Edarkan Sabu 78,3 Gram, Pria di Sukabumi Diciduk Polisi

Sebanyak 78,3 gram sabu dari tangan seorang pria berinisial IP (34).

Diterbitkan 30 Januari 2026, 22:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah rumah kontrakan di kawasan Sudajaya Girang, Kabupaten Sukabumi, digerebek jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota pada Rabu (28/1/2026) dinihari lalu. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 78,3 gram sabu dari tangan seorang pria berinisial IP (34).

​Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar mengungkapkan, penangkapan yang berlangsung pukul 01.30 WIB ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

​“Kami menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan, kemudian anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Tenda, Jumat (30/1/2026).

​Saat penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam tas selempang.

Selain narkotika, satu unit timbangan digital dan ponsel milik pelaku turut disita sebagai barang bukti transaksi.

 

DPO

​Berdasarkan pengakuan IP, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial O yang kini berstatus Buron (DPO).

Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.

​“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang sudah masuk dalam DPO,” terangnya.

Ancaman Penjara

kibat perbuatannya, IP kini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.