Pengawasan Jalur Kru Pesawat di Soekarno-Hatta Diperketat

Pengetatan itu untuk mencegah kembali masuknya penyelundupan narkoba yang menggunakan modus kru pesawat.

Diterbitkan 04 Agustus 2026, 13:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, memperketat lagi jalur kru pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kembali dimanfaatkannya jalur khusus kru sebagai modus penyelundupan barang terlarang.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Hengky Tomuan mengatakan pihaknya terus memperbarui sistem manajemen risiko (risk management) dengan menyesuaikan perkembangan modus yang ditemukan di lapangan.

"Ini kan kami melakukan risk management ya. Otomatis semua parameter-parameter, perkembangan parameter pasti kita lakukan assessment," ujar Hengky, Selasa (4/8/2026).

Menurut Hengky, pengetatan pengawasan terhadap jalur kru sebenarnya telah diterapkan sejak dua hingga tiga bulan terakhir. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemeriksaan secara acak (random) terhadap kru pesawat yang melintas di jalur khusus.

Namun, terungkapnya kasus penyelundupan narkoba yang diduga melibatkan kru pesawat membuat pengawasan akan semakin diperketat. Pemeriksaan tidak hanya menyasar pilot, tetapi juga pramugari dan kru lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan penerbangan.

"Sebenarnya ini sudah mulai 2 atau 3 bulan ini ya, kami sudah mulai melakukan random terhadap jalur yang dilalui oleh kru seperti itu. Dengan adanya case ini, ini tentunya akan semakin menjadi perhatian kami terkait dengan pengawasan yang harus kami lakukan terhadap kru baik itu pilot ataupun pramugari ya," kata Hengky.

Kronologi Penangkapan Pilot MSO

Pilot maskapai Malaysia berinisial MBSO ditangkap pada Selasa, 28 Juli 2026. Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, penangkapan MBSO bermula saat petugas Bea Cukai Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta melakukan x-ray barang bagasi penumpang internasional.

Petugas kemudian melihat salah satu koper mencurigakan yang kemudian diambil oleh pemiliknya, yakni MSBO.

Petugas lalu memeriksa koper. Hasilnya, ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan satu bungkus paket narkotika jenis sabu-sabu.

“Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram (25 kilogram, red.),” kata Eko.

Dari hasil interogasi tim gabungan Bea Cukai dengan Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, diketahui bahwa MSBO disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah 50.000 ringgit.

"Sampai di Jakarta, tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berdomisili di Malaysia, bahwa akan ada orang yang akan ngambil ke hotel," ungkap Eko.

Selain itu, dari pemeriksaan diketahui pula bahwa MSBO sudah tiga kali menyelundupkan narkoba. Pertama, membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia. Kedua, membawa sabu-sabu sebanyak 7 kilogram ke Jakarta. Ketiga, membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta yang akhirnya ditangkap petugas.

Eko juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan urine tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina (sabu-sabu), positif MDMA (ekstasi/inex), dan kokaina.

Saat ini, kasus telah naik ke tahap penyidikan dan tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.