Suami Tusuk Istri Berkali-kali hingga Kritis di Lampung, Motif Masih Misteri

Seorang suami nekat menusuk istrinya berulang kali menggunakan pisau dapur. Kini korban dirawat di rumah sakit.

Diterbitkan 31 Januari 2026, 18:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Lampung- Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menggemparkan warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, Lampung. Seorang suami nekat menusuk istrinya berulang kali menggunakan pisau dapur hingga korban terkapar bersimbah darah di ruang tamu rumah mereka.

Peristiwa mengerikan itu terjadi di rumah korban di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko membenarkan adanya kasus penusukan tersebut. Dia menyebut, korban kini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Batin Mangunang.

“Benar, telah terjadi tindak pidana KDRT yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Korban saat ini sudah mendapatkan perawatan medis di RSUD Batin Mangunang,” kata Rahmad, Sabtu (31/1/2026).

Pelaku diketahui berinisial FJN (46), sementara korban adalah istrinya sendiri berinisial R (43). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga menusuk korban secara berulang di bagian perut dan dada menggunakan pisau dapur.

Akibat serangan itu, korban sempat tergeletak di ruang tamu rumah dalam kondisi bersimbah darah.

Pelaku Menyerahkan Diri ke Polsek Kota Agung

Usai melakukan aksinya, pelaku tidak berusaha melarikan diri. Dia justru mendatangi Polsek Kota Agung dengan menaiki ojek untuk menyerahkan diri.

“Kami mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban,” jelas Rahmad.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tanggamus dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian tersebut.

“Pelaku sudah ditahan dan masih digali keterangannya atas perbuatannya terhadap istrinya tersebut. Dari keterangan sementara, pelaku nekat melukai korban karena emosi, namun amarah pelaku ini lah yang masih kami dalami lagi,” tandasnya.

Atas perbuatannya, FJN dijerat Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Kami tegaskan proses hukum diberlakukan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap pelaku KDRT,” tandasnya.