Korban Tewas Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Bertambah Jadi 4 Orang

Korban meninggal dunia akibat kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, bertambah menjadi empat orang.

Diperbarui 23 Agustus 2025, 05:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Blora - Korban meninggal dunia akibat kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora , bertambah menjadi empat orang. Kabar tersebut memungkinkan Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (TRC BPBD) Kabupaten Blora, Agung Tri, dalam update laporan terbarunya pada Jumat malam (22/8/2025) pukul 23.17 WIB.

“Korban meninggal dunia jadi empat orang,” tulis  Liputan6.com,  Sabtu dini hari (23/8/2025).

Agung Tri mencatat, nama-nama korban yang meninggal dunia, antara lain atas nama Tanek (60), Sureni (52), Wasini (50) dan Yeti (30), yang semuanya adalah perempuan warga Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.

Sementara yang masih dirawat di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta yakni atas nama Abu Dhabi (2), seorang balita laki-laki yang juga warga setempat.

Diberitakan sebelumnya, sudah enam hari berlalu, semburan api di sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih terus berkobar. Sudah beragam upaya pemadaman dilakukan, namun tak jua berhasil.

Kebakaran sumur minyak ilegal bukan pertama kali terjadi, di banyak daerah penghasil minyak, sumur- sumur minyak ilegal sering mendatangkan malapetaka. Namun di sisi lain, sumur-sumur minyak rakyat itu menjadi penopang ekonomi bagi warga sekitar. Lalu bagaimana seharusnya sumur minyak rakyat beroperasi?

Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar, mendesak pemerintah melegalkan keberadaan sumur minyak rakyat secepatnya. Mengingat kondisi sumur ilegal rakyat sudah diambang batas kewajaran.

Apalagi menurutnya, peraturan berupa Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 telah diterbitkan sebagai payung hukum untuk legalisasi sumur rakyat, termasuk yang jumlahnya cukup besar di Provinsi Sumatera Selatan.

Langkah konkret untuk melegalisasi sumur minyak rakyat harus segera dilakukan. Data terakhir perwakilan SKK Migas Sumsel saja, ada sekitar 21 ribu sumur minyak rakyat di Sumsel, dan itu sudah dikirim ke pusat untuk dilegalisasi,” ungkap Yulian Gunhar dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).

Gunhar juga mengatakan, legalisasi ini penting untuk menjaga ketahanan energi nasional dan mewujudkan swasembada energi. Selama ini, produksi minyak dari sumur rakyat tidak jelas terjadi, meski jumlahnya luar biasa.

Di Kabupaten Musi Banyuasin misalnya, sumur rakyat dengan kedalaman 100–200 meter dan modal Rp80–200 juta bisa menghasilkan sekitar 20 ribu barel per hari. Sementara itu, produksi dari sumur resmi hanya sekitar 3 ribu barel per hari.

“Kalau ini diserap secara resmi, jelas akan menambah produksi nasional untuk mencapai target penggalangan sekaligus mengurangi ketergantungan impor. Negara juga akan mendapatkan tambahan penerimaan yang signifikan,” ujar legislator asal Sumsel ini.

 

Fungsi Pengawasan

Gunhar tekankan, pengawasan atas sumur rakyat nanti tidak cukup hanya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dengan aturan baru ini, SKK Migas juga diberi mandat untuk mengawasi, bahkan bisa melibatkan koperasi, BUMD, maupun UMKM, asalkan dengan mekanisme yang tidak merusak lingkungan.

Selain itu, Gunhar mengganggu berbagai hambatan teknis di sektor hulu migas yang harus segera dicarikan solusinya. Misalnya aturan daerah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan, masalah pembebasan lahan, hingga tumpang tindih status lahan dengan kawasan hutan atau tanah adat.

"Produksi minyak nasional saat ini sekitar 605 ribu barel per hari. Karena sifatnya tidak terbarukan, jelas sulit dipertahankan tanpa eksplorasi dan pengeboran baru. Tapi kalau aturan dan masalah di lapangan tidak dibenahi, upaya peningkatan produksi akan terus terganjal," jelasnya.

Gunhar menegaskan bahwa keberadaan Permen ESDM No 14/2025 harus menjadi momentum penting untuk menata kembali sektor energi nasional dengan lebih berpihak pada rakyat.

“Legalisasi sumur rakyat adalah pintu masuk untuk menjaga energi kelestarian, sekaligus memperkuat peran rakyat dalam strategi sektor ini. Pemerintah harus memastikan kebijakan ini berjalan, bukan hanya berhenti di atas kertas,” tutupnya.