Sukses

Kasus Caleg Bos Tambang Tak Ada Kejelasan, Integritas Gakkumdu Bonebol Jadi Sorotan

Akan tetapi, setelah berkas perkara ZIS Cs dinyatakan P19 atau dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, kasus ini tak ada kabar bagaikan ditelan bumi.

Liputan6.com, Gorontalo - Kasus dugaan tindak pidana pemilu Caleg Nasdem inisial ZIS alias Owen hingga kini tak kunjung jelas. Kasus yang mengarah kepada dugaan pemalsuan dokumen itu masih dinantikan publik. Akan tetapi, setelah berkas perkara ZIS Cs dinyatakan P19 atau dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, Gorontalo, kasus ini tak ada kabar bagaikan ditelan bumi.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, hingga pukul 23.59 Wita, Jumat (26/4/2024) belum ada proses penyerahan kembali berkas perkara tersebut ke kejaksaan. Padahal sejak sekira Pukul 21.00 Wita telah dilakukan pembahasan antara Bawaslu, Penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Bone Bolango.

Awak media yang telah menunggu sejak Jumat 26 April 2024 pukul 19.00 Wita tersebut baru berhasil meminta tanggapan salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango Alti Mohamad saat keluar dari ruangan.

Dengan wajah yang ceria, Alti tidak banyak berkomentar soal pengembalian berkas perkara tersebut. Dirinya meminta agar para wartawan langsung menghubungi penyidik. “Tanya penyidik dan kejaksaan, karena prosesnya sudah sama mereka,” kata Alti.

Di tempat yang sama, Kasi Intelijen Kejari Bone Bolango Santo Musa yang juga menjadi bagian dari Gakkumdu tidak mau berkomentar apa-apa. Ditanya soal berkas perkara itu, dirinya belum mau memberikan penjelasan. "Nanti saja besok ketemu ya, atau ke kantor. Konfirmasi penyidik dulu,” ujarnya singkat.

Penyidik Polres Bonebol yang saat itu sedang berada di ruangan ketika dimintai keterangan juga tidak memberikan komentar. Ipda Yahya Boudelo, penyidik yang dimintai keterangan saat itu juga irit bicara. “Saya konfirmasi pimpinan dulu ya,” kata Yahya.

Tidak ada tanggapan dari ketiga lembaga yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu itu menuai tanda tanya besar. Integritas mereka seakan diragukan dalam menangani kasus pidana tersebut.

Padahal, sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga tersangka yang menurut penyidik terlibat dalam peristiwa pemalsuan dokumen tes urine dan psikotes yang menjadi syarat caleg. Ketiga tersangka tersebut diantaranya, Kepala BNNK Bonebol, Tim pemenangan ZIS dan Caleg ZIS itu sendiri. Bahkan, karena kasus ini, Kepala BNNK Bonebol telah dinonaktifkan berdasarkan penyelidikan internal BNN RI.

Tidak hanya itu, menurut keterangan awal penyidik Polres Bonebol, terungkap bahwa waktu pelaksanaan uji Psikotes, oknum caleg ZIS sementara mengikuti ibadah umrah dan hanya diwakili oleh tersangka AFB. Selain itu, caleg dapil Suwawa Cs tersebut saat pelaksanaan tes urine sebagai syarat pencalonan juga berhalangan hadir. Hal yang sama terjadi, dirinya kala itu masih berada di luar negeri. Sehingga hasil tersebut juga diwakili oleh tersangka AFB.

Lantas apa yang menjadikan kasus ini seakan menjadi gelap gulita? Publik bisa menilai sendiri. Karena pada saat ini, Gakkumdu tengah menangani kasus pidana pemilu anak bos tambang Suwawa.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.