radyan Asmono menegaskan penegakan hukum keimigrasian menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban orang asing di Indonesia sekaligus mendukung keamanan nasional.
"Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga memastikan setiap tindakan administratif dilaksanakan secara profesional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. Sinergi antarsatuan kerja Direktorat Jenderal Imigrasi serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum keimigrasian yang efektif," kata Erybowo.
Menurut dia, pendeportasian tersebut juga menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi menjaga kedaulatan negara, mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing, serta memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317863/original/052285500_1786075641-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-07T110613.668.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317456/original/060618600_1786013917-Screenshot_2026-08-06_164447.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317507/original/011159500_1786016808-cek_fakta_gibran.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310889/original/017316800_1785380146-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-30T095434.257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318181/original/008634000_1786088813-1000986469.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1412054/original/002847300_1479720733-vietnam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314785/original/032154500_1785777519-20260803_Budy_Santoso_Indonesia_vs_Vietnam_06.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314776/original/071538300_1785776202-20260803_231231.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9308794/original/060788800_1785202090-timnas.jpg)