Tak Hanya Penyekapan, Taufik Hidayat Terjerat Kasus Kejahatan Lain

Laporan dugaan kejahatan ini telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Diterbitkan 01 Juli 2026, 18:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Taufik Hidayat kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini terkait dugaan perampasan sepeda motor. Laporan tersebut muncul setelah Taufik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan laporan dugaan perampasan motor telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Untuk yang laporan ini (dugaan perampasan motor) sudah kami terima, sudah ada laporannya," kata Hendra di Mapolda Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).

Menurut Hendra, penyidik mulai meminta keterangan dari para saksi pelapor dan mengumpulkan barang bukti untuk mendalami laporan tersebut. Apabila ditemukan unsur pidana, penyidik akan menambah sangkaan terhadap Taufik.

"Kami sedang dalami, utamanya dari saksi-saksi pelapor. Nanti setelah itu akan kami lakukan proses penyidikan kepada TH," ujarnya.

"Karena laporannya sudah resmi kami terima, tentu akan kami tindak lanjuti," sambung Hendra.

Taufik Hidayat jadi Tersangka

Sebelumnya, Taufik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki. Polisi menyebut korban diduga disekap di enam rumah indekos di kawasan Ciwaru, Cicaheum, Cilengkrang, dan Cileunyi selama periode 2024 hingga 2026.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh hingga mengalami gangguan berbicara, mendengar, dan berjalan.

Dalam perkara itu, Taufik dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Reporter: Rachmadi

Sumber: Merdeka.com