Liputan6.com, Pati - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pati untuk membentuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo langsung bekerja pada Kamis (14/8/2025). Hak angket yang dimiliki DPRD Pati ini, langsung mengkaji desakan masyarakat yang meminta Bupati Sudewo dari diberhentikan dari jabatannya.
Dalam kesempatan rapat di DPRD Pati, tim Pansus yang diketuai Teguh Bandang Waluyo dari Fraksi PDIP dan Wakil Ketua Joni Kurnianto dari Fraksi Demokrat, menyoroti 12 kebijakan Bupati Sudewo yang belum genap enam bulan menjabat dan memicu konflik di masyarakat.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Joni Kurnianto menyebut, kebijakan itu salah satunya terkait rotasi jabatan di lingkup Pemkab Pati yang dinilai tidak jelas hingga rangkap jabatan.
Advertisement
"Tim Pansus sudah mulai mendetailkan. Dari 22 tuntutan dari pengunjuk rasa, kita rangkum menjadi 12 titik yang segera kita pelajari," ujar Joni Kurnianto, usai rapat di DPRD Pati, Kamis (14/8/2025).
Joni mengaku bahwa saat ini tim Pansus Hak Angket DPRD Pati telah melakukan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak. Di antaranya pertemuan dengan akademisi, manajemen RSUD RAA Soewondo Pati dan 200 mantan pegawai honorer di RSUD RAA Soewondo Pati.
"Kita ingin lebih berhati-hati dan kita lebih rinci detail, karena dipantau seluruh Indonesia. Kita lihat betul saksi, korbannya secara detail," tukas Jono.
Politisi asal Partai Demokrat ini mengungkap ada sejumlah hal yang bisa memberatkan Bupati Pati Sudewo. Yakni banyaknya laporan terkait kebijakan Bupati Pati yang belum enam bulan menjabat, yang diduga memicu persoalan.
Joni mengaku banyak sekali permasalahan terkait kebijakan Bupati Pati Sudewo yang berpolemik. Di antaranya terbitnya surat peringatan ketiga dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penunjukan Direktur RAA Soewondo Pati yang baru.
"BKN sudah mengeluarkan surat peringatan, tapi tidak dipedulikan oleh Pak Bupati Pati. Selanjutnya ada 220 orang pegawai yang diberhentikan secara sepihak. Padahal beberapa pegawai RS ini ada yang 20 tahun telah mengabdi namun tanpa pesangon," ungkap Joni.
Tak hanya Joni, Ketua Fraksi PKS DPRD Pati, Narso juga membongkar mengungkap desakan pemakzulan Bupati Sudewo. Yakni polemik pengisian jabatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati yang dinilai tidak sah serta membahas terkait pergeseran anggaran.
"Pengisian Direktur Rumah Sakit Soewondo dan pergeseran anggaran tahun 2025," tukas Narso.
Sehari sebelumnya, DPRD Pati sepakat membentuk Pansus Hak Angket pemakzulan Bupati Sudewo. Hal ini dampak dari desakan massa saat unjuk rasa besar-besaran pada Rabu (13/8) kemarin. "Besok (hari ini) akan rapat paripurna Pansus lagi. Kami akan fokus pertama membahas terkait dengan Direktur RSUD Soewondo," ujar Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Teguh Bandang Waluyo di gedung DPRD Pati pada Rabu (13/8/2025) malam.
Â
Teknis Aturan Hak Angket
Untuk diketahui, hak angket adalah salah satu hak yang diberikan kepada DPRD. Namun hak tersebut tidak bisa diajukan oleh satu orang anggota dewan atau satu fraksi di DPRD saja.
Hak angket harus diajukan oleh paling sedikit 25% dari seluruh anggota DPRD yang berasal dari lebih dari satu fraksi. Setelah dukungan itu terkumpul, kemudian usulan diajukan ke rapat paripurna DPRD.
Slanjutnya, rapat paripurna pembahasan hak angket juga harus dihadiri oleh lebih dari 50% anggota DPRD. Usulan hak angket bisa disetujui jika mendapat dukungan dari lebih dari 50% anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna.
Khusus untuk kasus Bupati Pati Sudewo, semua partai di DPRD Pati setuju menggulirkan hak angket dalam rapat paripurna pada Rabu (13/8/2025).
Sedangkan saat Pemilu Legislatif (Pileg) Kabupaten Pati tahun lalu, dimenangkan oleh PDIP. Sebagai partai pemenang dan memiliki kursi terbanyak di DPRD, PDIP berhak menduduki jabatan sebagai Ketua DPRD Pati yang dijabat oleh Ali Badruddin.
Namun untuk hak angket kali ini, semua fraksi di DPRD Pati termasuk termasuk Gerindra yang mengusung kadernya Sudewo, juga ikut menyetujui digulirkannya hak angket.
"Mencermati kondisi di masyarakat, menimbang banyak masyarakat yang terluka, maka sepakat mengambil hak angket dan pembentukan Pansus," terang Ali Badrudin ketua DPRD Pati.
Berikut komposisi partai dan kursi yang ada di DPRD Pati periode 2024-2029:
- PDIP mendapat 14 Kursi
- Gerindra 6 Kursi
- PKB 6 Kursi
- PPP 6 Kursi
- Demokrat 5 Kursi
- Golkar 4 Kursi
- NasDem 3 Kursi
- PKS 3 Kursi
- PAN 3 KursiÂ
- Hanura 2 Kursi.
Untuk komposisi pimpinan DPRD Pati, yakni:
Ketua DPRD Pati dijabat Ali Badruddin (PDIP)Wakil Ketua I Hardi (Gerindra)Wakil Ketua II: Bambang Susilo (PKB)Â Wakil Ketua III Suwito (PPP).
Â
Advertisement
Aturan Pemakzulan Bupati
Hak angket dipakai untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah diduga bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Adapun hak DPRD ini diatur dalam Pasal 159 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 159 ayat 1 dijelaskan bahwa selain memiliki hak interpelasi dan menyatakan pendapat, DPRD kabupaten/kota juga mempunyai hak angket.
Kemudian di dalam aturan yang sama, juga terdapat gambaran tentang pemakzulan bupati. Tepatnya di dalam Pasal 23 huruf e yang mana DPRD provinsi dan kabupaten/kota juga memiliki tugas sekaligus wewenang.
Yakni mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri, pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
Selain itu, aturan tentang pemakzulan bupati selaku kepala daerah juga telah diatur di dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Di dalam Pasal 78 aturan tersebut terdapat berbagai alasan atau penyebab bupati bisa mengakhiri masa jabatannya. Menurut Pasal 78 ayat (1) disampaikan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.
Di dalam ayat tersebut dijelaskan alasan kepala daerah atau wakilnya bisa berhenti. Di dalam ayat selanjutnya juga dijelaskan beberapa alasan mereka bisa diberhentikan. Bunyi dari Pasal 78 ayat (2):
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena berakhir masa jabatannya; tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan.
Diberhentikan karena kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b.
Kepala daerah melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j.
Selanjutnya melakukan perbuatan tercela, diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau mendapatkan sanksi pemberhentian.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5226996/original/003118400_1747799527-Putin.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528276/original/060137100_1782459682-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T143742.924.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5315575/original/034991000_1755162621-IMG-20250814-WA0255.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8285507/original/051945100_1782144713-IMG_20260622_214534.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259565/original/005719000_1781506825-IMG_20260615_120204.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7609057/original/060992700_1780394048-82753b51-3ff2-4ea8-b995-fd04fc5890bf.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/344610/original/093311000_1471573794-foto-new.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261509/original/095684300_1781725548-RD_Kongo_s_Yoane_Wissa.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8574835/original/057277000_1782531340-AP26177858339524.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8560483/original/094482200_1782508278-000_B8GH2KY.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263769/original/046217200_1782009540-Jeremy_Doku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264183/original/033782000_1782097869-063_2282689980-Timnas_Mesir_vs_Selandia_Baru.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8571890/original/029692900_1782526551-000_B8H338Y.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8571665/original/074668100_1782526250-063_2283504461.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8560764/original/057361200_1782508647-000_B8GJ8DG.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8362045/original/070572100_1782237587-AP26174619862047.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264303/original/054619900_1782106281-AP26172737361128.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260726/original/045162900_1781650279-Mohammad_Mohebi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259565/original/005719000_1781506825-IMG_20260615_120204.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7609057/original/060992700_1780394048-82753b51-3ff2-4ea8-b995-fd04fc5890bf.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501133/original/006795100_1770887810-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501134/original/034154700_1770887810-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5525853/original/078635800_1773070713-1002483909.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501393/original/049573500_1770899422-73edd4dd-d49c-45e7-a410-76829e52fe5d.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5478782/original/061144400_1768923114-12.jpg)