5 Kantor Pemkab Gowa Digeledah, Ini Dokumen yang Diamankan

Sebanyak 5 kantor di lingkungan Pemkab Gowa digeledah terkait kasus korupsi pengadaan seragam sekolah.

OlehFauzan
Diterbitkan 30 Juli 2026, 19:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Gowa - Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menggeledah lima kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Kamis (30/7/2026), dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis SD dan SMP Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 16 miliar.

Lima lokasi yang digeledah yakni Kantor Sekretariat Daerah (Setda), Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan seragam.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri membenarkan hal itu. Dia mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan.

"Hari ini, Kamis 30 Juli, Subdit Tipidkor Polda Sulawesi Selatan melaksanakan penggeledahan di Kabupaten Gowa di lima titik. Mulai dari kantor Sekda, Inspektorat, Bappeda, BPKAD, dan terakhir di Dinas Pendidikan. Ini kami lakukan terkait penanganan kasus pengadaan seragam yang sedang kami tangani," kata Jufri.

Jufri menyebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen, mulai dari berkas pengadaan, proses pemilihan seragam, hingga dokumen lain yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek. Berkas serupa juga disita dari empat lokasi lainnya.

"Ada beberapa bukti surat dan dokumen yang ada kaitannya mulai dari pengadaan, pemilihan seragam, dan lain-lain yang mendukung kegiatan tersebut. Di titik lainnya juga ada berkas yang kami amankan," ujarnya.

Jufri menambahkan bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa 27 saksi. Namun, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.

"Total saksi yang sudah diperiksa ada 27 orang. Kasus ini sudah penyidikan," ujarnya.

 

Panggil Om Bas

Selain mengumpulkan alat bukti, penyidik juga kembali memanggil Muhammad Basri alias Om Bas alias BK untuk diperiksa sebagai saksi. Panggilan kedua telah dilayangkan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebelumnya.

"Kami sudah melakukan panggilan kepada saudara Muhammad Basri alias Om Bas alias BK. Kami minta beliau hadir memenuhi panggilan penyidik Tipidkor Polda Sulsel untuk dimintai keterangan sebagai saksi, supaya jelas sampai sejauh mana permasalahan dan keterlibatan beliau," ucap Jufri.

Ia mengatakan surat panggilan telah dikirim ke alamat sesuai KTP dan juga disampaikan melalui orang-orang terdekat BK. Penyidik berharap BK bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tersebut.

Saat ditanya mengenai kemungkinan upaya paksa apabila BK kembali mangkir, Jufri menegaskan penyidik akan bertindak sesuai ketentuan hukum.

"Kami akan melakukan upaya hukum sesuai aturan yang ada. Kami mohon kepada semua saksi yang kami panggil, termasuk saudara BK, agar segera memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan," tegasnya.