Bau Korupsi Pajak Rakyat di Sukabumi, PBB Puluhan Miliar Mandek Diduga Jadi 'Mainan' Aparat Desa

Diduga kuat sebagian dana PBB yang sudah ditarik dari masyarakat, yang seharusnya disetorkan ke kas daerah, justru mandek dan digunakan untuk kepentingan lain oleh aparat desa.

Diterbitkan 22 Oktober 2025, 17:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Sukabumi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima laporan resmi terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melibatkan ratusan desa. 

Sebanyak 250 desa di Kabupaten Sukabumi diduga menunggak PBB dengan total nilai fantastis, diperkirakan mencapai Rp25 miliar.

Laporan ini dilayangkan langsung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. Pemda secara spesifik meminta bantuan Kejaksaan untuk menertibkan kewajiban pajak desa, sekaligus memastikan bahwa potensi pendapatan daerah tidak tersendat atau 'mandek' di tingkat bawah.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, membenarkan sepenuhnya adanya laporan tersebut. 

Agus menegaskan bahwa pihak Kejaksaan akan menindaklanjuti secara serius dan memproses sesuai ketentuan hukum.

"Iya, kami sudah terima laporan itu (250 desa penunggak PBB). Pasti akan kami tindaklanjuti," ujar Agus, Rabu (22/10/2025).

Menurut Agus, langkah awal yang segera dilakukan tim adalah memverifikasi data secara detail dan menelusuri secara mendalam apa yang menjadi akar penyebab tunggakan tersebut. 

Penelusuran ini penting untuk memilah apakah masalahnya terletak pada kesulitan penagihan atau adanya unsur kesengajaan.

 

Dugaan Penyelewengan

Dari hasil analisis awal yang dilakukan oleh Kejaksaan, muncul dugaan kuat adanya penyalahgunaan. 

Pihak Kejari menduga sebagian dana PBB yang sudah ditarik dari masyarakat, yang seharusnya disetorkan ke kas daerah, justru digunakan untuk kepentingan lain oleh aparat desa.

"Hasil analisa sementara, uang PBB itu kemungkinan besar digunakan oleh kepala desa atau perangkat desanya," terang dia. 

Ia menegaskan, penyelidikan akan difokuskan pada pertanggungjawaban di tingkat perangkat pemerintahan desa.

Tunggakan yang terjadi bukan dalam jumlah yang sedikit. Kejaksaan mencatat, setoran PBB dari ratusan desa tersebut masih jauh di bawah target, bahkan persentasenya belum mencapai 50 persen dari kewajiban yang ditetapkan. 

Padahal, kewajiban ini merupakan bagian dari tanggung jawab mutlak pemerintah desa dalam mendukung PAD.

 

Hitungan Kerugian

Angka kerugian sebesar Rp25 miliar mencuat dari perhitungan setiap desa diperkirakan menunggak PBB sekitar Rp100 juta. 

Dana sebesar ini seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan sosial, dan pemberdayaan masyarakat desa, yang kini tertunda akibat tunggakan.

Agus Yuliana menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan segan menjerat siapapun yang terbukti menyelewengkan dana PBB dengan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Segera bayarkan, karena itu untuk kepentingan pembangunan daerah. Bila nanti dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyelewengan, kami tidak akan segan menindak," kata Agus menegaskan.