Trauma Dengar Mesin Rumput, Alibi Pelaku Bunuh Pemuda Hingga Lehernya Nyaris Putus

Saat itu, RA tengah membersihkan lahan kebun kopinya menggunakan mesin pemotong rumput. Pada waktu bersamaan, MA melintas dengan sepeda motor. MA merasa mesin rumput yang dipegang RA diarahkan kepadanya.

Diterbitkan 04 Maret 2026, 12:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan sadis seorang pemuda berinisial RA (25) yang mayatnya ditemukan di kebun kopi, Kabupaten Lampung Barat, Lampung. Korban ditembak menggunakan senapan angin lalu lehernya digorok hingga nyaris putus oleh tersangka MA (24). 

Kapolres Lampung Barat, Samsu Wirman mengatakan motif pembunuhan diduga dipicu dendam lama yang dipendam tersangka sejak 2020. Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (4/3/2025). 

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku menyimpan rasa takut dan trauma terhadap RA sejak insiden enam tahun lalu. Saat itu, RA tengah membersihkan lahan kebun kopinya menggunakan mesin pemotong rumput. Pada waktu bersamaan, MA melintas dengan sepeda motor. Dia merasa mesin rumput yang dipegang RA diarahkan kepadanya.

“Ada dendam lama. Namun ini masih sebatas keterangan tersangka dan belum bisa kami pastikan kebenarannya. Kami tentu tidak serta-merta mempercayai begitu saja,” ujar Samsu, Rabu (4/3).

Tersangka MA berasumsi tindakan RA pada 2020 itu sebagai ancaman pembunuhan terhadap dirinya. Sejak saat itu, MA mengaku merasa waswas setiap kali berada di kebun, terlebih lahan mereka berdampingan. 

“Menurut pengakuan tersangka, setiap mendengar suara mesin rumput dia merasa trauma dan takut akan dibunuh. Itu yang menjadi alasan versinya,” jelas Kapolres.

Rasa curiga dan ketakutan tersebut terus membayangi MA. Hingga akhirnya dia nekat melancarkan aksi pembunuhan terhadap RA. Polisi menegaskan motif tersebut masih didalami dan penyidik terus mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 Ayat (1) atau Pasal 466 Ayat (3) UU No 20 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana 20 tahun atau maksimal pidana mati.

Kronologi Pembunuhan

Polisi menceritakan kronologi pembunuhan sadis yang menewaskan seorang pemuda berinisial RA (25) di area kebun kopi di Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat. Korban diduga ditembak terlebih dahulu sebelum lehernya digorok hingga nyaris putus.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan pelaku berinisial MA (24), warga Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam interogasi awal, tersangka MA mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan motif dendam lama,” kata Rudy saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).

Berdasarkan keterangan tersangka, peristiwa itu terjadi saat korban tengah memotong rumput di kebun kopi miliknya. Pelaku kemudian menembakkan senapan angin jenis gejluk ke arah kepala korban dari jarak sekitar satu meter, tepat di bagian belakang telinga.

Korban Berusaha Lari, Ditebas Golok

Setelah ditembak, korban sempat berupaya melarikan diri. Namun, tersangka mengejar dan menebas bagian belakang leher korban menggunakan sebilah golok hingga terjatuh. 

“Pada saat korban terjatuh, pelaku mengangkat kepala korban dan kembali menggorok leher korban menggunakan golok tersebut,” ujar Rudy.

Usai memastikan korban tidak sadarkan diri, tersangka meninggalkan lokasi kejadian. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka tembak dan luka sayatan di bagian leher.