Liputan6.com, Jakarta - Al-Qur'an memberikan perhatian yang luas terhadap persoalan pernikahan, mulai dari anjuran menikah, tujuan membangun rumah tangga, hak dan kewajiban suami istri, mahar, etika meminang, hingga aturan mengenai perempuan yang haram dinikahi.
Kumpulan ayat Al-Qur'an tentang pernikahan dapat menjadi landasan dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Al-Qur'an tidak hanya mengatur aspek legal-formal pernikahan, tetapi juga menuntun setiap muslim dalam menjalani kehidupan rumah tangga sehari-hari dengan penuh kesadaran spiritual.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitab Al-Ilmam Bi Ba'dhi Ayatil Ahkam (Bab Nikah) menegaskan bahwa ayat-ayat pernikahan diturunkan sebagai petunjuk praktis bagi manusia dalam mengarungi bahtera rumah tangga, mulai dari proses memilih pasangan, akad nikah, hingga menghadapi dinamika kehidupan berkeluarga.
Advertisement
Nurun Nisaa Baihaqi dalam jurnal Tafsir Ayat-Ayat Pernikahan dalam Al-Qur'an menjelaskan bahwa konsep pernikahan dalam Al-Qur'an bermakna denotasi dengan terma an-nikāh dan bermakna konotasi dengan terma az-zauj, istimtā', mīsāqan galīẓan, serta 'aqadat aymānukum. Kedua sumber ini menjadi rujukan penting dalam memahami kompleksitas pesan Al-Qur'an tentang pernikahan.
Pemahaman terhadap ayat-ayat pernikahan menjadi semakin urgen di era modern ketika berbagai tantangan keluarga semakin kompleks. Berikut ini adalah kumpulan ayat Al-Qur'an tentang pernikahan, lengkap tafsir dan kandungannya.
Kumpulan Ayat Al-Qur’an Tentang Pernikahan
1. QS. Al-Baqarah [2]: 221 — Larangan Menikahi Orang Musyrik
Arab: وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Latin: Wa lā tankiḥul-musyrikāti ḥattā yu'minna, wa la'amatun mu'minatun khairum min musyrikatiw walau a'jabatkum, wa lā tunkiḥul-musyrikīna ḥattā yu'minū, wa la'abdum mu'minun khairum min musyrikiw walau a'jabakum, ulā'ika yad'ūna ilan-nāri wallāhu yad'ū ilal-jannati wal-magfirati bi'iżnih, wa yubayyinu āyātihī lin-nāsi la'allahum yatażakkarūn.
Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah: 221)
Dalam penjelasan Muhammadiyah, ayat ini berisi larangan bagi laki-laki Muslim menikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Perbedaan akidah menjadi salah satu persoalan utama yang mendasari larangan tersebut.
Imam Al-Qurthubi menjelaskan adanya pembahasan ulama mengenai perempuan non-Muslim, terutama setelah turunnya QS. Al-Maidah ayat 5 yang membahas perempuan Ahli Kitab. Karena itu, pembahasan hukum pernikahan lintas agama perlu dibedakan antara perempuan musyrik dan perempuan Ahli Kitab.
2. QS. Al-Baqarah [2]: 228 — Hak dan Kewajiban Suami Istri
Arab: وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Latin: Wal-muṭallaqātu yatarabbaṣna bi'anfusihinna ṡalāṡata qurū', wa lā yaḥillu lahunna ay yaktumna mā khalaqallāhu fī arḥāmihinna in kunna yu'minna billāhi wal-yaumil-ākhir, wa bu'ūlatuhunna aḥaqqu biraddihinna fī żālika in arādū iṣlāḥā, wa lahunna miṡlul-lażī 'alaihinna bil-ma'rūf, wa lir-rijāli 'alaihinna darajah, wallāhu 'azīzun ḥakīm.
Artinya: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Ayat ini menegaskan prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban suami istri. Masing-masing memiliki hak yang harus dipenuhi dengan cara yang ma'ruf.
Ayat ini juga menyebut adanya “satu tingkatan” bagi laki-laki. Dalam penjelasan yang dikutip, hal tersebut berkaitan dengan tanggung jawab dan kewajiban yang dibebankan kepada suami dalam rumah tangga, termasuk nafkah dan perlindungan, bukan semata-mata persoalan kemuliaan manusia.
3. QS. Al-Baqarah [2]: 235 — Etika Meminang dalam Masa Iddah
Arab: وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَن تَقُولُوا قَوْلًا مَّعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Latin: Wa lā junāḥa 'alaikum fīmā 'arraḍtum bihī min khiṭbatin-nisā'i au aknantum fī anfusikum, 'alimallāhu annakum satażkurūnahunna wa lākin lā tuwā'idūhunna sirran illā an taqūlū qaulam ma'rūfā, wa lā ta'zimū 'uqdat an-nikāḥi ḥattā yablugal-kitābu ajalah, wa'lamū annallāha ya'lamu mā fī anfusikum faḥżarūh, wa'lamū annallāha gafūrun ḥalīm.
Artinya: “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu berazam untuk berakad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqarah: 235)
Ayat ini menjelaskan etika meminang perempuan yang masih berada dalam masa idah. Pinangan secara sindiran diperbolehkan, sedangkan membuat janji pernikahan secara rahasia atau menetapkan akad sebelum masa idah berakhir dilarang.
Dengan demikian, ayat ini menunjukkan bahwa proses menuju pernikahan juga memiliki batasan etika dan hukum yang harus diperhatikan.
4. QS. An-Nisa [4]: 1 — Asal-Usul Penciptaan Manusia dan Pasangannya
Arab: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Latin: Yā ayyuhan-nāsu ittaqū rabbakumul-lażī khalaqakum min nafsiw wāḥidatiw wa khalaqa minhā zaujahā wa baṡṡa minhumā rijālang kaṡīraw wa nisā'ā, wattaqullāhal-lażī tasā'alūna bihī wal-arḥām, innallāha kāna 'alaikum raqībā.
Artinya: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa: 1)
Ayat ini menerangkan asal-usul manusia yang berasal dari satu jiwa, kemudian Allah menciptakan pasangannya dan dari keduanya berkembang keturunan manusia.
Ayat tersebut juga mengingatkan pentingnya menjaga hubungan kekeluargaan. Karena itu, pernikahan tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga menjadi bagian dari terbentuknya keluarga dan jaringan silaturahmi.
5. QS. An-Nisa [4]: 3 — Keadilan dalam Poligami
Arab: وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Latin: Wa in khiftum allā tuqsiṭū fil-yatāmā fankiḥū mā ṭāba lakum minan-nisā'i maṡnā wa ṡulāṡa wa rubā', fa in khiftum allā ta'dilū fa wāḥidatan au mā malakat aimānukum, żālika adnā allā ta'ūlū.
Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisa: 3)
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa apabila seorang laki-laki khawatir tidak mampu berlaku adil di antara para istrinya, maka ia diperintahkan untuk mencukupkan diri dengan satu istri.
Ayat ini menunjukkan bahwa pembahasan poligami dalam Al-Qur'an berkaitan erat dengan persoalan keadilan. Kemampuan berlaku adil menjadi syarat penting yang tidak dapat diabaikan dalam memahami ayat tersebut.
6. QS. An-Nisa [4]: 22-23 — Wanita yang Haram Dinikahi
Arab: وَلَا تَنكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Latin: Wa lā tankiḥū mā nakaḥa ābā'ukum minan-nisā'i illā mā qad salaf, innahū kāna fāḥisyataw wa maqtan wa sā'a sabīlā. Ḥurrimat 'alaikum ummahātukum wa banātukum wa akhawātukum wa 'ammātukum wa khālātukum wa banātul-akhi wa banātul-ukhti wa ummahātukumul-lātī arḍa'nakum wa akhawātukum minar-raḍā'ati wa ummahātu nisā'ikum wa rabā'ibukumul-lātī fī ḥujūrikum min nisā'ikumul-lātī dakhaltum bihinna fa il lam takūnū dakhaltum bihinna fa lā junāḥa 'alaikum wa ḥalā'ilu abnā'ikumul-lażīna min aṣlābikum wa an tajma'ū bainal-ukhtaini illā mā qad salaf, innallāha kāna gafūrar raḥīmā.
Artinya: “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandunganmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 22-23)
Tafsir:Ayat ini menjelaskan kelompok perempuan yang haram dinikahi. Larangan tersebut mencakup perempuan yang memiliki hubungan nasab tertentu, hubungan persusuan, serta hubungan karena perkawinan.
Dalam Tafsir Al-Furqan, ayat ini juga dipahami sebagai bagian dari pembenahan aturan pernikahan yang berlaku pada masyarakat Arab sebelum Islam. Larangan menikahi bekas istri ayah serta larangan menghimpun dua perempuan bersaudara dalam satu ikatan pernikahan ditegaskan secara khusus.
7. QS. An-Nisa [4]: 24 — Mahar sebagai Kewajiban Suami
Arab: وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Latin: Wal-muḥṣanātu minan-nisā'i illā mā malakat aimānukum, kitāballāhi 'alaikum, wa uḥilla lakum mā warā'a żālikum an tabtagū bi'amwālikum muḥṣinīna gaira musāfiḥīn, fa māstamta'tum bihī minhunna fa ātūhunna ujūrahunna farīḍah, wa lā junāḥa 'alaikum fīmā tarāḍaitum bihī min ba'dil-farīḍah, innallāha kāna 'alīman ḥakīmā.
Artinya: “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 24)
Ayat ini menegaskan kewajiban memberikan mahar kepada istri dalam pernikahan. Mahar merupakan bagian dari konsekuensi akad pernikahan dan menjadi bentuk kesungguhan serta tanggung jawab suami.
Ayat ini sekaligus menegaskan bahwa pernikahan harus dilakukan untuk menjaga kehormatan diri, bukan sebagai sarana melakukan hubungan seksual di luar ketentuan yang dibenarkan.
8. QS. Al-Maidah [5]: 5 — Pernikahan dengan Wanita Ahli Kitab
Arab: الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Latin: Al-yauma uḥilla lakumuṭ-ṭayyibāt, wa ṭa'āmul-lażīna ūtul-kitāba ḥillul lakum wa ṭa'āmukum ḥillul lahum, wal-muḥṣanātu minal-mu'mināti wal-muḥṣanātu minal-lażīna ūtul-kitāba min qablikum iżā ātaitumūhunna ujūrahunna muḥṣinīna gaira musāfiḥīna wa lā muttakhiżī akhdān, wa may yakfur bil-īmāni fa qad ḥabiṭa 'amaluhū wa huwa fil-ākhirati minal-khāsirīn.
Artinya: “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. Dan dihalalkan mengawini wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak pula menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” (QS. Al-Maidah: 5)
Dalam penjelasan Dar Al-Ifta, ayat ini menjadi salah satu dalil yang digunakan dalam pembahasan kebolehan seorang laki-laki Muslim menikahi perempuan merdeka dari kalangan Ahli Kitab yang menjaga kehormatan.
Ayat ini juga memberikan penekanan bahwa pernikahan harus dilakukan secara sah dengan pemberian mahar serta tujuan menjaga kehormatan, bukan untuk melakukan perzinaan atau hubungan tanpa ikatan pernikahan.
9. QS. An-Nahl [16]: 72 — Pernikahan sebagai Karunia Allah
Arab: وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَاجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ ۚ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
Latin: Wallāhu ja'ala lakum min anfusikum azwājaw wa ja'ala lakum min azwājikum banīna wa ḥafadatan wa razaqakum minaṭ-ṭayyibāt, afabil-bāṭili yu'minūna wa bini'matillāhi hum yakfurūn.
Artinya: “Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?” (QS. An-Nahl: 72)
Al-Utsaimin menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan pernikahan sebagai salah satu nikmat Allah kepada manusia. Melalui pasangan, Allah memberikan kesempatan kepada manusia untuk membangun keluarga, memperoleh keturunan, serta mendapatkan berbagai rezeki yang baik.
Karena itu, nikmat pernikahan semestinya disyukuri dan dijalani sesuai dengan ketentuan Allah, bukan dengan mengikuti jalan yang batil.
10. QS. Ar-Ra'd [13]: 38-39 — Pernikahan dan Keturunan sebagai Sunnah Para Rasul
Arab: وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً ۚ وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَن يَأْتِيَ بِآيَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ يَمْحُو اللَّهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ ۖ وَعِندَهُ أُمُّ الْكِتَابِ
Latin: Wa laqad arsalnā rusulam min qablika wa ja'alnā lahum azwājan wa żurriyyah, wa mā kāna lir-rasūlin an ya'tiya bi'āyatin illā bi'iżnillāh, likulli ajalin kitāb. Yamḥullāhu mā yasyā'u wa yuṡbitu wa 'indahū ummul-kitāb.
Artinya: “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu). Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia kehendaki), dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh Mahfuzh).” (QS. Ar-Ra'd: 38-39)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Al-Ilmam bi Ba'dhi Ayatil Ahkam, pada pembahasan nikah, menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan bahwa pernikahan dan memiliki keturunan merupakan bagian dari sunnah para nabi dan rasul.
Para rasul sebelum Nabi Muhammad SAW juga memiliki pasangan dan keturunan. Dengan demikian, kehidupan berkeluarga merupakan bagian dari fitrah manusia dan tidak bertentangan dengan kedudukan kenabian dan kerasulan.
11. QS. An-Nur [24]: 32-33 — Perintah Menikah dan Janji Kecukupan Rezeki
Arab: وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ
Latin: Wa ankiḥul-ayāmā minkum waṣ-ṣāliḥīna min 'ibādikum wa imā'ikum, iy yakūnū fuqarā'a yugnihimullāhu min faḍlih, wallāhu wāsi'un 'alīm. Walyasta'fifil-lażīna lā yajidūna nikāḥan ḥattā yug'niyahumullāhu min faḍlih.
Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian dirinya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 32-33)
Imam Al-Tabari dalam Jami' al-Bayan menjelaskan bahwa ayat ini berisi perintah kepada pihak yang memiliki kewenangan dan masyarakat untuk membantu menikahkan orang-orang yang belum menikah. Kemiskinan tidak semestinya menjadi satu-satunya alasan untuk menghalangi pernikahan karena Allah menjanjikan kecukupan dari karunia-Nya.
Ibnu Katsir juga menjelaskan kandungan perintah menikah dalam ayat ini. Sementara itu, Imam Al-Syaukani dalam Fath al-Qadir menerangkan bahwa pernikahan menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan biologis secara halal, menundukkan pandangan, serta menjaga kehormatan dan kemaluan.
Bagi orang yang belum mampu menikah, ayat berikutnya memberikan arahan untuk menjaga kesucian diri sampai Allah memberikan kemampuan.
12. QS. Ar-Rum [30]: 21 — Tanda Kebesaran Allah: Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah
Arab: وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Latin: Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja'ala bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fī żālika la'āyātil liqaumiy yatafakkarūn.
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)
Syekh Wahbah Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir, jilid XXI, halaman 75, menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan salah satu tanda kebesaran Allah melalui penciptaan pasangan dari jenis manusia sendiri.
Pernikahan memungkinkan laki-laki dan perempuan saling tertarik, mencintai, dan memperoleh ketenteraman. Dalam penjelasan tersebut, mawaddah berkaitan dengan rasa cinta, sedangkan rahmah berkaitan dengan kasih sayang dan keinginan untuk menjaga pasangan dari keburukan.
Dengan demikian, sakinah menjadi salah satu tujuan kehidupan pernikahan, sedangkan mawaddah dan rahmah menjadi unsur penting yang membantu terwujudnya ketenteraman tersebut.
13. QS. At-Talaq [65]: 2-3 — Takwa sebagai Jalan Keluar dalam Rumah Tangga
Arab: فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ ۚ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا
Latin: Fa iżā balagna ajalahunna fa amsikūhunna bi ma'rūfin au fāriqūhunna bi ma'rūfin wa asyhidū żawai 'adlim minkum wa aqīmusy-syahādata lillāh, żālikum yū'aẓu bihī man kāna yu'minu billāhi wal-yaumil-ākhir, wa may yattaqillāha yaj'al lahū makhrajā. Wa yarzuqhu min ḥaiṡu lā yaḥtasib, wa may yatawakkal 'alallāhi fahuwa ḥasbuh, innallāha bāligu amrih, qad ja'alallāhu likulli syai'in qadrā.
Artinya: “Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujuklah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan keperluannya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang dikehendaki-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. At-Talaq: 2-3)
Dalam Tafsir Al-Mishbah, Quraish Shihab menjelaskan bahwa orang yang bertakwa kepada Allah dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya akan mendapatkan jalan keluar dari berbagai kesulitan.
Dalam konteks kehidupan rumah tangga, ayat ini mengajarkan pentingnya takwa, sikap bertanggung jawab, serta tawakal kepada Allah. Bahkan ketika menghadapi persoalan rumah tangga dan perceraian, Al-Qur'an tetap mengarahkan manusia untuk menjalankan setiap keputusan dengan cara yang ma'ruf.
Kandungan Kumpulan Ayat Al-Qur'an tentang Pernikahan
1. Perintah Menikah dan Anjuran Berketurunan
Al-Qur'an secara tegas memerintahkan umat Islam untuk menikah, sebagaimana terdapat dalam QS. An-Nur [24]: 32 dan QS. Ar-Ra'd [13]: 38. Perintah ini bukan sekadar anjuran, melainkan bagian dari sunnah para nabi yang harus diikuti. Al-Utsaimin menegaskan bahwa pernikahan merupakan fitrah kemanusiaan yang diakui oleh Allah SWT.
2. Tujuan Pernikahan: Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah
QS. Ar-Rum [30]: 21 menjelaskan bahwa tujuan utama pernikahan adalah mencapai sakinah (ketenangan), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang). Wahbah Zuhaili dalam Tafsir Munir menjelaskan bahwa ketiga elemen ini merupakan fondasi rumah tangga yang harmonis dan bahagia.
3. Hak dan Kewajiban Suami Istri
QS. Al-Baqarah [2]: 228 menegaskan prinsip kesetaraan hak dan kewajiban antara suami dan istri, dengan suami memiliki derajat kelebihan dalam hal tanggung jawab (taklīf), bukan dalam hal pemuliaan (tasyrīf). Ini menunjukkan bahwa Islam mengatur hubungan suami istri secara adil dan berimbang.
4. Larangan Menikahi Mahram
QS. An-Nisa [4]: 22-23 secara rinci menyebutkan daftar wanita yang haram dinikahi, baik karena hubungan nasab, persusuan, maupun pernikahan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kehormatan keluarga dan mencegah pernikahan yang menyimpang.
5. Keadilan dalam Poligami
QS. An-Nisa [4]: 3 membolehkan poligami dengan syarat mutlak berlaku adil. Jika suami khawatir tidak dapat berlaku adil, maka ia diperintahkan untuk mencukupkan diri dengan satu istri. Ini menunjukkan bahwa poligami bukanlah anjuran mutlak, melainkan solusi bersyarat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
6. Etika dalam Meminang dan Berinteraksi
QS. Al-Baqarah [2]: 235 mengajarkan etika meminang, termasuk larangan berjanji kawin secara rahasia dan berazam untuk akad nikah sebelum habis masa iddah. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan adab dan kesopanan dalam proses menuju pernikahan.
7. Takwa sebagai Kunci Keharmonisan Rumah Tangga
QS. At-Talaq [65]: 2-3 menegaskan bahwa takwa kepada Allah adalah kunci untuk mendapatkan jalan keluar dari segala kesulitan rumah tangga. Barangsiapa bertakwa, Allah akan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.
Hikmah Memahami Kumpulan Ayat Al-Qur'an tentang Pernikahan
1. Membangun Rumah Tangga yang Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah
Memahami ayat-ayat pernikahan membantu suami istri membangun rumah tangga yang dilandasi ketenangan, cinta, dan kasih sayang. Dengan memahami QS. Ar-Rum [30]: 21, pasangan suami istri dapat menyadari bahwa tujuan utama pernikahan bukanlah sekadar pemenuhan kebutuhan fisik, melainkan pencapaian kebahagiaan spiritual dan emosional bersama.
2. Menghindari Perbuatan yang Diharamkan
Dengan memahami larangan menikahi mahram (QS. An-Nisa: 22-23) dan larangan menikahi orang musyrik (QS. Al-Baqarah: 221), seorang muslim dapat menjaga diri dari pernikahan yang tidak sah dan tidak diridhai Allah. Pemahaman ini juga mencegah terjadinya pernikahan incest dan pernikahan lintas agama yang dapat merusak akidah keluarga.
3. Menjalankan Hak dan Kewajiban dengan Adil
Memahami QS. Al-Baqarah [2]: 228 tentang hak dan kewajiban suami istri membantu pasangan muslim menjalankan peran masing-masing dengan adil dan bertanggung jawab. Suami menyadari kewajiban nafkah dan perlindungan, sementara istri memahami hak dan kewajibannya dalam mengelola rumah tangga.
4. Menjaga Kehormatan Diri dan Keluarga
Ayat-ayat tentang mahar (QS. An-Nisa: 24) dan etika meminang (QS. Al-Baqarah: 235) mengajarkan pentingnya menjaga kehormatan diri dan keluarga dalam proses menuju pernikahan. Pernikahan bukanlah transaksi jual beli, melainkan ikatan sakral yang harus dijalani dengan penuh tanggung jawab.
5. Mendapatkan Ketenangan dan Rezeki yang Berkah
Janji Allah dalam QS. An-Nur [24]: 32 dan QS. At-Talaq [65]: 2-3 memberikan ketenangan bagi mereka yang menikah karena Allah. Dengan memahami ayat-ayat ini, seorang muslim yakin bahwa pernikahan bukanlah beban ekonomi, melainkan jalan menuju kecukupan rezeki dan keberkahan hidup.
Pertanyaan Seputar Ayat Al Quran tentang Pernikahan
1. Apa saja ayat Al-Qur'an yang menganjurkan pernikahan?
Ayat-ayat utama yang menganjurkan pernikahan antara lain QS. An-Nur [24]: 32, QS. Ar-Ra'd [13]: 38, dan QS. An-Nisa [4]: 3. Ayat-ayat ini memerintahkan umat Islam untuk menikah dan menjanjikan kecukupan rezeki bagi mereka yang menikah karena Allah.
2. Bagaimana hukum menikah menurut Al-Qur'an?
Hukum menikah menurut Al-Qur'an pada dasarnya adalah mubah, namun dapat berubah menjadi sunnah, wajib, atau makruh tergantung pada kondisi seseorang. Imam Syafi'i dalam Al-Umm menyatakan bahwa menikah hukumnya mubah, sedangkan Imam Nawawi berpendapat bahwa jika diniatkan untuk mengikuti sunnah Nabi, menikah menjadi amal akhirat yang berpahala.
3. Apa tujuan pernikahan dalam Islam menurut Al-Qur'an?
Tujuan pernikahan dalam Islam adalah mencapai sakinah (ketenangan), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang), sebagaimana dinyatakan dalam QS. Ar-Rum [30]: 21. Selain itu, pernikahan juga bertujuan untuk menjaga kehormatan diri, memperoleh keturunan yang sah, dan membangun keluarga yang harmonis.
4. Siapa saja yang haram dinikahi menurut Al-Qur'an?
Wanita yang haram dinikahi dijelaskan secara rinci dalam QS. An-Nisa [4]: 22-23, meliputi ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki, anak perempuan dari saudara perempuan, ibu yang menyusui, saudara sepersusuan, mertua, anak tiri (dengan syarat tertentu), menantu, dan menghimpun dua perempuan bersaudara.
5. Apakah boleh menikah dengan orang yang berbeda agama?
Al-Qur'an melarang menikahi orang musyrik (QS. Al-Baqarah: 221), namun membolehkan menikahi wanita ahli kitab (QS. Al-Maidah: 5) dengan syarat-syarat tertentu. Mayoritas ulama berpendapat bahwa kebolehan ini hanya berlaku bagi laki-laki muslim, tidak bagi perempuan muslimah.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3912867/original/070770300_1643009764-20220124-Kapolri-raker-dengan-komisi-III-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334325/original/020353700_1787832097-cek_fakta_CPNS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326567/original/092602700_1787027929-Screenshot_2026-08-18_110108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4769280/original/060584600_1710211493-cek_fakta_tahanan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5463465/original/075219600_1767615770-unnamed__10_.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362754/original/098924600_1790829492-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_09.43.00__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362269/original/040098400_1790766180-795732a8-c861-4c22-8125-6fbfa58c0b6d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9361300/original/000394000_1790692999-WhatsApp_Image_2026-09-29_at_9.36.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360089/original/_Langkah_Membumi_mengajak_mahasiswa_mempraktikkan_pemilahan_sampah_berdasarkan_kategori_organik__anorganik_dan_residu_dalam_Waste_Sorting_Competition_yang_berlangsung_sepanjang_Bulan_September_202.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360261/original/089333200_1790604449-1790416230.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4938388/original/037330400_1725618752-WhatsApp_Image_2024-09-06_at_6.54.31_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2995583/original/093783600_1576227057-coline-hasle-YCnycuWG7XY-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358415/original/056465700_1790339608-IMG_2927.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358530/original/092817600_1790359243-WhatsApp_Image_2026-09-25_at_9.24.59_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357654/original/010090000_1790271446-1000443129.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356800/original/077671500_1790221190-WhatsApp_Image_2026-09-24_at_09.33.18.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332646/original/012342700_1787713788-e321c65d-e224-4b30-b5f9-c7dc77968345.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3445666/original/006882000_1619937312-ilustrasi-narkoba-140623-andri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362458/original/002168100_1790788531-1000650947.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362807/original/074332800_1790830706-1000650526.jpg)