UMK Kota Malang 2026 Naik 6 Persen, Menjadi Rp 3,7 Juta

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan pembahasan besaran UMK sudah melalui Dewan Pengupahan melibatkan pengusaha dan pekerja.

Diterbitkan 29 Desember 2025, 21:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Upah Minimum Kota atau UMK Kota Malang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.736.101. Besaran angka itu naik kurang lebih 6,02 persen dibanding UMK tahun lalu sebesar Rp 3.507.693.

Besaran UMK Kota Malang 2026 itu ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jatim nomor: 100.3.3.1/937/013/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Keputusan itu serentak dengan pengumuman UMK seluruh kabupaten dan kota di Jatim.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan pembahasan besaran UMK sudah melalui Dewan Pengupahan melibatkan pengusaha dan pekerja. Karena itu seluruh perusahaan wajib patuh dan melaksanakan ketentuan UMK pada tahun depan.

"UMK Sudah ditetapkan pemerintah, jadi harus bisa dipedomani dan dilaksanakan agar bermanfaat bagi semua," kata Wahyu, Senin (29/12/2025).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), di Kota Malang ada sebanyak 9.183 perusahaan. Sedangkan jumlah angkatan kerja ada kebih dari 450 ribu orang di berbagai sektor. Wahyu melanjutkan, diharapkan ada hubungan baik antara pemberi dan penerima kerja.

 

Beri Perlindungan dan Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Pemberian upah sesuai ketentuan UMK dapat menjadi salah satu cara terjalinnya hubungan baik antara pengusaha dan pekerja. Dengan begitu, bisa terjadi iklim kerja yang kondusif dan memicu produktivitas pekerja maupun perusahaan.

"Kenaikan UMK ini sebuah komitmen memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja," ujar Wahyu.

Menurutnya, pengusaha juga tak boleh melihat kenaikan UMK ini sebagai beban. Justru kenaikan upah dapat memotivasi buruh agar semakin loyal dan produktif. Sehingga pengusaha juga dapat mendapat keuntungan dari loyalitas pekerja mereka.

Pemerintah Kota Malang telah mensosialisasikan besaran UMK 2026 kepada perwakilan pengusaha dan pekerja. Baik itu asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja pada Senin siang tadi.