Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur mengevakuasi seekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) yang dipelihara warga di Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Satwa dilindungi bernama Momon itu diserahkan secara sukarela oleh pemeliharanya setelah mendapat edukasi mengenai pentingnya menjaga satwa liar di habitat alaminya.
Saat ini Momon menjalani observasi dan rehabilitasi di Jember Mini Zoo sebelum ditentukan langkah konservasi selanjutnya, termasuk kemungkinan untuk dikembalikan ke habitatnya apabila memenuhi syarat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi mengatakan keberhasilan penyelamatan Momon menunjukkan bahwa perlindungan satwa liar membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, tidak hanya pemerintah.
Advertisement
"Keberhasilan evakuasi Momon sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas pihak dalam perlindungan satwa liar. Sinergi antara masyarakat, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pemerintah Desa Sukosari Lor, dan BBKSDA Jawa Timur memungkinkan proses penyelamatan berlangsung secara persuasif dan tanpa konflik," kata Ristianto di Jakarta, Sabtu (25/7).
Menurutnya, laporan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya konservasi karena memungkinkan satwa liar yang dilindungi memperoleh penanganan yang tepat sejak dini.
Penyelamatan Momon bermula ketika seorang paramedis veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso yang sedang melakukan sensus ternak menemukan seekor lutung dalam kondisi terikat di sekitar rumah warga. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada dokter hewan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso Zumara Mufida, yang selanjutnya meneruskan informasi itu kepada Bidang KSDA Wilayah III Jember.
BBKSDA Jawa Timur kemudian berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Polsek Sukosari, Babinsa, serta Pemerintah Desa Sukosari Lor untuk melakukan pendekatan persuasif kepada pemelihara. Setelah mendapatkan penjelasan mengenai status perlindungan Lutung Jawa dan pentingnya menjaga satwa liar di habitat aslinya, pemilik bersedia menyerahkan Momon kepada negara secara sukarela.
Berdasarkan keterangan pemelihara, Momon ditemukan sekitar tiga hingga empat tahun lalu saat masih anakan di kawasan perkebunan kopi Selapak, dekat Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso. Saat itu satwa tersebut ditemukan sendirian tanpa induknya sehingga dibawa pulang untuk dirawat hingga dewasa.
Pemelihara mengaku belum mengetahui prosedur yang harus dilakukan ketika menemukan satwa liar yang dilindungi.
Â
Jalani Observasi Perilaku
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3538772/original/014675200_1628779028-lutung_2.jpg)
Usai dievakuasi, Momon menjalani pemeriksaan fisik awal sebelum dititiprawatkan di Jember Mini Zoo. Selama berada di lembaga konservasi tersebut, Momon akan menjalani observasi perilaku, pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, dan rehabilitasi. Hasilnya akan menjadi dasar penentuan langkah konservasi berikutnya dengan tetap mengedepankan prinsip kesejahteraan satwa.
Ristianto menjelaskan Lutung Jawa merupakan primata endemik Indonesia yang berstatus satwa dilindungi. Di alam, satwa ini memiliki peran ekologis penting, salah satunya membantu penyebaran biji berbagai jenis tumbuhan hutan sehingga mendukung regenerasi vegetasi dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Karena itu, Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, memperjualbelikan, maupun menguasai satwa liar yang dilindungi.
"Apabila menemukan satwa liar dilindungi, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada Balai Besar/Balai KSDA atau petugas kehutanan terdekat agar dapat ditangani sesuai ketentuan," ujar Ristianto.
Ia menambahkan, penyelamatan Momon menjadi pengingat bahwa pelestarian keanekaragaman hayati hanya dapat berjalan optimal melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat, lembaga konservasi, dan masyarakat. Selain penguatan patroli dan penegakan hukum, Kementerian Kehutanan juga terus memperkuat penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran satwa liar sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem hutan Indonesia.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5499207/original/032366000_1770779753-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-11T101208.314.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316388/original/075760100_1785924799-cek_fakta_-_cpns_kementerian_imigrasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321954/original/029124100_1786512297-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T122336.000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321860/original/097207600_1786506941-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T105431.565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9307122/original/011341400_1784958014-WhatsApp_Image_2026-07-25_at_11.29.41.jpeg)