Amankan Industri Tekstil Nusantara Terkait Wacana BMAD Benang, Petinggi Kadin Dukung Langkah KPPU

Langkah KPPU meminta kepada Kementerian Perdagangan dan KADI untuk mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD benang POY dan DTY mendapat dukungan dari petinggi Kadin Veri Anggrijono.

Diperbarui 28 Mei 2025, 13:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Jakarta - Rencana kebijakan kenaikan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk polyester oriented yarn dan draw textured yarn (POY-DTY) yang diterapkan pemerintah menuai perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengkhawatirkan kebijakan ini dapat mengganggu persaingan usaha dan merugikan industri hilir tekstil di pelosok Nusantara.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta menuturkan bahwa kebijakan BMAD yang diberlakukan pemerintah justru merupakan upaya guna memulihkan kondisi industri dalam negeri yang selama ini terganggu oleh praktik perdagangan tidak adil, yaitu dumping.

Pernyataan Redma tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua Komite Tetap Kebijakan dan Regulasi Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Veri Anggrijono. Veri menegaskan bahwa dirinya mendukung langkah KPPU meminta kepada Kementerian Perdagangan dan KADI untuk mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD benang POY dan DTY. 

Menurutnya, saat ini hanya beberapa perusahaan yang memproduksi benang filamen poliester tersebut, itu bukan diakibatkan oleh dumping. "Kalau dari data yang ada kebutuhan serat benang kita itu jutaan ton per tahun tetapi kapasitas dalam negeri hanya bisa menyediakan 514 ribuan ton per tahun itupun banyak dipakai untuk keperluan sendiri dan diekspor. Bagaimana kekurangan bahan baku bagi pelaku industri tekstil lainnya jika diberlakukan BMAD yang jumlahnya mencapai 109 ribu ton?" ujarnya.

Lebih lanjut Veri menegaskan, apabila bahan baku tidak dapat disiapkan di dalam negeri sedangkan BMAD tetap dijalankan otomatis akan banyak industri TPT yang akan bangkrut. "Otomatis akan terjadi PHK massal jika bahan baku dalam negeri tidak bisa terpenuhi sedangkan BMAD tetap dijalankan, saat ini kita berbicara nasib puluhan ribu pekerja industri TPT yang harus kita jaga agar tidak terjadi PHK massal," ujarnya.

Veri juga menekankan, pemerintah seharusnya dapat melihat, jika memang bahan baku di dalam negeri itu tidak bisa terpenuhi maka seharusnya kebijakan impor untuk bahan baku tersebut dipermudah agar tercipta ekosistem dalam negeri yang baik.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan rekomendasi penting kepada Kementerian Perdagangan RI terkait rencana pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) atas impor produk benang filamen sintetik tertentu dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Dalam surat resmi bertanggal 16 Mei 2025 pada Menteri Perdagangan, KPPU menekankan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat dan merugikan industri hilir.

Dalam surat resminya, KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan KADI mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD. Perlu dilakukan klarifikasi atas definisi produk, serta analisis dampak terhadap struktur pasar dan keberlanjutan industri hilir. Di sisi lain, KPPU mendukung penuh langkah-langkah hilirisasi industri benang filamen di dalam negeri, asalkan tidak membatasi proses persaingan usaha yang sehat.