Karantina Sulut Gagalkan Penyelundupan Satu Ton Daging Babi Hutan dan Produk Olahan Asal China ke Sulut

Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara dalam laporannya menjelaskan bahwa komoditas yang dimusnahkan merupakan hasil penahanan sepanjang 23 Mei hingga 14 Juli 2025.

Diperbarui 24 Juli 2025, 10:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Manado - Tingginya harga daging babi di Sulut yang masih berkisar di angka Rp100 ribu per kilogram, membuat sejumlah pihak berupaya memasukkan daging babi hutan dari luar daerah. Selain daging babi hutan, juga produk olahan hewan secara ilegal dari China. Beruntung, Karantina Sulut sigap dan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.

Karantina Sulut melakukan tindakan pemusnahan terhadap 1 ton daging celeng beserta 711 produk olahan hewan, ikan dan tumbuhan impor yang masuk secara illegal pada Selasa (15/7/2025). Pemusnahan ini dilakukan dengan cara pembakaran terkontrol, dilanjutkan dengan penimbunan untuk memastikan tidak ada lagi potensi penyebaran penyakit dan menjaga kebersihan lingkungan.

Komoditas yang dimusnahkan terdiri dari 1,05 ton daging celeng, 557 produk hewan impor yang terdiri dari telur, daging babi, daging sapi dan daging unggas olahan, 144 produk tumbuhan berupa buah, sayur, benih dan rempah, serta 10 produk perikanan olahan.

Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara dalam laporannya menjelaskan Komoditas yang dimusnahkan merupakan hasil penahanan sepanjang 23 Mei hingga 14 Juli 2025. “Daging celeng adalah hasil penahanan petugas karantina pada 17 Mei 2025 yang masuk ke Sulawesi Utara tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asalnya, Kepulauan Sula, Maluku Utara. Sedangkan ratusan produk olahan yang ikut dimusnahkan juga tidak memiliki dokumen karantina dari negara asalnya, Tiongkok,” ujarnya, kemarin.  

Wayan mengatakan tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga Sulawesi Utara tetap aman dan terhindar dari resiko penyebaran penyakit hewan, ikan dan tumbuhan yang tidak jelas kondisi keamanannya,” ujarnya. “Pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kami pastikan proses pemusnahan dilakukan dengan aman sesuai protokol yang berlaku,” tambah Wayan.

Kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan Bea Cukai Manado, Polsek Bandara Sam Ratulangi, Angkasa Pura, Polsek dan KSOP Pelabuhan Manado. Ini menunjukkan sinergi solid antarinstansi dalam upaya penegakan hukum perkarantinaan di Sulut.

Wayan berharap langkah tegas Karantina Sulut ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan karantina. “Dengan menahan masuknya produk ilegal dan berisiko, diharapkan penyebaran penyakit berbahaya seperti PMK, ASF serta penyakit lainnya dapat dicegah secara efektif, sehingga kesehatan hewan, ikan, tumbuhan, dan keamanan pangan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.