Sukses

Jaksa Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Dompu Kota

Akibat korupsi pembangunan Puskesmas Dompu Kota ini, negara diduga menderita kerugian Rp944.538.410,21

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota, tahun 2021.

Kepala Kejari Dompu, Burhanuddin, Senin (21/10/2024) mengatakan, tersangka yang ditahan inisial AH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pembangunan.

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04c/N.2.15/Fd.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024 dan sprindik khususu Nomor: 05/N.2.15/Fd.2/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024, yang dilaksanakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa Penyidik yang menangani perkara.

Dia mengungkapkan, perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatannya, negara diduga menderita kerugian Rp944.538.410,21.

Penahanan tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak 21 Oktober 2024 sampai dengan 9 November 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Dompu.

Burhanuddin menambahkan, selain AH, dalam kasus ini penyidik juga menetapkan seorang rekanan atau pelaksana kegiatan inisial Y sebagai tersangka. Namun tersangka Y absen dalam pemanggilan penyidik karena sakit.

"Kami akan melayangkan panggilan ulang kepada tersangka Y," tanda dia.

"Dua orang tersangka ditetapkan dalam perkara pembangunan Puskesmas Dompu Kota, yakni AH dan Y," pungkas Kajari.

Sebagaimana diketahui, pembangunan Puskesmas Dompu Kota ini dilakukan pada tahun 2021 dengan menggunakan APBD dengan nilai kontrak Rp7,95 miliar dari pagu anggaran Rp8,05 miliar.

 

Simak Video Pilihan Ini: