Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada hari ini, Kamis, 13 Agustus 2026, memperingati Hari Ulang Tahunnya yang ke-23. Lembaga peradilan ini berdiri sebagai pilar penting yang mengawal konstitusi dan memastikan tegaknya prinsip negara hukum di Indonesia. Sejak didirikan, MKRI telah menjadi penjaga utama konstitusi, memastikan setiap undang-undang sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Pembentukan MKRI merupakan bagian integral dari reformasi sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-Reformasi 1998. Kehadirannya dirumuskan dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001. Ketentuan mengenai Mahkamah Konstitusi secara spesifik tercantum dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga, yang disahkan pada 9 November 2001.
Tanggal 13 Agustus 2003 menjadi momen bersejarah bagi MKRI. Pada hari itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, setelah disetujui oleh DPR dan Pemerintah. Tanggal pengesahan undang-undang inilah yang kemudian disepakati oleh para hakim konstitusi sebagai hari lahirnya MK Republik Indonesia. Melansir dari berbagai sumber, Kamis (13/8/2026), simak ulasan informasinya berikut ini.
Advertisement
Gagasan Awal dan Kelahiran Mahkamah Konstitusi
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/2827786/original/043886600_1560420251-20190613-Kondisi-Gedung-MK-Jelang-Sidang-Perselisihan-Hasil-Pilpres-2019-TEBE-1.jpg)
Ide pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul pada abad ke-20. Jauh sebelum itu, gagasan mengenai pengujian undang-undang atau judicial review sebenarnya telah muncul sejak penyusunan UUD 1945. Kala itu, Muhammad Yamin mengusulkan agar Mahkamah Agung (Balai Agung) memiliki kewenangan untuk "membanding undang-undang" terhadap konstitusi.
Namun, usulan tersebut tidak diterima oleh Soepomo, yang berpandangan bahwa hakim bertugas menerapkan undang-undang, bukan mengujinya. Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa kewenangan tersebut akan bertentangan dengan konsep supremasi MPR. Kebutuhan akan mekanisme judicial review semakin terasa dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia, terutama setelah era Reformasi 1998.
Dalam rangka menunggu pembentukan MK setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) untuk sementara menjalankan fungsi MK. Pengaturan ini termaktub dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.
Advertisement
Kewenangan Krusial dan Pembentukan Majelis Hakim
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4639264/original/098831900_1699353593-pengamanan_ketat_gedung_MK_jelang_putusan_kode_etik_9_hakim_MK-ANGGA_6.jpg)
Mahkamah Konstitusi didirikan dengan empat kewenangan utama dan satu kewajiban yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003. Kewenangan tersebut meliputi menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain kewenangan tersebut, MK juga memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. Pelanggaran yang dimaksud mencakup pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dua hari setelah pengesahan UU MK, pada 15 Agustus 2003, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 untuk mengangkat hakim konstitusi pertama. Para hakim ini kemudian mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara pada 16 Agustus 2003. Tiga lembaga negara, yakni DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung, masing-masing mengajukan tiga orang hakim konstitusi. Hakim-hakim tersebut antara lain Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., I Dewa Gede Palguna, dan Letjen TNI (Purn) Achmad Roestandi, S.H. dari DPR; Prof. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S., Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LLM., dan Dr. H. Harjono, S.H., MCL., S.H., M.H. dari Presiden; serta Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, S.H., Maruarar Siahaan, S.H., dan Sudarsono, S.H. dari Mahkamah Agung. Kegiatan operasional MK secara resmi dimulai setelah pelimpahan perkara dari Mahkamah Agung pada 15 Oktober 2003, menandai berakhirnya kewenangan sementara MA dalam fungsi MK.
Peran Strategis sebagai Penjaga Konstitusi dan Dampak Putusan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2837308/original/024471100_1561462449-20190625-Jelang-Sidang-Pembacaan-Putusan_-Penjagaan-Gedung-MK-Diperketat9.jpg)
Sejak awal berdirinya, Mahkamah Konstitusi telah memainkan peran krusial dalam menjaga konstitusionalitas hukum, menegakkan prinsip negara hukum, dan demokrasi. MK berfungsi sebagai "the guardian of the constitution" (pengawal konstitusi) dan "the final interpreter of the constitution" (penafsir akhir konstitusi).
Peran MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia mencerminkan komitmen negara terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional, di mana setiap tindakan dan kebijakan pemerintah harus sejalan dengan ketentuan konstitusi. MK menerapkan asas checks and balances yang menempatkan seluruh lembaga negara sejajar dan menjamin keseimbangan penyelenggaraan negara.
Dalam perjalanannya, MK telah mengeluarkan banyak putusan penting yang berdampak besar pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada tahun 2025, misalnya, MK menangani 701 permohonan dan memutus 598 permohonan. Beberapa putusan penting tahun 2025 termasuk Putusan Nomor 114 Tahun 2025 yang menegaskan larangan bagi Anggota Polri menduduki jabatan sipil yang tidak terkait kepolisian kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun. Ada pula Putusan Nomor 119/PUU-XXII/2025 yang menyatakan bahwa setiap orang yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara hukum.Â
Selain itu, Putusan Nomor 3/PUU-XXI/2023 menjamin pendidikan dasar gratis oleh pemerintah, meliputi sekolah negeri maupun swasta tingkat SD dan SMP. Putusan MK juga terkait pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP, di mana tindak pidana tersebut hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Putusan-putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga langsung memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak dapat ditempuh upaya hukum lain.
Advertisement
Refleksi Peringatan Hari Ulang Tahun ke-23
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7002644/original/034246200_1779773619-IMG_0515.jpeg)
Hari Ulang Tahun (HUT) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia diperingati setiap tanggal 13 Agustus. Tanggal ini merujuk pada pengesahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Momentum HUT ini tidak hanya menjadi penanda usia lembaga, tetapi juga ajakan untuk merefleksikan perjalanan, peran, dan tanggung jawab MK dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perayaan HUT MK biasanya diisi dengan upacara peringatan. Sebagai contoh, pada HUT ke-22 MK di tahun 2025, upacara diselenggarakan di halaman Gedung 2 MK, Jakarta, dengan Ketua MK Suhartoyo sebagai pembina upacara. Acara semacam ini menjadi kesempatan untuk meninjau kembali kontribusi lembaga terhadap supremasi hukum di Indonesia.
Menjelang HUT ke-23 MK di tahun 2026 ini, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menjadi harapan dan semakin dipercaya oleh masyarakat untuk mencari keadilan di jalur konstitusional. Beliau juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik dengan terus berbenah diri dalam layanan dan tata kelola, serta mengembangkan digital constitutional court yang modern, independen, berintegritas, dan terpercaya.
Menghadapi Tantangan dan Prospek Penguatan Lembaga
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261503/original/075406900_1781718707-1001734165.jpg)
Dalam menjalankan tugasnya, Mahkamah Konstitusi menghadapi berbagai tantangan, baik dari aspek eksternal maupun internal. Dari sisi eksternal, tekanan politik menjadi salah satu isu krusial. Struktur pengangkatan hakim yang melibatkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung sering dipersoalkan karena membuka peluang masuknya kepentingan politik ke dalam lembaga ini. Implementasi regulasi yang mengatur independensi MK sering menghadapi tarik-menarik kepentingan politik dalam proses pembentukan peraturan dan pengisian jabatan hakim. Selain itu, implementasi putusan MK seringkali dihadang oleh resistensi politik.
Dinamika politik juga dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap MK. Salah satu contoh yang menimbulkan kritik adalah putusan terkait batas usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden, yang memuluskan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka. Putusan ini menuai kritik karena dianggap MK bertindak melebihi kewenangan legislatif, sehingga memengaruhi stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat.
Tantangan internal juga tidak kalah penting, seperti integritas hakim dan kode etik. Beberapa kasus pelanggaran etik yang melibatkan hakim konstitusi menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme pengawasan dan kredibilitas MK. Selain itu, kompleksitas dan peningkatan jumlah permohonan yang ditangani MK menunjukkan tingginya harapan masyarakat terhadap lembaga ini, sekaligus menuntut efisiensi dan akurasi dalam penanganannya. Untuk itu, diperlukan evaluasi dan penguatan regulasi yang mampu memberikan jaminan lebih kokoh terhadap independensi peradilan konstitusional, serta peningkatan sistem pengawasan internal guna mencegah praktik yang berpotensi mencederai independensi lembaga.
Ke depan, MK berencana membangun digital constitutional court yang modern, independen, berintegritas, dan terpercaya, dengan memanfaatkan teknologi dan kecerdasan buatan secara bertanggung jawab. Adanya keinginan publik untuk melakukan pengujian formil selain pengujian materiil juga menuntut adanya payung hukum dalam bentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) untuk mengakomodasi hal tersebut. MK memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan kekuasaan serta memastikan bahwa produk legislasi sesuai dengan konstitusi, termasuk menafsirkan UUD 1945 secara dinamis agar relevan dengan perkembangan zaman, seperti isu-isu kontemporer terkait hak digital.
Advertisement
Pertanyaan & Jawaban Seputar HUT Mahkamah Konstitusi
1. Kapan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia didirikan?
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) didirikan pada 13 Agustus 2003, melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
2. Apa saja kewenangan utama Mahkamah Konstitusi?
Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan utama: menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Selain itu, MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3. Apa peran Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia?
Mahkamah Konstitusi berperan sebagai 'pengawal konstitusi' (the guardian of the constitution) dan 'penafsir akhir konstitusi' (the final interpreter of the constitution), memastikan setiap undang-undang sesuai dengan UUD 1945. Lembaga ini juga menerapkan asas checks and balances untuk menjaga keseimbangan penyelenggaraan negara.
4. Tantangan apa yang dihadapi Mahkamah Konstitusi saat ini?
MK menghadapi tantangan eksternal seperti tekanan politik dan resistensi terhadap putusan, serta dinamika politik yang memengaruhi kepercayaan publik. Tantangan internal meliputi integritas hakim, kode etik, dan kompleksitas perkara yang meningkat. Contoh kasus yang disoroti adalah putusan terkait batas usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden.
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9323076/original/064136000_1786599582-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-13T123857.729.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9323057/original/029470100_1786598614-cek_fakta_-_jusuf_kalla_pensiunan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322343/original/021494700_1786525018-HOAX__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5542212/original/065975700_1774936641-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2992830/original/020508800_1576041384-IMG_2172.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/721020/original/hutmk.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4537600/original/041670700_1692018376-Hari-Pramuka-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3992213/original/087054000_1649681581-philip-veater-X4DAtPvhgwo-unsplash.jpg)