Liputan6.com, Garut - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat, siap mendampingi balita korban rudapaksa yang dilakukan ayah kandung dan uwanya, di Kecamatan Tarogong kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Hari ini pendampingan psikolog, ke depan menjadi PR kita adalah bagaimana anak ini kontinyu mendapatkan pendampingan baik fisik maupun psikis,” ujar Ketua KPAID Tasikmalaya Ato Rinanto, dalam rilis kasus di mapolres Garut, Jumat (11/4/2025).
Menurutya, kasus rudapaksa yang menimpa balita malang di Kecamatan Tarogong kaler itu, cukup mengagetkan semua pihak, terlebih dilakukan orang terdekat korban.
Advertisement
“Saya fikir ini (kasus rudapaksa oleh ayah dan uwak) pertama,” ujar dia.
Baca Juga
Penanganan korban pencabulan itu ujar dia, harus dilakukan secara intensif untuk memastikan agar psikologi korban yang masih balita itu, kembali normal.
“Berbicara anak bukan hanya tugas KPAID saja, ini tanggung jawab bersama, persoalan anak 90 persen kasusnya adalah pola asuh,” ujar dia mengingatkan.
Ia mengapresiasi respons cepat yang dilakukan penyidik unit PPA Polres Garut, mampu membuka tabir memilukan yang menimpa balita malang tersebut. “Tetapi tentu memastikan apakah penyidikan ini sesuai SOP tidak,” ujar dia.
Hasil autopsi yang telah dilakukan, balita malang itu mengalami kerusakan di bagian alat vital, sehingga dibutuhkan upaya pemulihan kesehatan, supaya kerusakan itu tidak berdampak pada kesehatan anak.
“Kami segera membuat tim terpadu membantu pendamping psikis ke anak, apalagi setelah perceraian anak ini mengalami kehilangan panutan kepada siapa berlindung,” kata dia.
Simak Video Pilihan Ini:
Kasihan, Kisah Petani Miskin Terpaksa Jual Bongkahan Tanah Sawah Demi Hidupi Keluarga
Terjadi Berulangkali
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menyatakan, pencabulan balita itu dilakukan ayah dan uwak korban di rumah kakek korban secara bergantian, setelah nenek korban yang menjadi orang tua asuhnya selama ini wafat empat bulan lalu.
“Jadi itu dilakukan berulang kali sampai akhirnya diketahui, termasuk juga hasil autopsi,” ujar dia.
Awalnya kakeknya sempat diperiksa, namun hingga kini belum menjurus pada perbuatan itu. “Memang korban sempat memanggil-manggil abah, tapi masih penyelidikan apakah ada alat bukti baru atau tidak,” kata dia.
Sementara YM (31) Kakak dari Ayah Korban/Uwa, dan YM (25) ayah korban langsung ditahan demi kepentingan hukum.
Kedua tersangka dijerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Pasal 76D Jo Pasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Para pelaku terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar,” ujar dia.
Advertisement