Hasil Autopsi Ungkap Sadisnya Suami di Lombok Tengah Aniaya Istri hingga Meninggal

Seorang pria berinisial FA (36) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri berinisial MR (28). Pemicu penganiayaan berujung maut ini karena dugaan perselingkuhan.

Diperbarui 06 Agustus 2025, 00:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Seorang pria berinisial FA (36) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri berinisial MR (28). Pemicu penganiayaan berujung maut ini karena dugaan perselingkuhan. Hasil autopsi yang diungkapkan oleh Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkap sadisnya aksi pelaku.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Lukluk Il Maqnun mengatakan, bahwa hasil autopsi yang dilakukan dokter terdapat luka tekan lecet di leher sebelah kiri dan pipi sebelah kiri, paru-paru membesar (kekurangan oksigen).

"Tulang leher bergeser ke kanan serta terdapat gumpalan darah di lubang kepala bagian bawah, dan rahim membesar ditemukan cairan," kata Lukluk. Dikutip dari Antara, Rabu (6/8).

Berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan, polisi telah mengantongi alat bukti yang cukup, sehingga suami korban ditetapkan menjadi tersangka.

"Saat ini pelaku FA telah kami tetapkan jadi tersangka," katanya.

Tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Lombok Tengah, berdasarkan Surat Perintah Penahanan terhitung mulai tanggal 5 Agustus hingga 24 Agustus 2025.

Pemicu KDRT

Polisi mengungkapkan pemicu penganiayaan yang dilakukan tersangka bermula saat korban baru pulang bekerja di Bandara. FA kemudian sempat menegur korban terkait dugaan perselingkuhan.

"Pertengkaran pun terjadi, korban pun marah karena pelaku terus mengungkit masalah tersebut," ungkapnya.

Korban kemudian berusaha pergi, namun pelaku menghalangi dan justru memeluk korban dengan cara memiting leher korban di atas kasur. Meskipun korban memberontak, FA tak melepaskan pitingannya hingga korban lemas dan tak sadarkan diri.

"Pelaku awalnya mengira korban hanya pingsan dan sempat menyelimutinya sambil menunggu korban sadar. Namun, korban tak kunjung sadar, kemudian pelaku memberitahu adiknya," jelasnya.

Adik FA kemudian menghubungi kakaknya yang berprofesi sebagai seorang dokter. Setelah diperiksa oleh dokter tersebut, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

"Pelaku kemudian langsung menyerahkan diri ke Polres Lombok Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.