Pemuda Pringsewu Hadiahi Pacar dengan iPhone Curian

Pemuda di Pringsewu ditangkap usai menghadiahkan iPhone curian dari konter temannya kepada sang pacar.

Diterbitkan 29 Juli 2026, 15:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Niat seorang pemuda di Kabupaten Pringsewu, Lampung, memberikan hadiah iPhone kepada sang kekasih justru berakhir petaka. Ponsel premium yang diberikan sebagai tanda kasih sayang itu ternyata merupakan hasil curian dari konter milik temannya sendiri.

Pelaku berinisial DTZ (20), warga Pekon Podorejo, Kecamatan Pringsewu, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pringsewu di kediamannya pada Selasa 28 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengatakan penangkapan DTZ dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan pencurian yang diajukan Teguh Gustiawan (21), pemilik konter TI Store di Kelurahan Pringsewu Timur.

"Korban melaporkan kehilangan satu unit iPhone 13 Pro beserta kotaknya. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan," ujar Rosali, Rabu (29/7/2026).

Kasus itu bermula pada Senin 11 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat hendak menutup toko, korban menyadari satu unit iPhone 13 Pro yang sebelumnya berada di dalam konter telah hilang.

Korban sempat kebingungan lantaran sebelum kejadian ada sejumlah pelanggan yang datang berbelanja. Selain itu, beberapa teman korban juga berada di dalam konter untuk mengobrol sehingga tidak ada kecurigaan terhadap siapa pun.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta dan melaporkannya ke Polres Pringsewu pada 14 Mei 2026.

Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan iPhone yang hilang berada di tangan seorang perempuan berinisial FI, karyawan salah satu perusahaan multifinance di Kabupaten Pringsewu.

Saat dimintai keterangan, FI mengaku ponsel tersebut merupakan hadiah dari kekasihnya, DTZ.

"Berbekal informasi itu, petugas mendatangi rumah DTZ. Saat diinterogasi, pelaku mengakui iPhone tersebut merupakan hasil pencurian dari konter milik temannya sendiri," kata Rosali.

 

Pengakuan Pelaku

Kepada penyidik, DTZ mengaku nekat mencuri saat berkunjung ke konter korban. Ketika melihat pemilik toko sibuk melayani pembeli, ia mengambil iPhone yang berada di ruang tengah konter, lalu menyembunyikannya di bagasi sepeda motor.

Agar tidak menimbulkan kecurigaan, pelaku kembali masuk ke dalam konter dan berbincang santai dengan korban seolah tidak terjadi apa pun. Sekitar sepekan setelah pencurian, iPhone tersebut kemudian diberikan kepada FI sebagai hadiah.

Polisi kini telah mengamankan DTZ beserta barang bukti berupa satu unit iPhone 13 Pro dan kotaknya. Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, Teguh Gustiawan mengaku syok setelah mengetahui pelaku pencurian merupakan teman yang selama ini sering datang ke tokonya.

"Saya benar-benar tidak menyangka. Dia teman saya sendiri dan sering main ke konter, jadi sama sekali tidak ada rasa curiga," ujar Teguh.

Ia juga mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Pringsewu yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, peristiwa itu menjadi pelajaran agar lebih berhati-hati, bahkan terhadap orang yang sudah dikenal dekat.