38 Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di Jalan Raya Blora

Dalam enam bulan pertama 2026, jalan di Blora menjadi saksi bisu 332 kecelakaan lalu lintas.

Diterbitkan 05 Agustus 2026, 13:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Setiap kali seseorang memutar kunci motor atau menyalakan mesin mobil, tidak ada yang berharap perjalanan itu berakhir di rumah sakit, apalagi di pemakaman. Namun, kenyataan di jalan raya Kabupaten Blora masih berbicara lain.

Dalam enam bulan pertama 2026, jalan di Blora menjadi saksi bisu 332 kecelakaan lalu lintas. Artinya, rata-rata lebih dari satu kecelakaan terjadi setiap hari atau sekira satu kecelakaan setiap lima jam. Di balik angka itu, 38 orang kehilangan nyawa, ratusan lainnya terluka dan kerugian material menembus Rp 205,3 juta.

Data tersebut menjadi alarm bahwa persoalan keselamatan berkendara belum sepenuhnya menjadi budaya masyarakat. Kanit Gakkum Satlantas Polres Blora Ipda Bayu Destya mengatakan angka kecelakaan sepanjang Januari hingga Juni 2026 masih cukup tinggi.

"Periode Januari hingga Juni 2026 jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 332 kejadian. Korban meninggal dunia 38 orang, korban luka ringan 394 orang, dengan kerugian material sebesar Rp205.300.000," beber Bayu kepada Liputan6.com, Rabu (5/8/2026).

Angka tersebut bukan sekadar statistik. Di baliknya ada keluarga yang kehilangan tulang punggung, anak yang kehilangan orang tua, hingga korban yang harus menjalani perawatan panjang akibat luka yang diderita.

Berbagai faktor memang dapat memicu kecelakaan. Berdasarkan evaluasi Satlantas Polres Blora, penyebab terbesar justru datang dari manusia itu sendiri di antaranya karena kurang hati-hati, hilang konsentrasi dan mengantuk saat mengemudi. Tiga hal itu yang berulang kali ditemukan dalam penanganan kecelakaan.

"Faktor penyebab kecelakaan paling banyak karena kurang hati-hati, kurang konsentrasi, serta kurang istirahat atau mengantuk saat berkendara," ujar Bayu.

Baginya, keselamatan tidak dimulai ketika kendaraan melaju, tetapi jauh sebelum itu. Ketika seseorang memutuskan apakah tubuhnya cukup bugar untuk berkendara, apakah kendaraan sudah layak digunakan, dan apakah perjalanan benar-benar dilakukan dengan penuh kesadaran.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh pemeriksaan kendaraan sebelum bepergian.

"Sebelum berkendara harus siap diri, sehat jasmani dan rohani," beber Bayu.

Dia juga meminta pengendara memastikan seluruh komponen kendaraan berfungsi dengan baik. "Pastikan kendaraan dilengkapi perlengkapan yang baik. Cek rem, tekanan ban, lampu utama, lampu rem, serta lampu sein sebelum digunakan," ujarnya.

Selain itu, pengendara diminta menggunakan helm berstandar SNI, membawa SIM dan STNK, mematuhi rambu lalu lintas, tetap fokus selama perjalanan, serta selalu mengutamakan keselamatan dibanding mengejar kecepatan.

"Utamakan keselamatan daripada kecepatan," tegasnya.

 

Hanya Satu Titik Black Spot

Menariknya, Satlantas Polres Blora hanya mengidentifikasi satu titik black spot atau lokasi rawan kecelakaan di wilayah hukumnya. Lokasi itu berada di Jalan Raya Blora–Cepu, tepatnya di depan PT Pentawira, Kecamatan Jiken.

"Black spot di Blora satu titik, di Kecamatan Jiken tepatnya depan PT Pentawira," ungkap Bayu.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kecelakaan tidak hanya terjadi di lokasi yang berstatus black spot. Selama pengendara lengah, setiap ruas jalan berpotensi menjadi lokasi kecelakaan.

Untuk menekan angka kecelakaan, Satlantas Polres Blora tidak hanya mengandalkan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

Berbagai langkah pencegahan terus dilakukan, mulai dari pemasangan banner dan billboard keselamatan berkendara hingga penyuluhan safety riding di sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah, pondok pesantren, sampai kawasan industri.

Harapannya sederhana, yakni untuk membangun kesadaran bahwa keselamatan berlalu lintas bukan semata urusan polisi, melainkan tanggung jawab setiap pengguna jalan.

Â