Pesta Rakyat Melawan Narkoba, BNN Musnahkan 2 Ton Sabu di Batam

Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia memusnahkan lebih dari 2 ton narkotika jenis sabu dengan melibatkan masyarakat, di Dataran Engku Putri, Batam Center, Kepulauan Riau, Kamis (12/6/2025).

Diperbarui 12 Juni 2025, 18:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia memusnahkan lebih dari 2 ton narkotika jenis sabu-sabu dengan melibatkan masyarakat, di Dataran Engku Putri, Batam Center, Kepulauan Riau, Kamis (12/6/2025).

Pemusnahan ini menjadi momentum bersejarah yang membangkitkan semangat perang melawan narkoba, yang dikemas dalam acara bertajuk 'Pesta Rakyat Antinarkoba', dan dihadiri ribuan warga yang turut dilibatkan bagian dalam aksi simbolik melawan narkotika.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan membakar 30 kilogram sabu menggunakan incinerator di tengah kerumunan masyarakat, sementara sisanya, 66 kotak sabu dari total 67 kotak, dimusnahkan di kawasan kargo PT Desa Air Kargo, Kabil, Nongsa pada hari yang sama.

Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan jaringan internasional yang ditangkap di wilayah Karimun, Kepri. Barang bukti ini dikemas dalam bungkus teh asal Tiongkok dan diperkirakan nilainya mencapai Rp6 triliun.

Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom, menyebut pengungkapan ini sebagai yang terbesar dalam sejarah pemberantasan narkoba di Indonesia. Ia menekankan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga penyelamatan generasi bangsa.

"Berdasarkan estimasi standar penyalahgunaan satu gram sabu untuk empat orang, maka dari 2 ton sabu ini kita telah menyelamatkan sekitar 8 juta jiwa," ujar Marthinus.

Selain Warga Batam kegiatan pemusnahan 2 ton sabu juga di saksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Budi Gunawan, serta sejumlah pejabat tinggi TNI, Polri, Kejaksaan, dan unsur Forkopimda Kepri.

 

Masyarakat Antusias

Masyarakat yang hadir tampak antusias. Mereka tidak hanya menyaksikan, tapi juga dilibatkan langsung dalam proses pemusnahan, menjadikan momen ini sebagai simbol kolaborasi antara negara dan rakyat dalam perang melawan narkoba.

Selain memusnahkan barang bukti, BNN juga mengungkap bahwa jaringan pengendali narkoba tersebut diketahui berada di Myanmar, di wilayah konflik yang dijaga kekuatan bersenjata. Kepala BNN menegaskan pihaknya akan terus bekerja sama dengan instansi dalam dan luar negeri untuk mengejar dalang di balik jaringan ini.

"Kita akan tempuh jalur diplomasi internasional. Ini bukan tugas BNN semata, tapi tanggung jawab lintas sektor. Kita akan kejar," tegasnya.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

 

Selain di Engku Putri pemusnahan 2 ton sabu juga digelar di Air Cargo, Kabil Nongsa dengan penjagaan ketat dari aparat bersenjata lengkap, Sabu seberat lebih dari dua ton itu sebelumnya dipajang di atas panggung sebagai bentuk transparansi dan edukasi kepada masyarakat.