Anggota DPRD Gowa Kompak Usulkan Pemakzulan Bupati Sitti Husniah Talenrang

45 anggota DPRD Gowa setuju usulan pemakzulan Bupati Sitti Husniah Talenrang.

OlehFauzan
Diterbitkan 12 Agustus 2026, 18:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - DPRD Gowa mengusulkan pemakzulan Bupati Sitti Husniah Talenrang. Usulan itu disepakati seluruh fraksi setelah DPRD menetapkan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, Rabu (12/8/2026).

Keputusan tersebut mendapat dukungan bulat dari tujuh fraksi di DPRD Gowa. Bahkan, seluruh 45 anggota DPRD disebut telah menandatangani persetujuan terhadap usulan pemakzulan Talenrang.

Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, mengatakan keputusan itu merupakan sikap DPRD secara kelembagaan. Ia menyebut seluruh fraksi sepakat mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa.

“Usulannya tentang pemberhentian, itu usulannya pertama,” kata Dian seusai penetapan hasil kerja Pansus Hak Angket.

Dian menegaskan persetujuan tersebut diberikan secara bulat oleh tujuh fraksi di DPRD Gowa. Menurutnya, tidak ada fraksi yang menolak usulan pemberhentian tersebut.

“Secara kelembagaan kami menyetujui semuanya. Fraksi-fraksi semua menyetujui. Tujuh fraksi menyetujui secara bulat, semuanya,” ujarnya.

Dian mengatakan dukungan tersebut juga dibuktikan dengan tanda tangan seluruh anggota DPRD Gowa. Ia kembali menegaskan Fraksi Gerindra turut menyetujui pemakzulan Talenrang.

“Kami semuanya ada 45 anggota DPRD menandatangani persetujuan untuk pemakzulan. Dari partai kami, Gerindra, menyatakan pemakzulan bupati,” tegasnya.

Setelah keputusan politik DPRD ditetapkan, proses selanjutnya berada di tangan pimpinan DPRD Gowa. Hasil Pansus akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dikaji dan diputuskan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Mekanismenya itu nanti pimpinan yang akan menyerahkan ke Mahkamah Agung, untuk dikaji oleh MA dan diputuskan,” jelas Dian.

Jika MA menyatakan usulan pemberhentian memenuhi ketentuan, proses tersebut akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri nantinya akan menindaklanjuti keputusan MA sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setelah itu, baru ke Kemendagri untuk menindaklanjuti apa yang menjadi putusan MA,” katanya.

Dian memastikan DPRD Gowa tidak lagi memiliki proses politik lanjutan setelah penetapan hasil Pansus. Tahapan berikutnya sepenuhnya berada pada mekanisme hukum di MA.

“Iya, sudah tidak ada proses. Setelah ini tinggal ke MA. Jadi proses politik ini harus dilakukan oleh MA,” ujarnya.

Mengenai waktu pengiriman hasil penetapan ke MA, Dian mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan pimpinan DPRD Gowa. DPRD menyerahkan proses administrasi pengiriman tersebut kepada pimpinan.

“Kapan dikirim, ini nanti dikirim oleh pimpinan karena itu kami menyerahkan tugas itu kepada pimpinan,” tuturnya.

Dian juga menegaskan alasan Fraksi Gerindra mendukung usulan pemberhentian Talenrang. Menurutnya, DPRD Gowa menilai Talenrang sudah tidak layak memimpin Kabupaten Gowa.

“Ending ini pemberhentian bupati karena kita menganggap bahwa, mohon maaf, bupati sudah tidak pantas memimpin Kabupaten Gowa,” pungkasnya.

 

Tanggapan Bupati Husniah Talenrang

Di tengah keputusan tersebut, Sitti Husniah Talenrang hadir dalam rapat paripurna penetapan pendapat DPRD. Rapat tersebut membahas hasil tindak lanjut Pansus Hak Angket.

Husniah menegaskan kehadirannya bukan untuk menghindari pengawasan DPRD. Dia menyebut kehadiran tersebut merupakan bentuk sikap terbukanya sebagai kepala daerah.

“Saya hadir di dalam ruangan ini, bukan untuk menghindari pengawasan,” kata Husniah di hadapan anggota DPRD Gowa.

Husniah mengatakan dirinya sempat hadir di kantor DPRD Gowa sebelum meninggalkan ruangan. Namun, ia kembali untuk mengikuti rapat penetapan pendapat DPRD atas hasil kerja Pansus Hak Angket.

“Alhamdulillah, saya sudah hadir tadi. Namun, sedikit ada drama sehingga saya memberikan kesempatan keduanya kalinya untuk hadir dan bisa berdiri dihadapan bapak-ibu yang terhormat,” ujarnya.

Menurut Husniah, kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan kepada DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat. Ia menyebut seluruh pihak memiliki amanah yang sama dari masyarakat Gowa.

“Saya hadir karena saya menghormati hukum dan terutama saya hadir, karena kita semua menerima amanah dari rakyat Gowa,” katanya.

Husniah mengaku tidak mempersoalkan kritik yang diarahkan kepadanya selama menjalankan pemerintahan. Ia menilai kritik dan pengawasan merupakan bagian dari pemerintahan yang sehat.

“Kritik adalah bagian dari demokrasi. Pengawasan adalah bagian pemerintahan yang sehat dan saya sebagai bupati tidak pernah menempatkan diri di atas kritik, di atas pengawasan, terlebih di atas hukum, karena jabatan bupati bukanlah hak milik seseorang. Tapi jabatan amanah,” jelasnya.

Terkait persoalan pemberhentian beasiswa program pascasarjana, Husniah meminta kebijakan tersebut dievaluasi berdasarkan prinsip legalitas. Ia juga menekankan pentingnya keadilan, kesetaraan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan pemerintah.

“Saya memahami terdapat sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perhatian DPRD dan panitia khusus. Terhadap persoalan beasiswa pendidikan S3, saya ingin menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus dievaluasi berdasarkan prinsip legalitas, keadilan, kesetaraan, transparansi dan akuntabilitas,” ungkapnya.

Husniah menegaskan dirinya siap menerima proses hukum dan tidak akan mendahului lembaga yang berwenang. Menurutnya, setiap keputusan administratif memiliki mekanisme hukum untuk diuji.

“Apabila suatu keputusan administratif dipersoalkan, negara telah menyiapkan mekanisme untuk mengujinya,” lanjutnya.

Husniah kemudian menyebut masih ada fakta dalam persoalan yang dibahas Pansus Hak Angket yang menurutnya belum disampaikan secara utuh. Ia mengaku ingin menyampaikan fakta tersebut dalam rapat paripurna.

“Ada sedikit fakta yang saya yakin tidak semua anggota dewan khususnya, panitia khusus hak angket. Ada fakta yang tidak dimunculkan yang saya ingin sampaikan,” katanya.

Pernyataan tersebut kemudian memicu interupsi sejumlah anggota DPRD Gowa. Interupsi terjadi ketika Husniah menghadirkan Fenny, perempuan yang disebut merupakan istri Wahyu, salah satu saksi dalam sidang Hak Angket.

Sejumlah anggota dewan mempertanyakan maksud kehadiran perempuan yang tengah hamil tujuh bulan tersebut. Namun, interupsi tidak berlangsung lama dan Husniah kembali melanjutkan penyampaian pendapatnya.

Husniah selanjutnya menyinggung persoalan dugaan korupsi proyek pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan Gowa. Ia menegaskan uang daerah merupakan uang rakyat sehingga setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa.

“Sikap saya jelas juga. Uang daerah adalah uang rakyat. Karena itu, apabila terjadi penyimpangan, saya sangat mendukung pemeriksaan secara objektif, profesional dan tanpa intervensi,” tuturnya.

Husniah meminta dugaan penyimpangan suatu kegiatan dibedakan dengan pertanggungjawaban secara individu. Menurutnya, dugaan aliran uang kepada seseorang harus dibuktikan.

“Pada saat yang sama kita harus membedakan secara jernih antara dugaan penyimpangan suatu kegiatan dengan pertanggungjawaban secara individu. Apabila terdapat uang kepada siapapun, harus dibuktikan,” lanjutnya.

 

Pada bagian akhir, Husniah turut menyinggung persoalan pribadi yang menjadi pembahasan dalam sidang Pansus Hak Angket. Ia menegaskan dirinya tidak meminta kekebalan ataupun perlakuan khusus.

“Saya menyadari sepenuhnya bahwa seorang kepala daerah memikul standar etika yang tinggi. Saya tidak meminta kekebalan. Saya tidak meminta perlakuan khusus,” pungkasnya.

Husniah kemudian menegaskan siap mengikuti proses apabila terdapat dugaan tindakan pribadi yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan. Ia menyatakan akan menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

“Apabila terdapat dugaan bahwa suatu tindakan pribadi mempunyai hubungan dengan penyalahgunaan jabatan,” pungkas Husniah.