Penjelasan Lengkap Ketua DPRD Soppeng Jawab Isu Aniaya dan Tendang Pejabat Pemkab

Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid buka suara terkait viralnya video Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Soppeng, Rusman yang mengaku dianiaya oleh dirinya.

OlehFauzan
Diterbitkan 04 Januari 2026, 21:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid buka suara terkait viralnya video Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Soppeng, Rusman yang mengaku dianiaya oleh dirinya. Farid secara tegas membantah tudingan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya Saldin Hidayat, Andi Muhammad Farid membeberkan bahwa persoalan yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari kekacauan administrasi pengangkatan dan penempatan SK PPPK Paruh Waktu di lingkungan Sekretariat DPRD Soppeng. Menurutnya, masalah tersebut menyentuh langsung aspek kerja dan keamanan di rumah jabatan Ketua DPRD Soppeng.

“Rangkaian peristiwa ini berawal dari adanya perubahan penempatan delapan orang PPPK Paruh Waktu yang selama ini melekat dan bekerja di Sekretariat DPRD, namun tiba-tiba dialihkan ke Sekretariat Daerah tanpa penjelasan,” ujar Saldin, Minggu (4/1/2026).

Ia menjelaskan, delapan orang tersebut sebelumnya tercatat dalam proses pendataan formasi PPPK Paruh Waktu di Sekretariat DPRD Soppeng. Bahkan, Sekretariat DPRD telah menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tertanggal 8 Agustus 2025 serta Surat Rencana Penempatan tertanggal 22 Agustus 2025 yang meminta agar nama-nama tersebut tetap ditempatkan di Sekretariat DPRD.

“Database, dokumen, dan pengabdian mereka jelas di Sekretariat DPRD. Tapi setelah SK terbit, justru penempatannya berubah. Ini yang menjadi pertanyaan klien kami,” katanya.

Menurut Saldin, perubahan tersebut berdampak langsung pada aspek keselamatan dan operasional Ketua DPRD terutama karena menyangkut personel yang bertugas di rumah jabatan.

“Perubahan mendadak pada unsur yang berkaitan dengan keamanan jelas bukan urusan sepele karena berkaitan dengan protokol, akses, dan keamanan harian,” ujarnya.

Saldin mengungkapkan, setelah SK terbit, Abidin sebagai ajudan, mendatangi Andi Muhammad Farid untuk mempertanyakan alasan perubahan penempatan.

Dari situ, Andi Muhammad Farid kemudian mendatangi kantor BKPSDM Soppeng pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, untuk meminta penjelasan langsung.

Di kantor BKPSDM, Andi Muhammad Farid bertemu dengan Rusman, selaku Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian. Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Andi Irfan sebagai saksi, sementara Abidin menyusul masuk ke ruangan.

“Yang ditanyakan klien kami bukan untuk memaksa kehendak, melainkan dasar regulasi hukumnya. Aturan apa yang membuat penempatan bisa berubah, siapa yang mengusulkan, dan mengapa tidak ada pemberitahuan sejak awal,” jelas Saldin.

Rusman disebut menjawab bahwa perubahan penempatan bukan kewenangan BKPSDM dan mengarah ke BAKN atau BKN Makassar. Jawaban tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan.

“Klien kami hanya meminta regulasinya, tetapi tidak ada jawaban yang pasti. Padahal beliau ini seorang kepala bidang, seharusnya memahami mekanisme dan regulasi,” tutur Saldin.

Menurutnya, proses klarifikasi berlangsung cukup alot hingga memicu ketegangan. Namun, ia menegaskan situasi memanas bukan karena adanya niat untuk membuat keributan.

“Yang terjadi adalah luapan kekecewaan karena merasa dicuekin dan dipermainkan oleh jawaban birokrasi yang mengambang,” katanya.

 

Bantah Ada Penganiayaan

Terkait tudingan penganiayaan, khususnya klaim bahwa Rusman ditendang di bagian perut sebanyak dua kali, Saldin menyatakan kliennya membantah secara tegas tuduhan tersebut.

“Klien kami tidak pernah menendang perut Rusman. Secara logika pun sulit, karena posisi Rusman duduk di balik meja dengan kursi dan komputer di antara mereka,” tegasnya.

Ia mengakui adanya gerakan menendang, namun disebut tidak mengenai siapa pun. “Tendangan pertama hampa, tidak mengenai apa-apa. Tendangan kedua mengenai kursi beroda sehingga kursinya bergeser, tetapi tidak mengenai tubuh Rusman maupun Andi Irfan,” jelas Saldin.

Saldin juga menyoroti setelah meninggalkan kantor BKPSDM, Andi Muhammad Farid sempat menghubungi pihak di kantor tersebut.

“Dalam komunikasi itu, Rusman menyampaikan kondisinya baik-baik saja. Karena itu klien kami terkejut ketika laporan polisi baru muncul empat hari kemudian,” katanya.

Ia juga menyinggung adanya jeda waktu pelaporan dan visum yang dilakukan beberapa hari setelah kejadian.

“Visum baru dilakukan setelah empat hari. Ini tentu menjadi catatan, meskipun penilaian medis sepenuhnya kami serahkan pada proses hukum,” ujarnya.

Meski demikian, Saldin menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Polres Soppeng.

“Klien kami siap mengikuti seluruh prosedur hukum dan membuktikan bahwa tuduhan penganiayaan, khususnya klaim tendangan dua kali, tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” tegasnya.

Ia pun menutup dengan menekankan bahwa akar persoalan sejatinya bukan kekerasan fisik.

“Inti masalahnya adalah keganjilan administrasi penempatan PPPK Paruh Waktu yang berubah tanpa penjelasan, lalu berkembang menjadi konflik emosional akibat jawaban birokrasi yang dinilai tidak akuntabel,” pungkas Saldin.

Video Pengakuan Korban

Video pengakuan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Soppeng, Rusman, viral di sejumlah platform media sosial.

Dalam video tersebut, Rusman mengaku menjadi korban pengancaman dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid.

Rusman menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 24 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WITA di ruang kerjanya di kantor BKPSDM Kabupaten Soppeng. Kejadian bermula saat Andi Muhammad Farid bersama seorang rekannya mendatangi ruang Rusman untuk mempertanyakan dasar penempatan seorang pegawai berinisial Abidin.

Menurut Rusman, ia telah menjelaskan bahwa penempatan tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar. Namun, penjelasan tersebut disebut tidak diterima oleh yang bersangkutan.

“Setelah itu terjadi pengancaman dan penganiayaan terhadap saya,” ujar Rusman dalam video yang beredar.

Rusman mengaku, dirinya diduga dilempari kursi berwarna biru dan ditendang di bagian perut sebanyak dua kali. Setelah itu, Andi Muhammad Farid meninggalkan ruangan.

Atas kejadian tersebut, Rusman menyatakan telah melaporkan peristiwa pengancaman dan penganiayaan itu ke Polres Soppeng pada 28 Desember 2025. Laporan tersebut dibuat untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus menghindari simpang siur informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Atas kejadian tersebut, saya telah melaporkan peristiwa pengancaman dan penganiayaan ini kepada Kapolres Soppeng pada tanggal 28 Desember 2025, hari Minggu sore. Saya melaporkan kejadian ini agar tidak terjadi kesimpangsiuran terhadap berita yang beredar di tengah masyarakat,” akunya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, membenarkan adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh Rusman.

“Betul, sudah ada laporannya beberapa hari lalu. Yang bersangkutan melapor terkait dugaan pengancaman dan penganiayaan,” ujar AKP Dodie Ramaputra, Kamis (1/1/2026).

Dodie mengaku belum dapat membeberkan lebih detail terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut. Pihaknya masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, serta menunggu hasil visum.

“Sementara dilakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi. Kita juga sudah melakukan visum dan saat ini masih menunggu hasilnya,” katanya.

Hal senada disampaikan Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana. Ia membenarkan telah menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap pegawai BKPSDM Kabupaten Soppeng tersebut.

“Informasinya sudah masuk, namun masih didalami. Intinya kami tetap ingin menciptakan situasi Kabupaten Soppeng yang aman dan tenteram,” ujarnya.