Terungkap Motif Suami Tikam Istri Berkali-kali hingga Kritis di Lampung

Suami menyerahkan diri ke polisi usai menikam istrinya berkali-kali hingga kritis.

Diterbitkan 31 Januari 2026, 21:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Lampung- Satreskrim Polres Tanggamus mengungkap motif di balik aksi penusukan yang dilakukan seorang suami FJN (46) terhadap istrinya, R (43), di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Jumat (30/1/2026). Insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dipicu emosi pelaku setelah korban mempertanyakan unggahan status WhatsApp miliknya.

Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku tersulut emosi saat terjadi cekcok di rumah mereka. Korban disebut terus memarahi pelaku hingga melontarkan kata-kata kasar.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku emosi karena korban memarahinya dan mengeluarkan kata-kata kasar, sehingga pelaku kehilangan kendali,” kata Rahmad, Sabtu (31/1/2026).

Di tengah pertengkaran, pelaku melihat sebilah pisau dapur tergeletak di bawah meja ruang tamu. Tanpa berpikir panjang, pisau itu diambil dan digunakan untuk menusuk korban berulang kali pada bagian vital.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk di bagian leher dan perut. Keluarga kemudian membawa korban ke RSUD Batin Mangunang untuk mendapatkan penanganan medis.

“Setelah kejadian, pelaku langsung pergi dan menaiki ojek menuju Polsek Kota Agung untuk menyerahkan diri. Sementara korban dibawa keluarga ke rumah sakit,” ungkapnya.

Pelaku dan Korban Sering Cekcok

Dari pendalaman sementara, polisi juga menemukan bahwa hubungan rumah tangga pasangan ini belakangan memang tidak harmonis dan kerap diwarnai cekcok akibat persoalan sepele.

Pelaku mengaku sering dimaki oleh korban, bahkan pertengkaran di antara keduanya kerap disertai kata-kata kasar. Namun, keterangan tersebut masih sebatas pengakuan pelaku dan tengah didalami penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Ini masih pengakuan pelaku, penyidik terus mendalami dengan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian,” tegas Rahmad.

Rahmad menegaskan, apa pun alasan pelaku, tindakan penganiayaan terhadap istrinya tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutup dia.