Liputan6.com, Lampung - Seorang pria di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, bernama Agus Sariyanto (39), ditangkap polisi setelah diduga menipu seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial DS (61), hingga Rp 200 juta.
Modus yang digunakan tersangka terbilang meyakinkan. Agus mengaku memiliki bapak angkat yang menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan (Lapas).
Dia kemudian menjanjikan anak korban bisa diterima menjadi pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sebagai sipir lapas.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhamad Iksir mengatakan, tersangka meminta uang Rp 200 juta kepada korban untuk mengurus kelulusan anaknya dalam seleksi penerimaan pegawai.
"Pelaku menjanjikan dapat membantu anak korban diterima atau lulus tes pegawai Kemenkumham karena memiliki bapak angkat sebagai Dirjen Lapas," kata Iksir, Rabu (12/8/2026).
Korban yang percaya dengan bujuk rayu tersangka kemudian mentransfer uang Rp 200 juta ke rekening Agus. Tersangka bahkan menjamin anak korban akan lulus seleksi.
"Tersangka juga berjanji akan mengembalikan seluruh uang tersebut tanpa potongan apabila anak korban ternyata tidak lulus," ungkapnya.
Anak korban selanjutnya mengikuti tes penerimaan sipir lapas. Namun, saat hasil seleksi diumumkan, anak korban dinyatakan tidak lulus.
Korban kemudian meminta Agus mengembalikan uang Rp 200 juta yang telah diberikan. Namun, tersangka disebut terus memberikan berbagai alasan dan tak kunjung mengembalikan uang tersebut.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Lampung Timur.
"Menerima laporan korban, petugas kami melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Agus sebagai tersangka," bebernya.
Agus kemudian ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lampung Timur.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga lembar bukti transfer dan tiga lembar rekening milik korban.
Agus diketahui merupakan warga Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. Sehari-hari, tersangka bekerja sebagai wiraswasta.
Atas perbuatannya, Agus dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Ancaman hukumannya, pidana penjara selama 4 tahun.
Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316388/original/075760100_1785924799-cek_fakta_-_cpns_kementerian_imigrasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321954/original/029124100_1786512297-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T122336.000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321860/original/097207600_1786506941-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T105431.565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321533/original/044296500_1786447580-cek_fakta_program_magang_nasional.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322346/original/004015000_1786525227-1001547954.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315823/original/087180000_1785899128-961559.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314096/original/072640900_1785733544-1001520648.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9313318/original/026013700_1785623784-IMG_20260801_212653.jpg)