Kronologi Guru Honorer Terancam 12 Tahun Penjara Gara-gara Permen Siswi

Guru Lijan didakwa melakukan tindakan kekerasan seksual.

Diterbitkan 12 Agustus 2026, 22:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang guru honorer mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) bernama Lijan Tondi Lasriado Sinaga terancam hukuman 12 tahun penjara setelah tersandung kasus hukum yang bermula dari sebuah candaan sederhana.

Video detik-detik Lijan menghadiri persidangan dengan pengawalan, serta momen haru saat ia mencium anak dan istrinya mendadak viral di media sosial.

Publik dibuat terenyuh mengetahui nasib guru yang selama ini mengabdi dengan honor pas-pasan sebesar Rp 500 ribu per bulan tersebut.

Peristiwa ini bermula pada 5 Agustus 2025 di SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Labura. Saat itu, 200 pelajar tengah bersiap mengikuti kegiatan senam pagi di lapangan apel sekolah.

Lijan, yang hari itu bertugas sebagai guru piket kesiswaan, berkeliling untuk mengawasi kedisiplinan barisan murid.

Di tengah barisan, pandangan Lijan tertuju pada seorang siswi yang tidak mengenakan sepatu. Saat ditegur, siswi tersebut menjawab bahwa sepatunya basah.

Suasana yang awalnya formal mendadak cair ketika Lijan melihat sebuah permen bertangkai terselip di kantong seragam siswi tersebut.

Berniat mencairkan suasana dan menegur secara humanis agar siswa tidak makan permen saat kegiatan berlangsung, Lijan spontan mengambil dan memakan permen tersebut.

"Untuk bapak saja permenmu ini yah karena enggak boleh sambil senam makan permen," canda Lijan kepada siswi yang bahkan bukan merupakan murid di kelas yang ia ajarkan itu.

Candaan tersebut sempat memancing gelak tawa para siswa yang hadir. Namun, candaan yang dimaksudkan untuk keakraban itu berbuntut panjang.

Dua hari kemudian, tepatnya pada 7 Agustus 2025, kakek korban bersama sejumlah awak media mendatangi sekolah sambil melontarkan tudingan keras dan meneriakinya sebagai 'guru cabul'.

Lijan dituduh melakukan tindakan tidak senonoh dengan sengaja memasukkan tangan ke bagian kantong rok siswi tersebut.

Tidak terima dengan insiden itu, pihak keluarga melaporkan Lijan ke kepolisian dengan nomor laporan LP/B/962/VIII/2025/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDASUMUT tertanggal 11 Agustus 2025.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan selama kurang lebih satu tahun, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Kini, Lijan harus duduk di kursi pesakitan dan didakwa dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara.